Jakarta, 29 Agustus 2023 – BINUS UNIVERSITY memberikan dukungan terhadap kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, yang diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Foto: Dr. Nelly, S.Kom., M.M., CSCA, Rektor BINUS UNIVERSITYFoto: Dr. Nelly, S.Kom., M.M., CSCA, Rektor BINUS UNIVERSITY

Dukungan ini disampaikan oleh Dr. Nelly, S.Kom., M.M., CSCA., selaku Rektor BINUS UNIVERSITY. “Kebijakan ini selaras dengan Visi, misi, dan strategic objective BINUS UNIVERSITY 2035 untuk membina dan memberdayakan Masyarakat melalui pendidikan dengan menciptakan pengalaman belajar yang lebih fleksibel, membuka peluang seluasnya untuk berkolaborasi dengan sesama perguruan tinggi ataupun dengan industri dengan tidak melupakan standar dan kualitas yang diterapkan BINUS UNIVERSITY maupun Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.” tutur Dr. Nelly.

Dr. Nelly juga meyakini bahwa kebijakan ini akan berdampak positif dalam meningkatkan ekosistem pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. “Bersyukur melalui kebijakan ini juga, mempermudah proses administrasi dalam peningkatan akreditasi program studi pada perguruan tinggi, yang saya percaya akan semakin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” tambahnya.

Sebagai Perguruan Tinggi Indonesia Berkelas Dunia, BINUS UNIVERSITY terus berupaya meningkatkan komitmen dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas kepada Masyarakat melalui peningkatan pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian Masyarakat. Di BINUS UNIVERSITY sendiri, ditambahkan satu dharma lagi, yaitu pengembangan diri dan disebut sebagai Catur Dharma Perguruan Tinggi.

Komitmen ini sejalan dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diterapkan sejak pertama kali diluncurkan tahun 2019, yang memberikan fleksibilitas bagi Mahasiswa dalam mendapatkan pengalaman belajar.

Dua Poin Penting Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Peluncuran kebijakan yang Bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.

Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam pemaparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan dua poin penting dari kebijakan ini.

“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Mendikbudristek.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan Menteri Nadiem pada acara peluncuran. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Mendikbudristek.

Lebih lanjut Mendikbudristek mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. “Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” terangnya.

Menutup pemaparannya, Mendikbudristek menyampaikan ajakan untuk bergotong royong. “Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak, Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang menyeluruh dan berdampak positif,” tutup Mendikbudristek.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 418 /sipers/A6/VIII/2023