Bagian ini khusus membahas pandangan-pandangan berupa tulisan baik dari dosen maupun mahasiswa atau masyarakat umum berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang terdapat di dalam Pancasila sebagai dasar dan filosofi kebangsaan Negara Indonesia.
Menanamkan Kesadaran ‘Pentingnya Keadilan dan Keberadaban’
Nama : Puji Raharjo & Catarina Manurung Sebagai dasar negara dan menjadi pengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi Pancasila sangatlah penting dan kelima sila yang ada dalam Pancasila sudah disusun dan dirancang dengan sangat baik dan juga melibatkan banyak elemen-elemen pertimbangan seperti perbedaan suku, agama, ras, dan lain-lain. Sila-sila Pancasila dari sila pertama sampai sila ke lima dipahami sebagai sistem sila hirarkhis. Jika demikian, maka dapat dikatakan bahwa dari kaca mata filsafat antropologi tentang hakikat manusia, sila kemanusiaan yang adil dan beradab telah mencakup semua sila Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila ke lima. Dikatakan demikian karena hakikat manusia sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan religi tersirat maupun tersurat dalam semua sila Pancasila. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab ini meliputi dan dijiwai oleh sila pertama, serta meliputi dan menjiwai sila ketiga dan seterusnya. Kemanusiaan yang adil dan beradap merupakan kesadaran sikap dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi pekerti manusia dalam menjalankan norma-norma dan hubungan sesama manusia maupun lingkungan sekitarnya. Pada dasarnya kemanusiaan yang adil dan beradab ialah sikap perilaku manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai dan budayanya. Beberapa makna yang terkandung dalam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya: (1) Kesadaran, kesadaran sikap dan perilaku setiap penduduk indonesia akan senantiasa disesuaikan dengan nilai moral dan tuntutan hati nurani yang terletak pada sanubari setiap manusia; (2) HAM, serangkaian pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) individu lainnya yang sejatinya selalu dibawa setiap seseorang ketika ia baru dilahirkan; (3) Kemanusiaan, mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan; (4) Keadilan, proses untuk dapat menerapkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban. Hal ini menjadi makna penting, mengingat pembangunan yang ada harus merata dan dilakukan dengan terus mempertimbangkan jumlah penduduk, wilayah, dan lain sebagainya. Implikasi Yang Terjadi Bertolak dari pemahaman bahwa sila kemanusiaan yang adil dan beradab mencakup semua hakikat manusia dalam pandangan filsafat antropologi, maka dapat dikatakan bahwa implikasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab terhadap penyelenggaraan pendidikan minimal sama dengan implikasi pandangan filsafat antropologi tentang semua hakikat manusia, baik sebagai makhluk individu, sosial, susila, maupun religi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kalaupun terdapat implikasi lainnya, maka implikasi tersebut lebih bersifat subyektif, sesuai penafsiran subyektif masyarakat Indonesia yang memang unik. Sebelum menanamkan jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab, alangkah lebih baiknya jika memahami terlebih dahulu isi dan kandungan sila kedua dalam Pancasila ini. Kemanusiaan sendiri memiliki makna sebagai manusia harus saling memiliki rasa kemanusiaan,rasa toleransi terhadap orang lain. Semua orang memiliki hak masing-masing, tetapi hak manusia itu terbatasi oleh hak orang lain juga. Sebagai orang yang memiliki jiwa kemanusiaan, maka juga harus menghormati hak orang lain. Dan sebagai manusia yang adil, maka harus mampu berbuat adil terhadap diri sendiri dan adil terhadap orang lain, tidak mengambil hak orang lain dan tidak menyalahgunakan hak asasi manusia. Selanjutnya adalah menanamkan jiwa yang beradab, inilah yang saat ini banyak hilang dari diri manusia karena banyak faktor. Jiwa beradab sebenarnya timbul dari pribadi masing-masing manusia itu sendiri, dan faktor pembentuk jiwa yang beradab. Beradab disini bisa memuat etika, sikap dan tindakan. Cara menanamkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan banyak hal, salah satunya yaitu dengan mengikuti kegiatan organisasi masyarakat. Contoh Konkret tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Di Indonesia telah terjadi begitu banyak peristiwa yang mengerikan. Anda pasti telah mengetahui berbagai peristiwa tersebut. Mulai dari peristiwa Pemberontakan PKI, isu SARA, krisis moneter hingga peristiwa yang baru saja terjadi, yaitu terorisme. Pada tahun 1998, terjadi sebuah peristiwa yang sangat menggemparkan, menakutkan, dan memakan banyak korban. Peristiwa ini terjadi, salah satunya karena karena saat itu Indonesia sedang mengalami krisis moneter pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Krisis moneter terjadi karena pada masa Orde Baru, masyarakat Indonesia banyak yang melakukan korupsi, banyak hutang-hutang yang terus bertambah setiap tahunnya, pejabat pemerintahan banyak melakukan kecurangan, serta perekonomian Indonesia yang tidak stabil. Referensi : https://www.kompasiana.com/shofianna1010/5ce5c3833ba7f76a2773dab2/menanamkan-jiwa-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab https://www.kompasiana.com/belindamargaretha5096/5c0001fbbde575378f517252/menengok-kembali-peristiwa-yang-bertentangan-dengan-sila-kedua-pancasila read more
