Bicara mengenai jurusan kuliah, pernahkah kamu mendengar program studi hukum bisnis? Dalam praktiknya, mahasiswa jurusan hukum bisnis akan belajar segala sesuatu yang berkaitan mengenai hukum penyelenggaraan kegiatan dagang, industri, atau keuangan. Salah satu materi yang masuk ke dalam kompetensi belajar mahasiswa hukum bisnis adalah hak kekayaan intelektual. 

Sudah tahu belum apa itu hak kekayaan intelektual? Buat kamu yang tertarik dengan jurusan kuliah satu ini, wajib banget menyimak penjelasan seputar hak kekayaan intelektual berikut ini. 

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?

 

Program

Hak kekayaan intelektual atau HAKI merupakan hak atas segala sesuatu yang tercipta dari proses berpikir manusia dan memiliki nilai ekonomi. HAKI juga disebut sebagai hak eksklusif karena diberikan secara khusus kepada individu atau kelompok yang menciptakan karya terkait. 

Kalau masih bingung, gambaran sederhananya seperti ini. Misalnya kamu berhasil membuat sebuah lagu. Karena lagu merupakan karya yang lahir dari kreativitas seorang musisi, maka lagu tersebut bisa didaftarkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual guna menghindari plagiarisme dan penggandaan file secara ilegal. 

Di mata global, jaminan atas HAKI tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan secara moral dan kepentingan material atas literatur, sains, maupun seni yang diciptakannya. 

Sementara di Indonesia hukum terkait haki diatur melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 mengenai hak cipta serta Undang-Undang No.13 Tahun 2016 yang membahas soal paten. Bila seseorang diketahui melanggar hak cipta, pelaku bisa menerima pidana penjara paling lama 4 tahun  dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. 

Alasan Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mendaftar Hak Kekayaan Intelektual

Program

Selain dua poin yang telah disebutkan di atas, program perlindungan kekayaan intelektual juga punya beberapa manfaat tambahan. Di antaranya adalah:

  1. Memberikan payung hukum atas semua karyamu
  2. Mempermudah proses lisensi dan pengalihan usaha
  3. Lebih mudah untuk memperluas pangsa pasar seperti dengan membuat franchise misalnya.
  4. Bisa didaftarkan untuk program investasi dan/atau IPO
  5. Mengantisipasi pelanggaran HAKI oleh orang lain 

Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Program

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hak kekayaan industri dan hak cipta. 

  • Hak Cipta

Menurut penjelasannya, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta sehingga mereka berhak mengumumkan, memperbanyak, dan memberi izin atas ciptaannya. Beberapa contoh karya yang bisa didaftarkan untuk memperoleh hak cipta yaitu program komputer, karya tulis, ceramah, musik, koreografi, seni batik, fotografi, dan arsitektur. 

  • Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri mencakup hak paten, hak atas merek, desain industri, dan indikasi geografis. Apa yang membedakan keempatnya? Penjelasan sederhananya seperti ini. 

  • Hak Paten

Mari ambil contoh brand sepatu Converse. Dengan mengantongi hak atas merek, pihak Converse bebas melabeli setiap produknya dengan nama Converse dan berhak memberikan pernyataan terkait keaslian produk. 

  • Hak atas Merek

Sementara contoh dari hak paten adalah misal ada seorang penemu teknologi jam tanpa baterai. Ia bisa mematenkan temuannya dan memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan teknologi temuannya serta memberi izin kepada pihak lain bila ingin menggunakan teknologi tersebut. 

  • Desain Industri

Program perlindungan desain industri berkaitan dengan bentuk dan komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan unik pada suatu produk, barang, atau kerajinan tangan. 

  • Indikasi Geografis

Indikasi geografis dimaksudkan untuk memberikan tanda berupa daerah asal suatu barang sehingga mampu menciptakan karakteristik tersendiri dan meningkatkan nilai jual barang tersebut. Misalnya bandeng asap Sidoarjo atau batik tulis Solo. 

Itulah penjelasan singkat mengenai HAKI sebagai salah satu upaya untuk melindungi karya yang lahir dari buah pikiran seseorang. Semoga bermanfaat!