Menyontek dan korupsi merupakan hal yang tidak asing lagi di dalam dunia pendidikan dan juga di kalangan para mahasiswa. Mencontek dan korupsi memang merupakan hal yang tidak sepele dan bisa membentuk karakter yang buruk untuk mahasiswa kelaknya. Karena itu, BINUS UNIVERSITY berkomitmen untuk menjaga integritas lulusan wisuda dengan menerapkan kebijakan DO bagi yang mencontek.

BINUS UNIVERSITY sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia, yang selalu mempersiapkan mahasiswanya menjadi SDM unggul baik secara ilmu dan karakternya. Bagi mahasiswa yang terbukti melakukan tindak korupsi maka gelar sarjana yang dimiliki akan dicabut. Rektor BINUS UNIVERSITY Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, M.M, menegaskan dalam perhelatan Wisuda 65 BINUS UNIVERSITY, bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada alumni kampusnya apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan bukan hanya tindak korupsi saja. Sejak 2016, pihak BINUS UNIVERSITY telah memperketat sistem aturan bagi mahasiswa yang ketahuan mencontek maupun plagiat. Setiap BINUSIAN yang melanggar etika akademik dalam bentuk plagiarisme, menyontek dan/atau melakukan tindakan yang termasuk dalam perbuatan curang saat mengerjakan ujian akan dikenakan sanksi diberhentikan sebagai Mahasiswa (dropout). Adanya peraturan-peraturan seperti ini membantu dalam pembentukan pendidikan karakter BINUSIAN agar siap menjadi lulusan yang berintegritas dan berkontribusi untuk Indonesia tercinta.