• May 03, 2020
Kemanusiaan yang Berkeadilan & Berkeadaban
Nama : First Tania & Catarina Manurung Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia. Pancasila memiliki lima sila yang dapat menjadi pedoman kehidupan manusia. Salah satunya adalah sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Menurut pandangan saya, sila kedua ini wajib dilaksanakan oleh semua warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan agar Indonesia dapat menegakkan keadilan dan dapat menghargai hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia harus berbuat adil terhadap diri sendiri dan orang lain, seperti kita harus menghargai setiap orang yang memiliki latar belakang yang berbeda yaitu suku, budaya, agama, atau status lainnya. Di Indonesia menerapkan sistem tidak ada perbedaan perlakuan terhadap semua masyarakat Indonesia. Kemanusiaan berasal dari kata “manusia”, yaitu makhluk ciptaan Tuhan yang sangat mulia dari makhluk hidup lainnya. Manusia mempunyai potensi berpikir, rasa, karsa, dan cipta. Manusia menempati kedudukan & martabat yang tinggi. Kata “Adil” mengandung makna bahwa suatu keputusan atau tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif dan subjektif, sehingga tidak melakukan perbuatan sesuka hati. Oleh karena itu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memiliki definisi bahwa adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya. Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal. Pancasila sila kedua merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia sehingga bisa dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan lahir maupun batin dalam bermasyarakat di dalam keberagaman. Seringkali masih banyak manusia tidak menerapkan sila kedua ini, yang berarti manusia bertentangan dan tidak melakukan sesuai makna yang terkandung didalmnya. Jika manusia tidak melaksanakan sila kedua, maka akan berakibat semua masyarakat melakukan perbuatan yang sewenang-wenang. Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu perilaku yang menyimpang atau bertentangan karena seharusnya setiap manusia harus berlaku adil dan menghargai hak masing-masing dari setiap manusia. Menghina orang miskin juga merupakan hal yang bertentangan karena kita tidak boleh merendahkan martabat orang lain walaupun manusia berada pada kedudukan yang paling rendah. Selain itu, sikap yang bertentangan adalah tidak mau membela hal yang benar. Ada juga sikap yang melakukan penindasan tehadap orang lain, seperti melakukan pelecehan seksual dan melakukan pembunuhan. Implikasi adalah akibat langsung atau konsekuensi dari hasil penemuan suatu penelitian ilmiah. Implikasi dari Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Selain itu, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Hal ini dilakukan agar Indonesia berada dalam kondisi yang tentram dan nyaman. Hal terakhir adalah akan membahas tentang contoh penerapan atau implementasi dari sila kedua dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Hal ini karena setiap manusia memiliki martabat masing-masing sehingga kita tidak boleh melakukan pelecehan terhadap manusia lain. Kedua, mengembangkan sikap tenggang rasa. Contohnya adalah selalu memberikan kritik yang membangun dengan cara yang santun dan berfokus pada permasalahan.. Ketiga, saling mencintai sesama manusia. Oleh karena itu, terhadap sesama manusia yang berbeda baik agama, suku, pendidikan, ekonomi, politik, sebaran geografi seperti kota dan desa, dan lain-lain, sebagai manusia Indonesia, kita harus tetap memiliki keinginan untuk mencintai sesama manusia yaitu rasa memiliki dan kemauan berkorban untuk sesama manusia sehingga tercipta hidup rukun damai dan sejahtera. Keempat, tidak boleh semena-mena terhadap orang lain. Hal ini agar perilaku setiap manusia terhadap orang lain tidak boleh sesuka hati, harus menjunjung hak dan kewajiban. Berdasarkan apa yang sudah diuraikan diatas, maka saya dapat mengambil kesimpulan. Kita wajib melaksanakan nilai-nilai yang ada di sila kedua, alasannya karena manusia merupakan makhluk sosial yang harus saling menyayangi dan menghargai satu sama lain. Hal ini akan membuat kehidupan Indonesia menjadi lebih tentram, nyaman, dan sejahtera. REFERENSI https://febriya27.wordpress.com/pancasila/kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab/ https://www.kompasiana.com/masnanang4738/5e021f7bd541df21ce4e8f93/makna-arti-sila-ke-2 https://www.kompasiana.com/shofianna1010/5ce5c3833ba7f76a2773dab2/menanamkan-jiwa-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab https://rumus.co.id/makna-sila-ke-2/ http://etikaberwarganegara.blogspot.com/2013/12/implementasi-sila-kedua-kemanusian-yang.html?m=1 read more
