Sinta Mia – LC02 -2201803976

Industri fashion di Indonesia pada saat ini berkembang dengan sangat pesat. Hal tersebut sejalan dengan kesadaran masyarakat Indonesia akan fashion yang mengarah pada lifestyle. Industri Fashion sendiri menempati urutan kedua dalam jumlah usaha atau perusahaan ekonomi kreatif berdasarkan jajaran Sensus Ekonomi 2016 yaitu sekitar 15.01% setelah Industri Kuliner dengan 67.66%. Industri Fashion juga mampu berkontribusi 18.01% atau sekitar Rp. 116 Triliun dalam Gairah Ekonomi Kreatif Indonesia.

            Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian di tahun 2016, tercatat nilai ekspor dari Industri Fashion mencapai USD 11,7 Miliar. Untuk menghadapi Perkembangan Industri 4.0 serta untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun permintaan ekspor Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus meningkatkan produktivitas industri manufaktur, salah satunya dengan cara memacu pengembangan industri kecil dan menengah yang dibentuk oleh para pebisnis muda dan berbakat. Seiring dengan berkembangannya jaman, entrepreneur sekarang lebih dikenal dengan creativepreneur yang berarti pelaku usaha kreatif.

            Bakat kreativitas tersebut erat kaitannya dengan desain dan estetika yang membuat para pebisnis di industri kreatif memiliki “value” yang lebih. Produk, logo, packaging sampai media social direncakan dengan baik oleh pebisnis untuk dapat memenuhi permintaan pelanggan. Sifat kreatif sendiri dapat muncul dengan berbagai cara, contohnya dengan melihat permasalahan – permasalahan yang ada di masyarakat, mengikuti berbagai kegiatan yang dapat melatih kreativitas, dan lainnya.

Gambar 1. Presentase Usaha/Perusahaan Ekonomi Kreatif menurut Subsector Ekraf dan Tahun Mulai Beroperasi, 2016

Gambar 2. Presentase Sebaran Usaha/Perusahaan Ekonomi Kreatif menurut Subsektor, 2016

Presentase Usaha/Perusahaan Ekonomi Kreatif menurut Provinsi, 2016

T-shirt Creative Design

 

Packaging Unik Hasil dari Kreativitas

Daftar Pustaka: