Oleh Nais Ambasari, M.Pd.

Menurut laman web Badan Bahasa Kemendikbud RI (2022), Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Implikasi dari pasal tersebut adalah semua masyarakat Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap forum, baik forum ilmiah maupun forum nonilmiah.

Menurut Ismadi, (2022) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Selain fungsi tersebut, bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan sebagai bahasa resmi negara yang diwujudkan dalam fungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Menurut laman web Kominfo (2019), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah memandang  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Tangkapan layar dari https://www.youtube.com/watch?v=eb84BHRTAMU&ab_channel=Kompas.com

Pada tiga bulan yang lalu, sempat ramai beredar video cuplikan bagaimana Komisi VII DPR tegur Bos Smelter China karena tidak bisa menggunakan bahasa Indoesia. Kejadian itu terjadi saat Komisi VII DPR meminta Bos Smelter untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan dari perwakilan perusahaan mana. Namun, banyak bos perusahaan asing yang tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini membuat Komisi VII DPR menegur dan menjelaskan bahwa mereka tidak bisa menggunakan bahasa asing di dalam forum resmi nasional. Selain itu, banyak bos perusahaan asing yang tidak membawa penerjemah ke dalam forumnya sehingga tidak dizinkannya bos perusahaan asing untuk menyampaikan pendapat di dalam forum.

Hal tersebut tentu sudah benar dilakukan oleh Komisi VII DPR karena beliau sudah menjalankan kewajibannya dalam memimpin rapat dengan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, elain kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah diamanati tugas penginternasionalan bahasa Indonesia. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan (1) Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan; (2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan; dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, jelaslah bagi warga negara Indonesia bahwa kita memiliki misi bersama yaitu menginternasionalkan bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Tentu misi tersebut hanya bisa terlaksana jika seluruh lapisan masyarakat, dari masyarakat umum, pelaku usaha, hingga para akademisi mendukung, menggunakan, dan selalu mengutamakan bahasa Indonesia dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

 

Referensi
Ismadi (2022) Internasionalisasi Bahasa Indonesia (online) https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/2745/internasionalisasi-bahasa-indonesia#:~:text=Pasal%2032%20ayat%201%20Undang,yang%20bersifat%20internasional%20di%20Indonesia diakses pada 8 Oktober 2023.
Mth (2019) Presiden Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia (online) https://www.kominfo.go.id/content/detail/22038/presiden-teken-perpres-penggunaan-bahasa-indonesia/0/berita diakses pada 8 Oktober 2023.