BINUS UNIVERSITY Gandeng KPAI Tekan Perilaku Kekerasan Pada Anak
Di Indonesia kekerasan pada anak meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya, meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang kekerasan pada anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan munculnya kasus-kasus kekerasan pada anak.
Kekerasan pada anak banyak terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan masyarakat, bahkan dari lingkungan pendidikan, dimana lingkungan tersebut merupakan peran penting bagi perkembangan anak baik dari segi fisik maupun mental mereka.
Kekerasan pada anak merupakan kasus yang jarang dibicarakan, tapi hampir setiap hari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 30-50 laporan terkait dengan kekerasan anak dari seluruh daerah di Indonesia. Hal ini didasari oleh minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bentuk kekerasan itu, dan bagaimana cara penanganan yang tepat terhadap kasus tersebut. Tidak sedikit kekerasan pada anak berasal dari orang-orang terdekat, bahkan keluarga, mirisnya, tak sedikit kekerasan pada anak terjadi di lingkungan pendidikan.
Hal inilah yang mendasari bentuk kerjasama BINUS UNIVERSITY dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dimana isu-isu kekerasan di dalam dunia pendidikan angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan-pun mempunyai banyak bentuk. Dari kekerasan berupa bullying, bentuk kekerasan saat mengajar, maupun kekerasan sexual. Hal ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan dimana pendidikan merupakan pondasi awal anak-anak membangun karakter mereka baikdari segi hard skill maupun soft skillnya.
Diharapkan kerjasama ini dapat membantu mengurangi kasus kekerasan pada anak, dan dapat juga mendidik mahasiswa BINUS dengan menjadikan “kekerasan anak pada lingkungan pendidikan” ada di salah satu mata perkuliahan. Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan material kampanye, agar kedepannya kasus ini bisa dibagikan ke lingkungan sekitar.
Menurut Jimmy Sapoetra, S.S., M.Pd, selaku Head of Department – Pendidikan Guru Sekolah Dasar BINUS, kerjasama ini dapat dilakukan dari tahap awal, seperti memberikan pengertian kekerasan terhadap anak di lingkungan mahasiswa, yang mangambil jurusan pendidikan guru sekolah dasar, yang nantinya dapat mereka implementasikan ketika sudah mengajar, sekaligus memberikan kampanye mengenai kekerasan anak, yang langsung dijalankan oleh dosen BINUS maupun mahasiwa dari jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar. (PM)
Comments :