• May 03, 2020
Kemanusiaan yang Berkeadilan dan Berkeadaban
Nama : Helen Puspitarini & Catarina Manurung Kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban merupakan tujuan bangsa Indonesia. Ini tertera pada Pancasila pada sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Alangkah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu mengenai makna sila kedua tersebut. Sila kedua ini tertuju kepada masyarakat Indonesia agar dapat menanamkan sikap keadilan dan berkeadaban. Keadilan merupakan kelayakan dalam bertindak secara adil bagi sesama manusia. Sedangkan berkeadaban adalah mengorientasikan sikap agar berperilaku secara berbudaya. Beradab ialah berperilaku sesuai dengan nilai-nilai kebenaran. Hidup sesuai nilai-nilai budaya bangsa dan nilai keadilan sosial, guna kebaikan bersama dan menciptakan ketentraman dan kesejahteraan. Jika dikaitkan dengan kehidupan manusia berbagai contoh sikap adil dengan sesama kita, antara lain: memberikan kesempatan yang sama kepada orang lain, melihat orang yang lebih membutuhkan. Keadilan dapat juga kita lihat dalam berbagai aspek yaitu di bidang ekonomi, politik, juga budaya. Keadilan di sini dalam arti kita tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap sesama. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain sebagai benda mati atau instrument saja, harus ada kepedulian dari hati kita terhadap orang lain. Kepedulian ini tidak memandang umur, melainkan hati kita yang memiliki sikap kemanusiaan antar sesama. Sebagai masyarakat Indonesia kita harus mempraktekkan Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian kita juga akan merasakan kebaikan yang kita berikan. Keadilan dan berkeadaban merupakan hal pokok atau wajib untuk dipatuhi karena kita hidup bersama orang lain. Sebagai contoh setiap hari senin ada peraturan pelaksanaan upacara bendera dan ada peraturan setiap siswa harus memenuhi aturan itu. Kita menerapkan Pancasila dalam kehidupan kita, mulai dari anak kecil sampai dengan orang dewasa, dengan melestarikan kebudayaan kita Keberagaman dalam hal agama, suku, budaya, bahasa dan lain-lain. Oleh karena itu kita wajib mencintai budaya Indonesia dan sekaligus melestarikannya. Setelah mengetahui tentang pengertian kemanusiaan yang adil dan beradab. Lalu bagaimana cara kita menanamkan aspek kemanusiaan yang adil dan beradab? Sebagai sesama manusia harus saling memiliki rasa kemanusiaan, dan juga rasa toleransi terhadap orang lain. Semua orang tentu memiliki hak masing-masing, tetapi ingat orang lain juga memiliki hak yang sama dengan kita, oleh karena itu kita harus mampu bersikap adil dengan diri sendiri dan adil dengan sesama manusia, tidak mengambil hak orang lain dan tidak menyalahgunakan hak asasi manusia. Manusia yang beradab pasti akan melakukan hal yang baik dan tidak akan melanggar hukum, tidak melanggar norma dan saling menghormati hak orang lain. Ingat apapun di dalam kehidupan kita, orang juga memiliki kesempatan yang sama. Contoh hal yang umum seperti makan, mandi, tidur, jalan-jalan, berbicara, berpikir, berpendapat. Itu memang hal yang sangat umum, baik tidak kita sadari atau kita sadari kita hidup dengan prinsip Pancasila, mulailah hargai dari hal yang kecil atau menurut kita tidak bermakna. Mulai dari hal kecil kita dapat belajar untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi dalam hal toleransi, keadilan, keberadaban akan menjadikan hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain dan bagi Tuhan. Cara agar kita memiliki sikap adil dan beradab dan kemanusiaan dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan mengikuti kegiatan organisasi masyarakat. Jika di lingkungan sekolah disarankan mengikuti berbagai macam kegiatan organisasi, seperti: Palang Merah Remaja (PMR), organisasi kepramukaan, dan lain-lain. Ayo mulai belajar menerapkan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain, sehingga menjadi pedoman kita sebagai manusia yang bijaksana. REFERENSI https://www.kompasiana.com/shofianna1010/5ce5c3833ba7f76a2773dab2/menanamkan-jiwa-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab https://www.coursehero.com/file/p7r0q0g0/2-Basis-relasi-sosial-adalah-kemanusiaan-keadilan-dan-keberadaban-3-Kegiatan/ read more
