Indonesia sudah mulai terlibat dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan terbitnya UU 7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994 tentang ratifikasi (pengesahan) “Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia” Indonesia resmi menjadi anggota WTO dan persetujuan di dalamnya secara hukum bagian dari legislasi nasional. Perdagangan internasional adalah sebuah interaksi antar negara dalam hal membeli dan menjual produk ataupun jasa dengan kesepekatan bersama antar negara. Perdagangan internasional dapat dilakukan individu, kelompok, ataupun pemerintah. Perdagangan internasional di Indonesia mempunyai faktor dan keunggulannya tersendiri karena setiap negara akan mempunyai faktor dan keunggulan yang berbeda sehingga pada umumnya faktor ini menjadi dasar dari perdagangan internasional untuk saling melengkapi sesama negara.

Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional di Indonesia adalah sumber daya di Indonesia yang melimpah contohnya seperti rempah-rempah ataupun hasil perkebunannya. Selain itu ada juga faktor dari perkembangan teknologi. Dengan adanya perkembangan teknologi Indonesia dapat tertinggal yang menyebabkan Indonesia harus melakukan perdagangan internasional kepada negara yang teknologinya lebih maju. Faktor lainnya yaitu karena di Indonesia berada pada pasar bebas. Dimana setiap orang di Indonesia berhak untuk memperluas pasar pada produk yang dijualnya melewati perbatasan di Indonesia. Pasar bebas ini diperlukan untuk meningkatkan kerjasama antara negara-negara yang cenderung pendapatan negaranya meningkat.

Perdagangan internasional juga membantu Indonesia sebagai negara berkembang untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi dengan cara melakukan perdagangan internasional atau kerja sama dengan negara-negara maju. Adanya perdagangan internasional juga mempererat hubungan antar negara karena kita sering saling berhbungan dan bekerja sama dengan negara-negara tersebut. Dan yang paling penting adalah perdagangan internasional di Indonesia membantu perkembangan ekonomi menjadi lebih maju dan berkembang.