Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia di Forum Resmi Nasional
Oleh Nais Ambasari, M.Pd.
Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia di Forum Resmi Nasional
Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang diakui dalam konstitusi Republik Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa negara. Sebagai bahasa pemersatu, Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesatuan bangsa dan negara. Salah satu implementasi penting dari penggunaan Bahasa Indonesia adalah kewajibannya dalam forum-forum resmi nasional. Artikel ini akan membahas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi nasional, termasuk alasan di balik kewajiban tersebut, dasar hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
Dasar Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia di Forum Resmi Nasional
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi nasional diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menegakkan penggunaan bahasa negara di segala aspek kehidupan, terutama di ruang publik dan pemerintahan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur hal ini:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa negara. Ini berarti bahwa di dalam seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi, termasuk di forum-forum nasional yang melibatkan negara, pemerintah, dan masyarakat.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan UU No. 24 Tahun 2009 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai kegiatan resmi, baik di lembaga pemerintahan, organisasi negara, maupun forum-forum resmi lainnya. Pasal 25 dalam undang-undang ini dengan tegas menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia harus digunakan dalam segala komunikasi yang terjadi di forum resmi nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Peraturan ini menetapkan bahwa dalam kegiatan resmi, baik dalam bentuk komunikasi lisan maupun tulisan, bahasa yang digunakan harus Bahasa Indonesia. Ini berlaku untuk berbagai sektor, termasuk pemerintahan, pendidikan, dunia usaha, dan sebagainya.
- Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pembakuan Penggunaan Bahasa Indonesia di Forum Resmi Keputusan Presiden ini memberikan pedoman lebih lanjut terkait implementasi penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum-forum resmi. Di antaranya adalah dalam pertemuan-pertemuan antar pemerintah, pembicaraan internasional yang melibatkan negara Indonesia, serta acara-acara formal lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga negara.
Menurut laman web Badan Bahasa Kemendikbud RI (2022), Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Implikasi dari pasal tersebut adalah semua masyarakat Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap forum, baik forum ilmiah maupun forum nonilmiah.
Menurut Ismadi, (2022) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Selain fungsi tersebut, bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan sebagai bahasa resmi negara yang diwujudkan dalam fungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Menurut laman web Kominfo (2019), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Tangkapan layar dari https://www.youtube.com/watch?v=eb84BHRTAMU&ab_channel=Kompas.com
Pada tiga bulan yang lalu, sempat ramai beredar video cuplikan bagaimana Komisi VII DPR tegur Bos Smelter China karena tidak bisa menggunakan bahasa Indoesia. Kejadian itu terjadi saat Komisi VII DPR meminta Bos Smelter untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan dari perwakilan perusahaan mana. Namun, banyak bos perusahaan asing yang tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini membuat Komisi VII DPR menegur dan menjelaskan bahwa mereka tidak bisa menggunakan bahasa asing di dalam forum resmi nasional. Selain itu, banyak bos perusahaan asing yang tidak membawa penerjemah ke dalam forumnya sehingga tidak dizinkannya bos perusahaan asing untuk menyampaikan pendapat di dalam forum.
Hal tersebut tentu sudah benar dilakukan oleh Komisi VII DPR karena beliau sudah menjalankan kewajibannya dalam memimpin rapat dengan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, elain kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah diamanati tugas penginternasionalan bahasa Indonesia. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan (1) Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan; (2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan; dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, jelaslah bagi warga negara Indonesia bahwa kita memiliki misi bersama yaitu menginternasionalkan bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Tentu misi tersebut hanya bisa terlaksana jika seluruh lapisan masyarakat, dari masyarakat umum, pelaku usaha, hingga para akademisi mendukung, menggunakan, dan selalu mengutamakan bahasa Indonesia dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
Pentingnya Penggunaan Bahasa Indonesia di Forum Resmi Nasional
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi nasional bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memiliki berbagai alasan dan manfaat strategis yang sangat penting bagi negara dan bangsa Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan penting mengapa Bahasa Indonesia harus digunakan dalam forum-forum resmi nasional:
- Menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman budaya, suku, agama, dan bahasa daerah yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. Penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi nasional memastikan bahwa semua pihak, tanpa memandang latar belakang daerah atau suku, dapat memahami dan berpartisipasi secara aktif dalam komunikasi. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan menghindari polarisasi yang mungkin muncul karena perbedaan bahasa.