• May 03, 2020
MEMBAYAR PAJAK
Nama : Pedro Gracio Oyong - mahasiswa jurusan DKV Animasi Unversitas Bina Nusantara & Hari Sriyanto Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak, dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan ini langsung didapatkan dari warga negara. Partisipasi warga negara melalui pajak tersebut sifatnya memaksa, setiap warga negara yang telah secara hukum ditetapkan sebagai wajib pajak membayar kepada negara dengan sanksi yang ditetapkan oleh negara jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Berdasarkan UU No.6 Tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara kita, dan untuk berjalannya suatu negara diperlukan partisipasi warga negara yang aktif dalam memajukan negara itu sendiri. Sistem pemungutannya juga berbeda-beda yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Nilai-nilai dalam Pancasila juga menjadi dasar konstitusi dan ideologi dalam membayar pajak, contohnya sila pertama yang menunjukan nilai syukur atas segala kenikmatan yang diterima dari yang Maha Kuasa, sila kedua yang menunjukan kemanusiaan yang beradab, dengan membayar pajak dalam konteks tersebut, sila ketiga yang melibatkan warga negara dalam membangun masyarakat yang Makmur dengan cara membayar pajak, sila keempat yang menjunjung demokrasi sebagai system perjalanan negara, dan terakhir sila kelima yang menunjukan bahwa semua warga masyarakat wajib membayar pajak tanpa terkecuali. Banyak asas pemungutan pajak yang dapat kita pelajari yaitu asas equity, dimana sistem perpajakan dapat berhasil jika masyarakat membayar pajak secara adil dan mensesuaikan besar pajaknya dengan pendapatan suatu individu tersebut. Selanjutnya asas certainity yang menekankan keharusan adanya kepastian baik bagi petugas pajak untuk siapa yang harus membayar pajak. Disamping itu asas convenience yaitu membuat prosedur membayar pajak senyaman dan sesederhana mungkin untuk mengampangkan masyarakat. Sementara asas yang terakhir asas ekonomi yakni jumlah pajak yang dipungut dapat ditekankan seminimal mungkin dan hasil yang dipungut harus lebih besar dari pada ongkos pemungutannya. Pajak sebagai sumber terpenting pendapatan negara, dengan adanya pemasukan tersebut pelayanan, umum, pertahanan, keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial dapat terlaksanakan. Fungsi pajak dalam pembangunan memiliki fungsi anggaran yang memasukan kas kedalam uang negara, fungsi mengatur yaitu menyeimbangkan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dan fungsi stabilitas yang menekankan aspek penggunaan anggaran sebagai kebijakan untuk stabilitas harga barang. Jenis-jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan daerah, berarti selain pajak diawasi dan dikerjakan oleh pemerintah pusat, ada beberapa instansi yang mengkelola setiap daerah untuk memastikan masyarakatnya membayar pajak. Dari semua pengertian diatas akhirnya kita mengerti betapa pentingnya pajak bagi kemajuan negara. Kita sebagai mahasiswa yang belum membayar pajak layaknya menghargai orang tua/wali kita yang sampai sekarang menanggung keperluan dan pengeluaran kita, dan sebagai penerus generasi berikutnya. read more
• May 03, 2020
KEMANUSIAAN YANG BERKEADABAN
Nama : Chritian Angelita / mahasiswa business Creation Universitas Bina Nusantara & Hari Sriyanto Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang luhur dan mulia. Untuk itulah manusia memiliki tempat istimewa atau posisi penting di dalam falsafah Pancasila. Khususnya pada sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila kedua sudah terdapat penekanan pentingnya “kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban”. Di dalam Pancasila sudah jelas bahwa Pancasila mengakui dimensi kemanusiaan sebagai hal penting yang harus dijaga, dilindungi, dan ditempatkan sebagai hal pokok di dalam tujuan kehidupan orang Indonesia. Dengan demikian, kemanusiaan adalah tujuan dan orientasi utama dalam derap pembangunan nasional Indonesia. Setiap pelaksanaan pembangunan bangsa harus memperlakukan manusia sebagai subjek bukan objek. Manusia sekaligus sebagai subjek dan tujuan akhir pembangunan nasional bangsa Indonesia. Manusia harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan marabatnya yang luhur sesuai dengan hakikatnya sebagai sama-sama makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Sila kedua Pancasila mengkristalkan asumsi-asumsi dasar basis dari relasi sosial antara manusia bukan didasarkan prinsip primordial sectarian. Selain itu adanya basis kemanusiaan, keadilan dan keberadaban. Disamping itu aktivitas pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya berbasiskan kemanusiaan, keadilan dan keberadaban Pancasila berorientasi pada