Perdagangan Internasional atau International Trade merupakan perdagangan antar negara yang bekerjasama untuk mencapai tujuannya yaitu penjualan produk. Potensi untuk melakukan International Trade saat ini kian memperbanyak peluang karena kebutuhan produk tersebut yang tidak ada di negaranya, sehingga saling melengkapi produk tersebut yang tidak ada di negaranya. Dalam melakukan International Trade tentunya ada beberapa peraturan yang harus ditaati terutama peraturan pemerintah mengenai mekanisme dan juga perpajakannya. Saat ini salah satu potensi yang besar dalam kerjasama International Trade ada di antara Negara Indonesia dengan Negara Korea Selatan. Hal tersebut dikarenakan perdagangan Indonesia-Korea Selatan sangat produktif, keduanya memiliki kebutuhan yang bisa saling melengkapi dengan adanya kerjasama International Trade

Indonesia dapat mengekspor produk kayu, makanan, minuman olahan, olahan seafood serta mengekspor tekstil, garment, sepatu. Sedangkan dari Korea Selatan sendiri Indonesia dapat mengimport seperti skincare dan ramyeon. Selain dengan Korea Selatan, Indonesia juga memiliki performa yang baik dalam kesiapan berdagang yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam pertumbuhan perdagangan dengan negara lainnya. Indonesia menempati peringkat kelima dalam pilar kesiapan dagang, di posisi pertama sampai keempat ada China, India, Kenya dan Pantai Gading. Hal tersebut dikarenakan kenaikan yang signifikan dari ketersediaan server internet dengan kenaikan 16.368% dari tahun 2013-2018 serta kenaikan 13% pengguna internet sesuai dengan data World Development Indicators dari Bank Dunia.

Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191125/9/1173879/potensi-perdagangan-indonesia-korsel-bisa-ditingkatkan

https://www.gatra.com/detail/news/447034/ekonomi/indonesia-punya-potensi-pertumbuhan-dagang-terbesar-di-dunia