Mengenal Beberapa Instrumen Penjaga Rupiah

 

Mengenal Beberapa Instrumen Penjaga Rupiah oleh Isna Fachrur Rozi

Bank Indonesia, berdasar pada Undang – undang No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (UU Republik Indonesia). Hal tersebut teranifestasi dalam kestabilan terhadap harga barang dan jasa yang kemudian dapat dilihat efeknya terhadap laju Inflasi, oleh karena itu semenjak tahun 2005 Bank Indonesia memberlakukan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utamanya (Inflation Targeting Framework) yang berdasar pada sistem nilai tukar yang mengambang (free floating) (bi.go.id). Untuk melakukan hal itu kebijakan moneter dibutuhkan dengan penetapan sasaran – sasaran moneter tertentu seperti misalnya kontrol terhadap uang yang beredar dan atau suku bunga. Untuk mencapai dan mengendalikan sasaran moneter tersebut ada empat instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia secara operasional yaitu; operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan (bi.go.id). Disamping itu Bank Indonesia juga dapat menggunakan prinsip – prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter (bi.go.id).

Utilisasi instrumen – instrumen moneter dalam memenuhi kebijakan moneter dibagi menjadi dua yaitu, instrumen langsung dan instrumen tidak langsung. Instrumen langsung merupakan instrumen pengendalian moneter yang dapat secara langsung mempengaruhi sasaran operasional sesuai dengan keinginan bank sentral, sedangkan insrumen tidak langsung mengendalikan moneter secara tidak langsung melalui pengendalian dua hal utama yaitu; harga (suku bunga) dan kuantitas simpanan dan kredit yang terdapat dalam sistem perbangkan atau institusi – institusi keuangan lainya diluar bank (bi.go.id). Dalam hal ini operasi pasar terbuka, dan penetapan tingkat diskonto masuk ke dalam instrumen tidak langsung, sedangkan pengaturan kredit dan pembiayaan masuk ke dalam kategori instrumen langsung (bi.go.id)

Operasi pasar terbuka (OPT) menurut jurnal seri kebanksentralan No. 3 yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, merupakan intrumen kebijakan moneter tidak langsung dengan tujuan mempengaruhi sasaran operasional terkait suku bunga dan jumlah uang yang beredar dengan efektif (bi.go.id). OPT juga dapat dilakukan atas inisiatif bank sentral dengan frekuensi dan kuantitas berdasar pada keinginan bank sentral. OPT sendiri dapat berbentuk kegiatan jual beli surat berharga oleh bank sentral dalam pasar primer ataupun pasar sekunder melalui mekanisme lelang dan non lelang. Dalam prosesnya apabila bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka surat – surat berharga akan dijual atau dapat disebut juga sebagai kontraksi , yang akan memiliki dampak terhadap pengurangan alat likuid bank – bank yang selanjutnya akan memperkecil kemampuan bank dalam memberikan pinjaman. Sebaliknya apabila bank sentral akan membeli surat – surat berharga atau disebut sebagai ekspansi maka akan menambah jumlah likuid dari bank – bank yang kemudian memperbesar kemampuan bank – bank dalam memberikan pinjaman.

Operasi pasar terbuka, memiliki signifikansinya sendiri dikarenakan fleksibilitas sebagai instrumen tidak langsung lainya dikarenakan OPT dapat dilakukan atas insisatif bank sentral dengen frekuensi yang dapat diatur untuk mencapai target yang diinginkan, disamping itu OPT juga dikatakan fleksibel karena dapat dilakukan di pasar primer ataupun pasar sekunder dengan utilisasi ragam instrumen pasar uang seperti surat berharga bank sentral, surat berharga bank pemerintah, atau surat berharga pasar uang. Fleksibilitas lainya juga dikarenakan bank sentral dapat mentargetkan suku bunganya atau kuantitasnya yang memiliki variasi dalam jangka waktunya.

Instrumen bank sentral berikutnya adalah Fasilitas Diskonto, menurut jurnal seri kebanksentralan No. 3 yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, merupakan intrumen kebijakan moneter tidak langsung dalam bentuk fasilitas kredit atau simpanan yang diberikan oleh bak sentral kepada bank – bank degan jaminan surat berharga dan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh bank sentral sesuai dengan arah kebijakan moneter (bi.go.id).

