BINUS UNIVERSITY mempertahankan posisi di Klaster Mandiri dalam Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 berbasis SINTA dan program studi. Raihan ini berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Komponen penilaiannya meliputi publikasi (25%), penelitian (15%), kekayaan intelektual (10%). Hal ini berarti 50% kontribusi pencapaian Klaster Mandiri berasal dari area Research and Technology Transfer. Pencapaian ini menunjukkan betapa pentingnya terus meningkatkan kualitas penelitian, publikasi, kekayaan intelektual hingga komersialisasi hasil penelitian.

“Terima kasih atas kepercayaan dan pengakuan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada BINUS UNIVERSITY. Saya mengucapakan selamat dan memberikan apresiasi setingginya kepada para Faculty Member di BINUS UNIVERSITY yang terus bekerja keras menunjukkan produktivitasnya dalam kurun waktu 2019 – 2021”, ucap Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, M.M. selaku Rektor BINUS UNIVERSITY.

Klasterisasi bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.