Oleh : Raden Asep Ahadiat Gandawijaya

 

Ir. H. Djuanda merupakan salah satu jalan raya utama yang berada di Kota Bandung. Jalan utama dalam sebuah kota biasanya dilengkapi dengan pedestrian untuk menjadi tempat lalu-lalang para pejalan kaki. Pedestrian merupakan salah satu aspek penting dalam kemajuan sebuah kota. Oleh sebab itu, setiap kota biasanya memperlengkapi pedestrian di setiap jalan raya utama, dimana hal tersebut sangat mempengaruhi citra sebuah kota.

Pedestrian atau trotoar merupakan area publik tata jalan perkotaan yang difungsikan untuk pejalan kaki. Maka dari itu pedestrian harus bisa membuat rasa aman dan nyaman. Secara implisit dapat dikatakan pedestrian harus memiliki fasilitas penunjang kenyamanan para pejalan kaki. Salah satu yang dapat dilakukan untuk memberikan fasilitas lebih tersebut adalah dengan memasang beragam street furniture seperti sarana duduk. Sarana duduk ditujukan untuk pejalan kaki yang lelah berjalan dapat beristirahat sejenak sebelum melanjutkan langkahnya. Selain itu, adanya sarana duduk juga menambah nilai tata kota tersebut atau setidaknya bagi kawasan jalan tersebut.

Pedestrian Jalan Ir. H. Djuanda dilengkapi dengan beberapa model sarana duduk yaitu, wood and cast iron picnic table (kursi piknik dengan rangka besi dengan permukaan alas duduk dan meja menggunakan kayu), iron table and chair set (set meja dan kursi besi), wood and cast iron classic park bench (kursi taman dengan rangka besi dengan alas dan sandaran terbuat dari kayu), iron classic park bench (kursi taman dengan material secara keseluruhan adalah besi), cube concrete outdoor (beton berbentuk kubus dan balok).

Terdapat kurang lebih 50 titik sarana duduk yang tersedia di pedestrian Jalan Ir. H. Djuanda. Kondisi sarana duduk yang tersedia saat ini mengalami kerusakan di beberapa tipe yang menggunakan material kayu. Selain itu dari segi keamanan, beberapa penempatan sarana duduk dianggap membahayakan penggunanya. Temuan I, memperlihatkan bahwa penempatan sarana duduk tipe wood and cast iron picnic table (kursi piknik dengan rangka besi dengan permukaan alas duduk dan meja menggunakan kayu) diletakan berdekatan dengan tepi jalan, kemudian diikuti dengan pohon. Dari segi keamanan seharusnya pohon yang melindungi atau membatasi area sarana duduk dengan tepi jalan, namun sebaliknya ditemukan yaitu sarana duduk ini berada di tengah pohon dan tepi jalan. Sarana duduk tipe wood and cast iron picnic table memungkinkan penggunanya dari keluarga yang memiliki anak kecil sehingga penempatan seperti ini kurang tepat karena dapat membahayakan pengguna khususnya anak-anak. Masih dari tipe sarana duduk yang sama, terdapat temuan II yaitu diletakan pada area sirkulasi mengarah ke jalan raya.

Temuan III memperlihatkan bahwa batas tepi jalan ditandai dengan adanya batu berbentuk bulat. Hal tersebut tidak berpengaruh besar terhadap pembentukan sebuah teritori. Teritori terbentuk secara simbolik namun tidak benar membentuk suatu batas aman area sarana duduk yang tersedia. Pedestrian yang baik seharusnya bisa menambahkan elemen pagar pembatas jika diperlukan untuk keamanan pengguna pedestrian. Namun, pedestrian Ir. H. Djuanda sebagai salah satu jalan protokol yang memiliki intensitas kendaraan yang tinggi, sama sekali tidak memiliki elemen pagar di bagian pedestriannya. Pada situasi yang berbeda, batu berbentuk bulat yang ditujukan sebagai pembatas area pedestrian dengan jalan raya pun beralih fungsi menjadi sarana duduk bagi pejalan kaki yang ingin beristirahat pada titik tertentu, namun tidak terdapat sarana duduk yang tersedia. Batu bulat tersebut pada akhirnya lebih cenderung menjadi sarana duduk dibanding fungsi aslinya.

 

Jika dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini, dilihat dari aspek material dan pola duduk yang ada dari setiap sarana duduk, keamanan penggunaan sarana duduk yang tersedia saat ini dapat membahayakan penggunanya. Sarana duduk yang tersedia di pedestrian merupakan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh beragam orang. Penggunaan material dan bentuk yang  tidak tepat dapat mempengaruhi mudah dan tidaknya sarana publik disterilisasi, aman dan tidak nya digunakan untuk beberapa orang dalam satu area. Jaga jarak adalah salah satu poin penting yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Saat ini warga sudah mulai membiasakan diri untuk berkegiatan kembali di luar rumah dan pedestrian Jalan Ir. H. Djuanda merupakan salah satu destinasi yang digemari, terlebih tren naik sepeda sedang meningkat saat ini. Jalan Ir. H. Djuanda, lebih tepatnya mulai dari Simpang Dago hingga Jalan Layang Pasupati, merupakan area yang biasa digunakan sebagai car free day. Selama pandemi Covid-19 car free day Dago (biasa digunakan dengan sebutan itu) ditiadakan, namun masih banyak yang menjadikan area tersebut sebagai area untuk berolahraga terutama para pesepeda. Sarana duduk yang tersedia di pedestrian area tersebut, saat ini banyak digunakan sebagai tempat peristirahatan para pesepeda. Hampir semua sarana duduk yang tersedia memungkinkan penggunanya duduk berdampingan. Hal tersebut biasanya memang diterapkan diseluruh fasilitas publik, dimana sarana duduk dibuat agar penggunanya dapat berinteraksi atau bersosialisasi. Namun pada keadaan saat ini hal tersebut menjadi satu aspek yang harus dihindari di area publik.

Wood and cast iron picnic table dapat digunakan oleh 4 orang yang dibagi dalam dua sisi. Setiap sisinya digunakan dengan cara duduk berdampingan. Wood and cast iron classic park bench dapat digunakan 2-3 orang yang saling mengenal maupun tidak dan duduk saling berdampingan menghadap arah yang sama. Sarana duduk yang masih dalam kategori aman digunakan masa pandemi Covid-19 di pedestrian Ir. H. Djuanda adalah iron table and chair set dan concrete berbentuk kubus.  Iron table and chair dapat digunakan oleh 4 orang dengan tempat duduk yang terpisah sedangkan concrete outdoor yang berbentuk kubus dapat digunakan oleh satu orang.

Banyak faktor yang dapat dilihat untuk menilai kemanan dan kenyamanan sarana duduk di pedestrian. Faktor yang pertama yaitu pemilihan material, apakah sesuai dengan kondisi cuaca tempat bersangkutan. Bandung merupakan salah satu Kota dengan curah hujan tinggi, oleh sebab itu penggunaan material kayu di sarana duduk pedestrian kurang tepat karena berkaitan dengan kebertahanan atau jangka waktu pemakaiannya. Selain itu terdapat faktor penempatan juga sangat berpengaruh, dimana penempatannya diharapkan jauh dari bahaya atau gangguan jalan raya. Ketiga adalah faktor jarak antar pengguna (jika dikaitkan dengan kondisi saat ini pandemi Covid-19.