Source: dashu83 – www.freepik.com

Bea cukai adalah salah satu istilah populer dalam ilmu ekonomi yang mungkin sering kamu dengar dalam kehidupan sehari-hari. Terutama jika kamu memiliki bisnis jual-beli barang antar negara, maka istilah bea cukai tentu sudah menjadi makanan sehari-hari.

Sistem bea dan cukai telah dipraktikkan dari masa dahulu oleh kerajaan-kerajaan di kepulauan Indonesia. Pada masa kesultanan Islam, dikenal jabatan syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan di pelabuhan. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai lantas menggunakan istilah customs.

Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Jadi, bila bea cukai digabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.

Adanya kebijakan tersebut, maka tugas yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai, yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, fungsi utama Ditjen Bea dan Cukai, di antaranya:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prisedur kepabeanan dan sukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi
  4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat
  5. Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan, dan
  6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Sudah sepatutnya sebagai pebisnis memahami seluk beluk yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, salah satunya manfaat bea cukai adalah untuk kepentingan kegiatan ekspor impor. Untungnya jurusan International Business Management di BINUS UNIVERSITY memiliki program yang dapat membantumu untuk memperluas wawasanmu mengenai International Business termasuk bea cukai, dengan kurikulum pembelajaran yang sudah terakreditasi AACSB dan juga didampingi oleh pengajar-pengajar professional kamu akan mendapatkan ilmu dan pengalaman pembelajaran yang kamu harapkan. Jadi tunggu apa lagi? Yuk gabung BINUS!