Fasilitas diskonto yang ditetapkan oleh pemerintah (tinggi atau rendah) akan mempengaruhi permintaan kredit bank, apabila bank sentral menginginkan terjadinya kenaikan suku bunga maka bank sentral dapat memberikan sinyal dengan kenaikan tingkat diskonto. Fasilitas diskonto di beberapa negara ditetapkan untuk berada di atas dan di bawah pasar uang antar bank (PUAB), dengan bentukan pinjaman dan jaminan kepada sistem perbankan dan suku bunga yang memmiliki penalti tersendiri sehingga tidak terlalu sering digunakan, mengingat fasilitas diskonto menjadi mekanisme katup pengaman dalam menjaga mekanisme pasar uang.

Selain itu usaha untuk mengatur dan mengendalikan besaran moneter juga dapat dilakukan dengan mempengaruhi neraca bank sentral itu sendiri, terutama dari sisi privasinya dengan mengatur reserve money yang ada, yang kemudian dapat mempengaruhi tingkat suku bunga secara luas dan kuantitas uang dan kredit di dalam keseluruhan sistem perbankan (bi.go.id). Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan Cadangan wajib minimum, menurut jurnal seri kebanksentralan No. 3 yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, merupakan intrumen kebijakan moneter tidak langsung yang merupakan penetapan terhadap jumlah alat likuid yang wajib dipelihara oleh bank yang terdiri dari cadangan primer dan sekunder, dalam hal ini cadangan primer dikenal secara umum sebagai reserve requirement (bi.go.id).

Reserve Requirement adalah instrumen tidak langsung yang mewajibkan bank – bank memelihara sejumlah likuiditaas sebesar presentase tertentu dari kewajiban lancarnya,  likuiditas tersebut perlu dipelihara sebagai bentuk kas dan sebagian lainya dalam bentuk rekening giro terhadap bank sentral (bi.go.id). Merupakan instrumen tidak langsung dikarenakan pengaruhnya terhadap kemampuan bank untuk memberikan kredit dari sisi lain tingkat suku bunga yang bersifat non market based dikarenakan jumlah cadangan yang ditentukan oleh bank sentral (bi.go.id). Naik turunya presentase cadangan primer akan mempengaruhi kemampuan bank dalam memberikan kredit, apabila terjadi penurunan presentase maka kemampuan bank dalam memberikan kredit akan meningkan sehingga ekspansi terjadi dikarenakan setara dengan jumlah peredaran uang yang akan mendorong penurunan tingkat suku bunga. Namun apabila cadangan primer dinaikan kontraksi akan terjadi yang dapat berimbas terhadap naiknya suku bunga (bi.go.id). Cadangan primer pada dasarnya memiliki fungsi seperti pajak, yang dapat mempengaruhi likuiditas yang dapat di mobilisasi oleh bank, oleh karena itu naik atau turunya kan mempengaruhi biaya dana yang termanifestasi dalam turun atau naiknya suku bunga kredit.

Sebagai tambahan instrumen lainya adalah penetapan pagu kredit, yang termasuk dalam instrumen terkait pengaturan kredit dan pembiayaan, merupakan instrumen langsung dikarenakan kemampuanya dalam mempengaruhi kredit domestik yang dapat disalurkan oleh perbankan yang kemudian mempengaruhi jumlah uang yang beredar (bi.go.id). Bank sentral mematok jumlah kredit dengan tujuan untuk mengendalikan jumlah uang beredar dengan secara langsung mempenaruhi jumlah kredit domestik yang dapat perbankan salurkan sehingga jumlah uang beredar akan terpengaruh. Mengingat batasan kredit suatu bank memiliki kuota tertentu yang berdasar pada modal, simpanan, dan pinjaman maka penerapan instrumen ini akan menimbulkan distorsi terhadap alokasi sumber daya dan mengurangi insentif bagi bank dalam hal mobolisasi dana masyarakat untuk disalurkan dalam sektor – sektor yang produktif.

 

BINUS @Bandung