Perdagangan internasional memiliki peranan yang penting dalam proses globalisasi. Dalam 3 dekade terakhir, perdagangan internasional telah berkembang dengan pesat yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti internet, kerja sama antar negara , teknologi, dan sebagainya. Setiap negara tentunya melakukan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, demi memenuhi kebutuhan negaranya dan mensejahterakan rakyat. Dengan adanya transaksi dari perdagangan internasional, tentunya dapat meningkatkan perekonomian dan devisa negara.

Perdagangan internasional merupakan rangkaian kegiatan jual beli yang dilakukan baik antar dua negara atau lebih. Perdagangan internasional tidak hanya dapat dilakukan oleh negara, tetapi juga dapat dilakukan oleh pebisnis atau oleh perusahaan. Setiap individu, perusahaan, maupun negara tentunya harus mengerti dengan jelas dahulu persyaratan, cara kerja, dan target marketnya.

Tujuan terutama dari perdagangan internasional ialah untuk memenuhi kebutuhan di negara tersebut, yang mana kebutuhan tersebut tak dapat didapat oleh negara tersebut. Sebagai contohnya, Indonesia memerlukan alat-alat dan mesin-mesin, tetapi Indonesia tidak memilikinya. Maka dari itu, Indonesia mengimpor mesin-mesin dari Jepang. Karena Jepang terkenal mampu membuat alat atau mesin yang canggih, karena teknologi di sana sangat maju. Dari adanya perdagangan ini, menguntungkan kedua belah pihak. Pihak yang satu mendapatkan untung dari barang yang mereka jual, dan kebutuhan pihak lainnya dapat tercukupi

Perdagangan internasional diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Di dalam UU tersebut, meliput tentang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, standardisasi, perdagangan perbatasan, perlindungan untuk perdagangan, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan ekspor, pengawasan dan penyidikan, dan sebagainya.