kemanusiaan setiap manusia. Kata beradab sesudah kemanusiaan bermakna bahwa manusia Indonesia harus mengarahkan hidupnya, mengorientasikan sikapnya agar berperilaku secara berbudaya. Budaya adalah segala hasil olah pikir, rasa, cipta dan karsa manusia. Orang yang berperilaku sesuai budaya itu juga berarti ia berperilaku secara beradab. Berperilaku beradab berarti berperilaku sesuai dengan nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan. Namun, seperti yang kita tahu bahwa masih banyak sekali rakyat Indonesia yang tidak menerapkan sila ke-2 dalam hidupnya. Masih banyak ketidakadilan yang terjadi di Negara kita Indonesia. Seperti ketika ada sebuah kasus hukum yang melibatkan antara orang kaya dan orang miskin. Dalam kasus tersebut sebenarnya orang kayalah yang memiliki kesalahan, namun justru yang akan terkena hukuman justru orang miskin. Disinilah muncul ketidakadilan hukum. Contoh lain adalah tanpa disadari seringkali banyak yang memandang rendah orang yang berprofesi lebih rendah di tempat kita bekerja. Padahal sebagai manusia kita tidak boleh memandang orang hanya karna status mereka, karena kita sama-sama ciptaan Tuhan, yang harus diperlakukan sesuai hak dan martabat kita. Kita sebagai seorang manusia haruslah memiliki kesadaran diri untuk menanamkan sikap untuk saling menghormati, menghargai, terhadap sesama. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban kita bisa menanamkannya sejak berusia dini baik melalui pendidikan sekolah, keluarga dan lingkungan. Ada beberapa contoh yang dapat kita terapkan demi mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban. Diantaranya tidak semena-mena terhadap orang lain, dan harus saling menghargai dan menghormati dan menyayangi sebagai sesama manusia. Disamping itu perlunya pengakuan dan penghormatan akan HAM. Langkah berikutnya adalah memiliki sikap tenggang rasa sebagai bentuk penghormatan yang dilakukan oleh individu dengan individu lainnya sehingga tercipta harmonisasi. read more
• May 03, 2020
PANCASILA DAN PERKEMBANGAN IPTEK
Nama : Chritian Angelita / mahasiswa business Creation Universitas Bina Nusantara & Hari Sriyanto Perkembangan teknologi saat ini memang sudah sangat pesat. Semua orang tidak akan lepas dari perkembangan teknologi, tetapi apakah perkembangan teknologi sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Dan apakah sikap kita sudah menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam menggunakan teknologi? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena banyak orang meyalahgunakan perkembangan iptek. Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu). Pengertian Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu mengandung konsekuensi yang berbeda-beda. Pengertian pertama bahwa iptek tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung asumsi bahwa iptek itu sendiri berkembang secara otonom, kemudian dalam perjalanannya dilakukan adaptasi dengan nilai-nilai Pancasila. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal, mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai Pancasila. Namun, keterlibatan nilai-nilai Pancasila ada dalam posisi tarik ulur, artinya ilmuwan dapat mempertimbangkan sebatas yang mereka anggap layak untuk dilibatkan. Pengertian selanjutnya bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek mengasumsikan bahwa ada aturan main yang harus disepakati oleh para ilmuwan sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main. Pengertian berikutnya yang menempatkan bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri sebagai proses indegenisasi ilmu mengandaikan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, tetapi sudah menjadi paradigma ilmu yang berkembang di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penjabaran yang lebih rinci dan pembicaraan di kalangan intelektual Indonesia, sejauh mana nilai-nilai Pancasila selalu menjadi bahan pertimbangan bagi keputusan-keputusan ilmiah yang diambil. Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut; Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan. Oleh karena itu, diperlukan orientasi yang jelas untuk menyaring dan menangkal pengaruh nilai-nilai global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. read more
• May 03, 2020
KEMANUSIAAN YANG BEKEADILAN
