Indonesia kini semakin lazin dengan istilah Omnibus Law. Omnibus Law sendiri memiliki arti sebagai sebuah hukum yang memiliki sebuah kekuatan hukum diatas segala regulasi dan hukum yang sudah ada di Indonesia. Dengan adanya Omnibus Law ini, aka nada kemajuan perkekonomian Indonesia dan Hak Asasi Manusia yang akan semakin sejahtera. Tetapi, melihat dari sisi positifnya, Omnibus Law ini juga memiliki sisi gelap yang harus dibahas. Maka dari itu, BINUS Business Law mengadakan sebuah diskusi publik untuk membahas tentang tabir gelap Omnibus Law.

“Menyingkap Tabir Gelap Omnibus Law”, itu lah topik yang diangkat pada diskusi public yang diadakan oleh BINUS jurusan Business Law, bersama dengan Himpunan Business Law dan LBH Indonesia. Diskusi ini diselenggarakan di BINUS Kijang pada pukul 13.00 WIB. Diskusi publik dihadiri oleh 3 narasumber yang ahli dalam bidang hukum ini. Tak lain adalah Ichsan Raharjo dari SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif), Nadya Demadevina dari Perkumpulan HuMa (Hukum dan Masyarakat), Reza Zaki sebagai dosen Business Law BINUS University, dan Aprillia Lisa Tengker dari LBH Jakarta. Para narasumber ini berdiskusi apa yang membuat Omnibus Law ini memiliki tabir gelap yang harus diketahui oleh setiap masyarakat. Memang hukum ini akan memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia, tetapi mereka harus mengetahui juga bahwa Omnibus Law ini memiliki sisi gelap.

Dengan diketahuinya sisi gelap dari Omnibus Law ini melewati diskusi publik ini, para masyarakat Indonesia bisa mulai lebih jeli dan cermat dalam kontribusi pemegangan hak di Indonesia dan akan membuat Indonesia sebagai tempat yang aman dari penyalahgunaan hukum.