Fasade Gedung Filateli (sumber : koleksi pribadi penulis)

Setelah sukses dengan M Bloc Space di Jakarta Selatan, PT Ruang Kreatif Pos, salah satu anak perusahaan Radar Ruang Riang, melanjutkan dengan pembangunan Pos Bloc. Pos Bloc sendiri merupakan hasil kolaborasi dengan PT Pos Indonesia dan berada di bekas gedung Kantor Pos Pasar Baru atau Gedung Filateli Jakarta. Lokasinya ada di Jalan Pos, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Bagi yang sedang melewati area Pasar Baru di Jakarta Pusat akan terlihat di sisi kanan jalan sebuah gedung besar bernuansa putih di sebelah Sekolah Santa Ursula. Gedung itu dulunya dikenal sebagai Gedung Filateli yang kini disulap menjadi ruang kreatif bernama Pos Bloc. Pos Bloc didirikan dari hasil kolaborasi antara PT Pos Indonesia dengan PT Ruang Kreatif Pos, salah satu anak perusahaan grup usaha Radar Ruang Riang yang mengelola M Bloc Space di Jakarta Selatan.

Gedung Filateli merupakan salah satu bangunan peninggalan Belanda yang sampai sekarang masih berdiri megah. Gedung ini dulunya bernama Post Telefon en Telegraf yang difungsikan sebagai kantor pos sejak 1860an. Gedung ini dulunya difungsikan sebagai Kantor Pos terbesar di Hindia Belanda. Gedung ini juga ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Fasade Gedung Filateli (sumber : koleksi pribadi penulis)

Pos Bloc ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menggelar acara seni, budaya, hiburan, hingga bisnis yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pos Bloc diketahui menempati lahan seluas 6.500 meter persegi yang terbagi dalam dua fokus pembangunan, yaitu untuk area UMKM dan ruang kreatif. Perlu diketahui bahwa aset Pos sendiri mencapai 2.930 unit dan komersialiasi ribuan aset tersebut akan dibangun untuk menjadi co-working space, hotel, kos ekslusif, dan berbagai bisnis kekinian.

Fasade salah satu bagian Gedung Filateli yang sudah beradaptasi secara fungsi (sumber : koleksi pribadi penulis)

Jimmy Saputro, CEO Pos Bloc Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya ingin para pengunjung Pos Bloc bisa memiliki pengalaman berkunjung yang autentik, hangat, dan menyenangkan. Ia pun berharap Pos Bloc bisa mendorong wisatawan lokal dan mancanegara untuk datang dan mengenal sejarah kawasan di sekitarnya yang selama ini hampir terlupakan. Mirip dengan M Bloc, Pos Bloc juga memiliki konsep sebagai ruang kreatif yang inklusif bagi komunitas lokal. Selain jadi tempat kongko, kawasan tersebut juga akan jadi ruang untuk diskusi, pertunjukkan musik, dan mewadahi berbagai usaha kreatif di bidang kuliner, film, fesyen, dan kriya. Handriani Tjatur Setijowati selaku Direktur Utama PT Pos Properti Indonesia mengatakan bahwa aset Pos Bloc ini memang milik Pos dan menempati bangunan bersejarah yang orisinal. Ia berharap bangunan bersejarah tersebut bisa hidup kembali dan mendekatkan lebih banyak anak muda dengan Pos Indonesia.

Ketika masuk ke dalam gedung, kita dapat menemukan jajaran toko UMKM yang menjual berbagai barang mulai dari pakaian, kuliner, hingga barang antik. Di sana juga terdapat ruang kerja bersama yang cocok digunakan orang-orang untuk berdiskusi dan bekerja. Kegiatan seru lainnya adalah traveler dapat melakukan sesi foto menggunakan mesin pengambil gambar otomatis yang disebut Photomatics. Spot ini selalu diburu oleh pengunjung.

Sebagai Bangunan Cagar Budaya, Pos Bloc semakin menarik karena lokasinya yang berada di dalam gedung peninggalan Belanda. Gedung ini dulunya difungsikan sebagai Kantor Pos terbesar di Hindia Belanda. Gedung ini juga ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya. Program Director Pos Bloc, Wendi Putranto menjelaskan ada tahapan panjang sampai Pos Bloc dapat berdiri. Salah satunya mengikuti sidang sebelum melakukan pembangunan di situs cagar budaya. “Ini kan dilindungi undang-undang ya, sebagai cagar budaya kelas A sejak 1993. Kami menyiapkan berkas 500 halaman. Lalu sidang bersama tim pemugaran, sejarawan, arsitek, dan arkeolog,” kata Wendi.