Nama : Aprilia Thelie - mahasiswa business Creation Universitas Bina Nusantara & Hari Sriyanto Setiap manusia diciptakan dengan memiliki martabat yang sama. Oleh karena itu, semua orang wajib menghargai martabat tersebut. Pancasila juga menjaga martabat manusia dengan sila ke-2 nya yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ini berisikan makna diperlakukan secara manusiawi dan adil adalah hak semua individu. Kita semua sadar akan pentingnya menjaga kemanusiaan dan bersikap dengan adab. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya pendirian organisasi yang membela hak manusia atau HAM. Organisasi-organisasi ini menentang sikap yang merendahkan kemanusiaan, serta ikut aktif berkontribusi dalam menciptakan suasana kemanusiaan. Salah satu dari organisasi tersebut adalah UNICEF, yaitu organisasi kemanusiaan seperti UNICEF yang bergerak di bidang kemanusiaan anak-anak dan ibu. Meski telah banyak organisasi yang bergerak dibidang kemanusiaan, namun pelanggaran terhadap sila ke-2 Pancasila masih banyak terjadi. Pelanggaran ini dapat berupa hal kecil yang tanpa kita sadari, contohnya adalah saat ada teman yang berbicara, kita asik dengan kegiatan kita sendiri tanpa memperhatikannya. Masalah ini terlihat simple namun sebenarnya sudah termasuk melanggar kemanusiaan karena setiap orang berhak dihargai. Pelanggaran lainnya juga banyak terjadi di sekitar kita. Salah satunya adalah Bullying (perundungan). Meski terlihat sederhana bullying sebenarnya merupakan kejahatan kemanusiaan. Hal ini karena bullying merampas kebebasan dan kesenangan orang dalam menjalani kehidupan. Dampak dari orang yang dibully pun dapat berupa trauma berkepanjangan, sehingga ia akan terus menerus hidup dalam ketakutan. Bullying juga dapat menghancurkan kepercayaan diri seseorang. Sebagai warga negara, kita harus mengimplementasikan nilai sila ke-2 Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Contoh yang paling dasar adalah dengan membantu teman yang mengalami kesulitan. Selain itu kita bisa membiasakan diri untuk mendengarkan orang lain dimana ini merupakan salah satu cara untuk membangun nilai kemanusiaan. Hal ini akan membangun kepedulian kita dan menghilangkan sikap semena-mena. Selain itu, kita juga harus mengakui persamaan derajat. Ikut ambil bagian dalam kegiatan kemanusiaan seperti berdonasi maupun menjadi sukarelawan yang dapat mengembangkan sikap kemanusiaan yang adil dan beradab. Berani untuk mengakui kesalahan dan menjaga peradilan juga merupakan cara lain untuk mengimplementasikan sila ke-2 Pancasila. Kini banyak wadah dan cara untuk memperjuangkan kemanusiaan. Untuk memperjuangkan kemanusiaan pun kita dapat memulainya dengan langkah-langkah dan cara yang sederahana dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya. Dengan adanya organisasi kemanusiaan juga, kita diharapkan untuk lebih peduli dan tahu mengenai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2 Pancasila. read more
• May 03, 2020
MEMBANGUN SIKAP TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA
Nama : M. Dana Anggara Putra dan Rusliansyah Anwar Pendahuluan Pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila bukan hanya dasar negara yang bersifat statis, melainkan juga dinamis karena Pancasila pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, dan sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengingat hal tersebut, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/memaksa. Oleh karenanya setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang sangat pesat seperti saat ini, nampaknya nilai-nilai Pancasila cenderung mulai berubah dan dilupakan oleh sebagian masyarakat kita. Ini tercermin dari banyaknya sifat dan pola pikir yang ditunjukkan masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Yang nampaknya selalu menjadi perbincangan adalah terkait dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tergambar dengan kenyataan situasi Indonesia pada dewasa ini dimana masyarakatnya selalu cenderung berseteru tentang masalah agama. Upaya untuk menciptakan toleransi dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama selalu mengalami berbagai macam hambatan. Bahkan sangat rentan untuk terjadinya konflik di masyarakat kita yang ujung-ujungnya berpotensi akan mengancam persatuan bangsa kita. Melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi tersebut, penulis ingin mengungkapkan betapa pentingnya untuk membaca, memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutamanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembahasan Istilah Ketuhanan dalam Sila Pertama berasal dari kata Tuhan, yaitu Allah, pencipta segala yang ada di muka bumi ini termasuk semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan di dalam negara Indonesia, tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang maha esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama, dengan kata lain di negara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (atheisme). