BINUS University memiliki aturan dan implementasi riil mengenai Panduan Kekaryawanan yang diberlakukan kepada seluruh karyawan di BINUS termasuk seluruh business unit yang berada dalam naungan dan pengelolaan lembaga melalui Divisi Human Capital & Legal Bina Nusantara.
Dalam panduan karyawan tersebut, menyebutkan tidak ada diskriminasi berbasis agama, gender, jenis kelamin, dan usia serta anti pelecehan pada Pasal 68, “Melakukan tindakan-tindakan negatif yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan/atau pelecehan seksual sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.”
Bahkan pada Pasal 7 tentang Waktu Kerja dan Kehadiran Kerja menyebutkan, “Penetapan jam kerja dalam lembaga ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing business unit/divisi selama minimal 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu” dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai waktu kerja yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak adanya modern slavery pada karyawan yang bekerja di BINUS.
Sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar atau melakukan tindakan-tindakan negatif tersebut akan mendapatkan pemutusan hubungan kerja pelanggaran tingkat tinggi. Pasal 57 tentang Keluhan dan Pengaduan juga menyebutkan,
1. Keluhan didefinisikan sebagai segala sesuatu permasalahan yang dirasakan oleh Karyawan, baik yang menyangkut syarat kerja maupun kondisi kerja.
2. Pengaduan didefinisikan sebagai bentuk laporan yang dilaporkan oleh Karyawan, baik yang menyangkut syarat kerja maupun kondisi kerja.
Bagi karyawan yang memiliki keluhan dalam hal apapun dapat melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan tertinggi melalui website Letters to Leaders. Bahkan dalam kasus pelecehan, baik itu sebagai korban ataupun sebagai informan, dapat melaporkan hal tersebut juga dan dapat dijamin kerahasiaan dan keamanannya.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Ketenagakerjaan, BINUS memberikan upah yang layak bagi karyawan atau pekerjanya untuk dapat memenuhi semua kebutuhan keuangannya dari upah yang diterima. Terutama pada Pasal 13 tentang Ketentuan Umum Mengenai Balas Jasa juga disebutkan, “Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai pajak penghasilan, balas jasa yang diberikan dalam bentuk uang akan dipungut pajak penghasilan, yang mana pajak tersebut dibayarkan oleh lembaga atas nama Karyawan yang bersangkutan kepada Kantor Kas Perbendaharaan Negara (KKPN).”
Selain itu, pada Pasal 1 disebutkan “Upah adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai Balas Jasa dari Lembaga kepada Karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundang-undangan.” serta diiringi Pasal 14 tentang Kebijakan Pengupahan menyebutkan “Penetapan Upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, kinerja, keahlian, kecakapan, dan sebagainya, yang ditentukan dalam struktur/skala Upah menurut jabatan dan golongan/Binusian Grade Karyawan”. Kedua pasal tersebut, memberikan jaminan bagi karyawan akan profesionalisme, keadilan, dan aspek penilaian kinerja karyawan sebagai basis yang absah bagi penentuan imbal jasa.