Pada 1912, gedung tersebut sempat dipugar ulang oleh arsitek Belanda J.F Von Hoytema selama 17 tahun. Gedung ini kental dengan gaya Art Deco-nya. Pembangunan gedung tersebut juga tak lepas dari pengembangan ibu kota Batavia baru yang disebut Weltevreden. Oleh sebab itu, di sekitar Gedung Filateli dapat kita temukan gedung-gedung bersejarah lain, termasuk Gedung Kesenian Jakarta. Kemudian memasuki era kemerdekaan, gedung ini difungsikan untuk melayani pos, telepon, dan telegram. Barulah setelah itu, gedung itu difungsikan sebagai pelayanan filateli setelah Gedung Pos Ibukota berdiri Gedung Filateli ini masih gagah dan cantik namun bagian dalamnya sudah mendapatkan sentuhan modern karena adanya aktivitas kreatif dari Pos Bloc Jakarta. Pengunjung dapat menemukan toko-toko yang menjual berbagai produk dalam negeri, mulai dari baju hingga kerajinan tangan. Kemudian ada pula restoran-restoran yang menjual makanan dan minuman.

Interior Gedung Filateli yang sangat khas dan berkarakter dari struktur, langgam arsitektur dan elemen dinding kaca patrinya (sumber : koleksi pribadi penulis)

Kendati sudah mengalami adaptasi fungsi pengisi, bangunan aslinya secara umum masih dipertahankan. Beberapa elemen bangunan yang masih dipertahankan antara lain lantai marmer yang begitu awet sejak zaman kolonial. Begitupun juga kaca patri yang menghiasi bagian depan gedung tersebut yang berbentuk lengkung, menjadikan bangunan ini begitu ikonik dan memillki ciri khas yang kuat.

Benda asli yang masih dipertahankan pada bagian dalam bangunan antara lain adalah brankas besar yang ketebalan pintunya dapat mencapai 10 sentimeter. Pengunjung juga masih bisa melihat-lihat benda peninggalan saat pos jadi sarana penting dalam komunikasi jarak jauh. Di sana masih tersimpan brankas, prasasti, hingga laci-laci tempat menyortir surat. Bagian menarik lainnya di Gedung Filateli adalah berdirinya tugu prasasti di halaman belakang. Pada prasasti itu tertulis tujuan pendiriannya adalah untuk mengenang jasa orang-orang yang disebut sebagai pahlawan revolusi.

Adaptasi fungsi baru pada Pos Bloc

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, fungsi asli dari bangunan Filateli ini pada masa terdahulu adalah kantor Pos, sedangkan pada masa sekarang telah disuntikkan beberapa fungsi baru yang disesuaikan/ diadaptasi dari kebutuhan yang semakin berkembang, khususnya dalam fungsi retail atau komersial. Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat urban saat ini, fungsi coffeeshop sudah seperti kebutuhan yang tidak akan pernah lekang oleh waktu. Dapat dikatakan setiap hari selalu ada kedai kopi baru terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan sebagainya.

Tetapi yang menjadi added value dari penggunaan bangunan lama atau bangunan cagar budaya, adalah fungsi-fungsi baru ini memiliki niat mulia untuk melestarikan artefak budaya, salah satunya adalah arsitektur. Dengan memanfaatkan arsitektur bangunan cagar budaya, maka terdapat beberapa manfaat, terutama dari segi pembiayaan konstruksi.

Dengan memanfaatkan bangunan eksisting, maka tidak peru dilakukan pembangunan baru, dimana hal ini diharapkan dapat menekan biaya konstruksi. Tetapi di sisi lain, renovasi atau pemugaran bangunan lama atau bangu nan cagar budaya tetap memerlukan ketelitian dan keterampilan khusus. Hal ini dikarenakan struktur bangunan yang sudah lama harus dipelajari dan dihitung untuk kekuatan dan keandalan strukturnya. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap aspek keselmatan bagi para penggunan gedungnya. Dari segi estetika juga sekiranya perlu mendapatkan perhatian karena kjualitas fisik dan bangunan heritage yang seringkali memiiki nilai yang tinggi harus dijags dan dilestarikan sehingga nilai dan kualitansya semakin baik dari sebelumnya, sehingga estetikanya pun harus mendapatkan treatment yang terbaik.  Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Perda DKI  No 9 Tahun 1999 tentang  Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, khususnya pada Pasal 9 ayat (3) Persyaratan nilai penting bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat menjadmin terwujudnya makna dan ilia penting yang meliputi langgam arsitektur, Teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Kriteria lain yang perlu diperhatikan harus sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) yaitu Persyaratan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:
a. Arsitektur;
b. Struktur;
c. Utilitas;
d. Aksesibilitas; dan
e. Keberadaan dan nilai penting cagar budaya.

Suasana interior Gedung Filateli yang telah diadaptasi untuk fungsi baru Pos Bloc  (sumber : koleksi pribadi penulis)

 

Penulis : Mila Savitri (dosen Prodi Desain Interior Binus@Bandung, arsitek)