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan hubungan antarumat beragama Berkaitan dengan hubungan antar umat beragama, Pancasila memaknai segala sesuatu yang ditujukan dalam rangka untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat Indonesia. Namun kenyataan menunjukkan bahwa apa yang diinginkan oleh sila pertama ini nampaknya belum sepenuhnya selalu berjalan mulus. Ternyata masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang muncul, baik dari campur tangan pemerintah maupun dari golongan penganut agama dan kepercayaan itu sendiri. Hal ini disebabkan bisa saja karena penghayatan terhadap Pancasila, khususnya sila Ketuhanan, tidak dapat dipahami dan dihayati secara mendalam dan menyeluruh oleh sebagian masyarakat kita. Akibatnya muncul ideologi-ideologi atau paham-paham yang berbasiskan ajaran agama tertentu. Sehingga seakan-akan bahwa sila pertama dari Pancasila itu hanya dimiliki oleh salah satu agama tertentu saja. Dengan kata lain bahwa toleransi dan sikap menghargai agama atau umat kepercayaan lain ternyata belum sepenuhnya dapat disadari dan diwujudkan. Hal ini disebabkan adanya anggapan dari golongan-golongan tertentu yang memiliki paham bahwa hanya kepercayaannya atau hanya ajaran agamanya sajalah yang paling baik dan benar, semenatar yang lainnya tidak benar. Pandangan atau paham yang sempit mengenai pamahaman terhadap agama dan kepercayaan yang seperti ini dapat menimbulkan atau mengundang konflik serta gejolak dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Konflik antar kelompok agama terkadang juga dapat dipicu oleh adanya kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau otoritas di bidang urusan agama. Semestinya lembaga semacam ini adalah lembaga yang bersifat netral, yang membawahi seluruh unsur-unsur agama yang ada atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta memegang teguh nilai-nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila. Jangan malah mengeluarkan suatu kebijakan yang merugikan ataupun menguntungkan agama-agama tertentu, yang dapat menimbulkan konflik atau ketegangan antar uamat beragama yang tentu saja berbeda agama dan kepercayaannya. Namun kenyataannya, kebijakan lembaga keagamaan di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu. Salah satu contohnya adalah kasus Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri), terutama menyangku perijinan pembangunan rumah ibadah. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa syarat untuk bisa mendirikan suatu rumah/tempat ibadah sedikitnya minimal jika ada 100 orang dalam satu wilayah yang beragama sama. SKB tersebut dianggap sangat tidak relevan dan cenderung diskriminatif terhadap agama tertentu, bahkan berpotensi memecah belah kerukunan antar umat beragama melalui isu-isu agama, selain membatasi ruang gerak umat beragama untuk melaksanakan ibadahnya. SKB tersebut dapat dikatakan telah melanggar hak asasi manusia dalam hal menjalankan ibadah, dan tidak sesuai dengan Pancasila. Surat keputusan tersebut juga menimbulkan dampak yang cukup serius, yakni tercatat ada lebih dari 1.000 gereja di Indonesia rusak dan hancur akibat dirusak massa karena keberadaannya tidak sesuai syarat yang tertuang dalam SKB tersebut. Materi dari SKB itupun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini juga bisa menimbulkan berbagai macam kecaman, bahkan dapat menimbulkan suatu konflik yang menuju pada perpecahan. Jika kita mencoba menganalisis dari isi kebijakan surat keputusan tersebut, terutama yang menyangkut masalah syarat pendirian tempat ibadah, maka di daerah atau di provinsi-provinsi tertentu banyak uamat-umat beragama yang tidak dapat membangun tempat ibadah untuk menjalankan dan menyebarkan ajaran agamanya. Misalnya saja, di Pulau Bali, berarti di pulau ini hanya Pura-Pura sajalah yang boleh didirikan, karena hampir seluruh penduduk Bali menganut agama Hindu. Begitu pula seperti di Papua (mayoritas Kristen), Madura (Islam), dan tempat-tempat lain yang terdapat mayoritas beragama sama. Bukankah hanya akan menimbulkan konflik antar umat beragama. Bahkan menjurus pada perpecahan. Penutup Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penyebab terjadinya penyimpangan sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di Indonesia salah satunya adalah kerena pancasila sebagai ideologi, falsafah, dasar negara, serta sebagai pandangan hidup, tidak dapat dipahami dan dihayati secara menyeluruh oleh bangsa ini. Dengan era teknologi ini juga sangat banyaknya berita berita palsu yang membuat masyarakat cepat panas dan bingung mana berita yang benar dan mana berita yang salah. Hal tersebut mengakibatkan secara tidak langsung membuat kita terpicu untuk ikut melawan pancasila. Makna sebenarnya dari Sila Ketuhanan yang Maha Esa adalah bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Faktor lainnya yaitu lembaga keagamaan di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu. Hal ini tentu saja memunculkan rasa ketidakadilan terhadap penganut agama yang tidak dominan dan memacu terjadinya konflik antar umat beragama. References http://abdulazizalfaruq.blogspot.co.id/2017/04/makalah-pancasila-dalam-pandangan-islam.html https://en.wikipedia.org/wiki/Pancasila_(politics) https://garduopini.wordpress.com/2010/03/29/internalisasi-pancasila-pluralisme-agama-dalam-%E2%80%9Cketuhanan-yangmaha-esa%E2%80%9D/ https://andhikafrancisco.wordpress.com/2013/06/8/arti-dan-makna-sila-ketuhanan-yang-maha-esa/ https://nuriffahidayati.wordpress.com/2013/05/30/penyimpangan-sila-ketuhanan-yang-maha-esa-di-indonesia/ read more
