Industri kreatif di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan karena menyumbang cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, berdasarkan data BEKRAF, kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestic bruto Indonesia tahun 2017 sebesar 7,28%. Melihat kontribusi yang cukup besar tersebut, maka perlu kita cermati bersama tentang apa itu industri kreatif menurut beberapa sumber.

Berikut ini adalah pengertian atau definis mengenai industri kreatif:

  1. Simatupang (2007):

Industri kreatif adalah industri yang mengandalkan keterampilan, talenta, dan unsur kreativitas yang berpontensi untuk meningkatkan kesejahteraan.

  1. Departemen Perdagangan RI tahun 2009

Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan keterampilan, kreativitas, dan bakat yang dimiliki individu dalam menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Industri ini akan berfokos untuk memberdayakan daya cipta dan daya kreasi suatu individu.

Gambar 1. 16 Subsektor Ekonomi Kreatif (source: bisma.bekraf.go.id)

Menurut BEKRAF, terdapat 16 sub-sektor industri kreatif, berikut ini adalah keenam belas sub-sektor industri tersebut:

  • Aplikasi dan pengembangan permainan
  • Arsitektur
  • Desain produk
  • Fashion
  • Desain interior
  • Desain komunikasi visual
  • Seni pertunjukan
  • Film, animasi, dan video
  • Fotografi
  • Kriya
  • Kuliner
  • Music
  • Periklanan
  • Penerbitan
  • Seni rupa
  • Televise dan radio

Beberapa Manfaat yang dapat dirasakan dengan semakin tumbuhnya industri kreatif di Indonesia:

  • Inovasi Baru Semakin Berkembang dengan Cepat
  • Membuka dan Menambah Lapangan Kerja
  • Nilai dan kualitas suatu produk semakin meningkat
  • Manusia akan dituntut semakin kreatif
  • Persaingan yang kompetitif
  • Pertumbuhan ekonomi

 

Daftar pustaka:

* https://akuntanonline.com/pengertian-industri-kreatif-menurut-para-ahli-dan-contohnya/

* https://jurnalmanajemen.com/industri-kreatif/