- Mencerminkan Identitas Nasional Bahasa Indonesia adalah simbol dari identitas nasional Indonesia. Penggunaannya di forum resmi nasional tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi wujud kebanggaan dan penghargaan terhadap warisan budaya dan sejarah bangsa. Bahasa Indonesia yang kaya dengan unsur-unsur budaya dan sejarah bangsa Indonesia mencerminkan karakter dan nilai-nilai bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan.
- Menghormati Konstitusi dan Negara Sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia wajib dihormati dan digunakan dalam setiap interaksi resmi yang dilakukan oleh negara. Dalam konteks forum nasional, baik itu pertemuan antar pejabat pemerintah, pembahasan undang-undang, ataupun acara-acara kenegaraan, penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi negara yang telah mengatur bahasa resmi.
- Efisiensi Komunikasi dalam Ruang Publik Bahasa Indonesia adalah bahasa yang sudah dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi nasional memudahkan komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam acara atau pertemuan tersebut. Ini membantu agar informasi dapat disampaikan dengan jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman, yang tentunya penting dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kepentingan publik.
Forum Resmi Nasional yang Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi nasional berlaku di berbagai jenis forum, antara lain:
- Sidang-sidang Legislatif dan Pemerintahan Dalam sidang-sidang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta sidang kabinet pemerintahan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap komunikasi baik itu lisan maupun tertulis. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota DPR, DPD, dan pemerintah pusat serta daerah dapat memahami dan berpartisipasi dengan baik dalam proses pengambilan keputusan yang penting bagi negara.
- Forum Internasional yang Melibatkan Indonesia Dalam pertemuan-pertemuan internasional yang melibatkan Indonesia, seperti pertemuan diplomatik, konferensi internasional, atau organisasi multilateral seperti ASEAN, PBB, dan WTO, Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa resmi yang harus digunakan oleh delegasi Indonesia. Namun, dalam beberapa kasus, Bahasa Inggris atau bahasa lain mungkin digunakan sebagai bahasa pengantar internasional, meskipun tetap ada kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam konteks resmi Indonesia.
- Acara Kenegaraan dan Kebudayaan Berbagai acara kenegaraan yang diselenggarakan di tingkat nasional, seperti peringatan kemerdekaan, pelantikan presiden, atau acara kebudayaan dan sosial yang melibatkan negara, menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Ini memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat mengikuti acara tersebut tanpa terkendala oleh bahasa.
- Lembaga Pendidikan Tinggi dan Penelitian Meskipun Bahasa Inggris banyak digunakan dalam publikasi internasional, penggunaan Bahasa Indonesia tetap diwajibkan dalam komunikasi resmi dalam dunia pendidikan tinggi dan penelitian yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah atau kegiatan nasional. Hal ini juga mencakup seminar-seminar atau konferensi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan atau penelitian nasional.
Tantangan dalam Penerapan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
Meskipun penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi nasional sangat penting, penerapannya tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi kewajiban ini antara lain:
- Pengaruh Globalisasi dan Bahasa Asing Dalam era globalisasi, pengaruh bahasa asing, terutama Bahasa Inggris, semakin kuat. Banyak forum internasional dan sektor tertentu yang lebih cenderung menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Hal ini menantang kebijakan untuk menjaga agar Bahasa Indonesia tetap digunakan dalam forum-forum nasional.
- Ketidaksiapan Sumber Daya Manusia Tidak semua peserta dalam forum-forum resmi memiliki keterampilan bahasa Indonesia yang memadai, terutama di bidang teknis atau akademik tertentu. Hal ini dapat menyebabkan hambatan dalam komunikasi, meskipun pada umumnya, Bahasa Indonesia adalah bahasa yang dipahami oleh mayoritas orang Indonesia.
- Keterbatasan Infrastruktur Bahasa Penggunaan Bahasa Indonesia di forum resmi juga membutuhkan dukungan infrastruktur bahasa yang memadai, seperti penerjemah, penyusunan dokumen dalam Bahasa Indonesia yang dapat dipahami dengan baik, serta teknologi yang mendukung. Keterbatasan dalam hal ini dapat memperlambat atau mempersulit proses komunikasi.
Referensi
Ismadi (2022) Internasionalisasi Bahasa Indonesia (online) https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/2745/internasionalisasi-bahasa-indonesia#:~:text=Pasal%2032%20ayat%201%20Undang,yang%20bersifat%20internasional%20di%20Indonesia diakses pada 8 Oktober 2023.
Mth (2019) Presiden Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia (online) https://www.kominfo.go.id/content/detail/22038/presiden-teken-perpres-penggunaan-bahasa-indonesia/0/berita diakses pada 8 Oktober 2023.
Comments :