International Trade atau Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara atas dasar kesepakatan, bisa antar individu, antara individu dengan pemerintah atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Negara melakukan perdagangan internasional walaupun memiliki sumber daya yang lengkap karena perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Perdagangan Internasional adalah transaksi perdagangan barang dan jasa antarnegara melalui ekspor dan impor yang dilakukan lintas Negara.

Perdagangan Internasional memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan karena dapat membantunegara satu dengan yang lainnya.

Faktor yang mendorong suatu Negara melakukan perdagangan Internasional  antara lain:

  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  2. Keinginan memperoleh profit dan meningkatkan pendapatan Negara
  3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.

Perbedaan sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya pembatasan produksi yang dapat menjadi alasan untuk melakukan perdagangan internasional, tidak satu pun Negara di dunia yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Manfaat perdagangan internasional: Menciptakan efisiensi dan specialisasi

  1. Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu Negara
  2. Mendorong semangat berprestasi dan bersaing
  3. Sumber pemasukkan kas Negara
  4. Kerjasama dan Persahabatan Negara

Hambatan dalam perdagangan Internasional:

  1. Tarif (pajak terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara)
  2. Kuota (pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang diperdagangkan)
  3. Perjanjian Pembatasan Ekspor (perjanjian sukarela antara Negara pengekspor dan Negara pengimpor dalam rangka membatasi volume perdagangan untuk barang tertentu)
  4. Pembatasan Valuta Asing (pembatasan persediaan mata uang asing oleh bank sentral suatu Negara)

Perdagangan Internasional berkembng menjadi ketergantungan antar negara, sehingga dibentuklah kerjasama di bidang ekonomi, sosial, politik, baik secara bilateral, regional, maupun Internasional.