Banyak dari kita yang sudah sering mendengar kata Profesor atau Guru Besar. Namun mungkin tidak banyak dari kita yang mengerti arti dan kontribusinya dalam dunia pendidikan.

Guru Besar pada hakekatnya adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak mudah menjadi seorang Profesor. Berbagai persyaratan dengan kuantitas dan kualitas tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya pengalaman mengajar minimal 10 tahun hingga membuat buku ataupun jurnal ilmiah penelitian dengan kualitas yang berbobot dan terpublikasi internasional.

Menurut pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Selain itu, Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Sudah tentu menjadi Guru Besar bukan akhir dari karir seorang dosen, namun menjadi semangat yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru guna melahirkan karya yang lebih cemerlang dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. (GPJ)