MEMBAYAR PAJAK

Nama : Pedro Gracio Oyong – mahasiswa jurusan DKV Animasi Unversitas Bina Nusantara

& Hari Sriyanto

Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak, dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan ini langsung didapatkan dari warga negara. Partisipasi warga negara melalui pajak tersebut sifatnya memaksa, setiap warga negara yang telah secara hukum ditetapkan sebagai wajib pajak membayar kepada negara dengan sanksi yang ditetapkan oleh negara jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi.

Berdasarkan UU No.6 Tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara kita, dan untuk berjalannya suatu negara diperlukan partisipasi warga negara yang aktif dalam memajukan negara itu sendiri. Sistem pemungutannya juga berbeda-beda yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.

Nilai-nilai dalam Pancasila juga menjadi dasar konstitusi dan ideologi dalam membayar pajak, contohnya sila pertama yang menunjukan nilai syukur atas segala kenikmatan yang diterima dari yang Maha Kuasa, sila kedua yang menunjukan kemanusiaan yang beradab, dengan membayar pajak dalam konteks tersebut, sila ketiga yang melibatkan warga negara dalam membangun masyarakat yang Makmur dengan cara membayar pajak, sila keempat yang menjunjung demokrasi sebagai system perjalanan negara, dan terakhir sila kelima yang menunjukan bahwa semua warga masyarakat wajib membayar pajak tanpa terkecuali.

Banyak asas pemungutan pajak yang dapat kita pelajari yaitu asas equity, dimana sistem perpajakan dapat berhasil jika masyarakat membayar pajak secara adil dan mensesuaikan besar pajaknya dengan pendapatan suatu individu tersebut.  Selanjutnya asas certainity yang menekankan keharusan adanya kepastian baik bagi petugas pajak untuk siapa yang harus membayar pajak. Disamping itu asas convenience yaitu membuat prosedur membayar pajak senyaman dan sesederhana mungkin untuk mengampangkan masyarakat. Sementara asas yang terakhir asas ekonomi yakni jumlah pajak yang dipungut dapat ditekankan seminimal mungkin dan hasil yang dipungut harus lebih besar dari pada ongkos pemungutannya.

Pajak sebagai sumber terpenting pendapatan negara, dengan adanya pemasukan tersebut pelayanan, umum, pertahanan, keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial dapat terlaksanakan. Fungsi pajak dalam pembangunan memiliki fungsi anggaran yang memasukan kas kedalam uang negara, fungsi mengatur yaitu menyeimbangkan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dan fungsi stabilitas yang menekankan aspek penggunaan anggaran sebagai kebijakan untuk stabilitas harga barang.

 

Jenis-jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan daerah, berarti selain pajak diawasi dan dikerjakan oleh pemerintah pusat, ada beberapa instansi yang mengkelola setiap daerah untuk memastikan masyarakatnya membayar pajak. Dari semua pengertian diatas akhirnya kita mengerti betapa pentingnya pajak bagi kemajuan negara. Kita sebagai mahasiswa yang belum membayar pajak layaknya menghargai orang tua/wali kita yang sampai sekarang menanggung keperluan dan pengeluaran kita, dan sebagai penerus generasi berikutnya.