• May 02, 2020
AKTUALISASI PENERAPAN NILAI SILA KE – 4 DI TENGAH MASYARAKAT
Oleh : Denny dan Rusliansyah Anwar Pendahuluan Pancasila merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia menjadi panduan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai yang sangat baik dan universal. Yang membuat seluruh rakyat Indonesia dapat memegang teguh dengan bangga akan Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang menjadi keunikan bagi rakyat Indonesia di mata dunia. Adanya perkembangan zaman seperti era sekarang ini, dimana setiap orang dengan sangat mudah di pengaruhi oleh paham atau ajaran yang sifatnya instant, menyebabkan masyarakat kita cenderung gampang lupa akan nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila yang disebut sebagai pedoman dasar Negara Indonesia, bagi sebagian masyarakat kita nampaknya hanya sebatas pemanis bibir dan mudah dilupakan sehingga tidak tercermin dalam praktik kehidupannya sehari-hari. Oleh karenanya kita tidak boleh bosan untuk selalu mendengungkan nilai-nilai luhur Pancasila ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjadi bagian dari kehidupan keseharian mereka. Pembahasan Sebagai warga masyarakat di seluruh Indonesia setiap individu punya kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dan untuk mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama. Keputusan yang di ambil hingga mencapai mufakat dihormati dan di junjung tinggi proses dan hasilnya dalam setiap keputusan yang dicapai oleh musyawarah tersebut. Dengan memiliki rasa tanggung jawab setiap individu menerima hasil keputusan tersebut karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang diperoleh untuk kepentingan bersama. Dalam pengambilan keputusan yang diperoleh dari pemusyawaratan keputusan tersebut harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral, menjunjung tinggi martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu memiliki peran penting untuk menjunjung tinggi aspek kehormatan, kedisplinan dan kewajiban terhadap diri sendiri dan orang lain dengan berdasar kepada keadilan, kejujuran, keputusan yang di ambil secara musyawarah, dan kebenaran. Nilai-nilai yang tekandung dalam sila keempat ini secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan Kondisi aktual masyarakat berdasarkan nilai-nilai sila ke empat Meskipun masyarakat kita telah memiliki pedoman Pancasila sebagai dasar hidupnya, namun pada kenyataannya pikiran dan tindakan sebagian dari mereka dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu yang turut aktif di masyarakat cenderung masih jauh dari nilai nilai Pancasila tersebut. Dalam sila ke – 4 kita diminta untuk menjunjung tinggi kehormatan dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun praktiknya masih ada dari mereka yang merendahkan orang lain, berlaku tidak adil, tidak jujur, dan masih suka menipu sesamanya. Sila ke – 4 mengamanatkan bahwa dalam nilai-nilai yang dikandungnya tersebut melarang setiap individu untuk memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena pada dasarnya setiap individu mempunyai kedudukan yang sama. Jadi tidak dibenarkan adanya tindakan yang semena-mena karena misalnya disebabkan oleh posisi kedudukan yang lebih tinggi dari yang lainnya. Hal semacam ini masih sering kita jumpai dalam kehidupan masyarakat kita. Sila ke - 4 juga menyatakan bahwa di dalam mengambil suatu keputusan hendaknya mengutamakan musyawarah untuk kepentingan bersama. Namun kenyataan menunjukkan bahwa masih ada di antara pengambil keputusan yang karena punya wewenang akhirnya mengambil suatu keputusan yang tidak pro rakyat tapi hanya demi memenuhi kepentingan golongan tertentu. Ini mengindikasikan bahwa masih ada terjadi penyalahgunaan wewenang yang cenderung korup, yang pada akhirnya akan merugikan banyak pihak. Sila ke – 4 mengingatkan pula agar semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Jadi tidak dibenarkan adanya kesewenang-wenangan pihak tertentu terhadap pihak lain yang cenderung mengabaikan keputusan yang telah ditetapkan. References Wikipedia. “Pancasila”. 20 Desember 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila read more
• May 02, 2020
Notifications