Akhir-akhir ini penulis mendapatkan pertanyaan mengenai penggunaan tanda baca titik. Khususnya dalam penulisan gelar akademik. Ternyata di lingkungan akademik saat ini ada perbedaan pendapat mengenai pemahaman penggunaan tanda baca tersebut. Ada yang menyatakan harus pakai titik dan ada yang mengatakan boleh tidak pakai titik. Untuk memperjelasnya, berikut ini akan dipaparkan secara singkat penggunaannya yang tepat. Sebenarnya, penulisan gelar akademik sudah diatur dalam Permenristekdikti tahun 2018 Nomor 59 Bab III Pasal 20 tentang gelar dan tata cara penulisan gelar sebagai berikut.

Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar untuk Lulusan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Spesialis Terdiri Atas:

  1. ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  2. ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  3. ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  4. sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  5. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  6. magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  7. magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  8. doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”;
  9. doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”;
  10. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
  11. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Psikologi Komunikasi: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan

Artinya penulisan gelar akademik harus menggunakan tanda baca titik. Berikut ini contoh penerapannya. Misalkan penulisan gelar Gamal Kusuma Zamahsari, S.Pd., M.Pd. antara nama dan gelar; antara gelar dan gelar selantunya dipisahkan dengan tanda koma (,). Tanda titik digunakan untuk menandai gelar masing-masing dan harus diakhiri dengan tanda titik pula. Sesuai jabaran pada poin (f) di atas: magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; untuk contoh tersebut di tulis S. Pd., M.Pd. Gelar S (sarjana) dan M (magister) diikuti rumpun ilmu pengetahuannya yaitu Pd (pendidikan). Demikian penjelasan dari penulis semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Sumber Rujukan

Permenristekdikti. 2018. Nomor 59 Bab III Pasal 20 Tentang Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar