BINUS DKV MALANG

Pelanggaran IP atau pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI)

Pelanggaran IP atau pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah Tindakan yang melanggar hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, dan hak paten.

Contoh pelanggaran IP adalah:
– Menggunakan gambar, merk dagang, logo, atau desain milik pihak ketiga tanpa izin
– Menjual produk yang mengandung merek dagang produk yang terdaftar tanpa izin
– Mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri
– Menggunakan karya untuk tujuan bisnis tanpa memperoleh lisensi dari pemilik hak cipta, dll.

Beberapa pernyataan diatas ialah beberapa contoh pelanggaran IP. Berikut ini ada beberapa pelanggaran IP yang terjadi di Indonesia seperti:
– Kasus Gugatan Ahli Waris Nyonya Meneer Pada tahun 2020, Charles Saerang, cucu pendiri perusahaan jamu Nyonya Meneer, menggugat PT Bhumi Empon Mustika atas penggunaan foto pendiri perusahaan, Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer), tanpa izin. Gugatan ini diajukan karena penggunaan foto tersebut dianggap melanggar hak cipta dan tidak mendapatkan persetujuan dari
seluruh ahli waris.
sumber : REGIONAL.KOMPAS.COM

Analisis:
Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta, terutama terkait penggunaan gambar atau foto yang memiliki nilai historis dan emosional. Meskipun perusahaan telah membeli merek dagang, penggunaan foto pendiri tanpa izin dari ahli waris melanggar hak moral dan ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Hal ini menegaskan bahwa hak cipta tidak otomatis berpindah tangan dengan penjualan merek dagang, dan izin dari pemegang hak cipta tetap
diperlukan.

– Pembajakan Film “Pengabdi Setan”
Pembajakan film “Pengabdi Setan” merupakan salah satu contoh nyata tantangan yang dihadapi industri perfilman Indonesia terkait pelanggaran hak cipta. Meskipun film ini meraih kesuksesan besar di bioskop, banyak oknum yang mengunggahnya secara ilegal di platform streaming tanpa izin, yang berdampak signifikan terhadap pendapatan dan apresiasi terhadap karya tersebut. Pembajakan film tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengurangi insentif bagi para
kreator untuk menghasilkan karya-karya berkualitas. Sutradara Joko Anwar, melalui akun Twitter-nya, menekankan bahwa pembajakan film berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk kesejahteraan kru dan keberlanjutan industri perfilman. Di Indonesia, perlindungan terhadap karya sinematografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang- undang ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, serta melarang pihak lain untuk melakukannya tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.

– Kasus Penggunaan Foto Tanpa Izin oleh Media
Salah satu kasus yang menonjol adalah penggunaan foto tanpa izin oleh media massa. Beberapa media online di Indonesia kerap mengambil foto dari media sosial tanpa seizin pemiliknya. Gading Yonggar Ditya, Kepala Bidang Advokasi LBH Pers, mengungkapkan bahwa beberapa media online cukup “liar” dalam mengambil foto dari media sosial, padahal foto-foto tersebut tetap dilindungi hak cipta dan tidak bisa digunakan secara komersial tanpa izin dari pemiliknya.
sumber : HUKUMONLINE.COM

Analisis:
Kasus ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan penghormatan terhadap hak cipta di kalangan pelaku media. Penggunaan karya fotografi tanpa izin melanggar hak moral dan ekonomi pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Media seharusnya memahami bahwa meskipun foto tersedia di platform publik seperti media sosial, hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan penggunaan untuk kepentingan komersial memerlukan izin tertulis. Itu dia beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia.

Jihan Fadhilah