BINUS DKV MALANG

PELANGGARAN KASUS IP DALAM FOTOGRAFI

1. Kasus
Dilansir dari Acemark Intellectual Property (2016), Chef papan atas Indonesia yang sekaligus selebriti Farah Quinn baru-baru ini meradang karena beberapa foto milik dirinya digunakan tanpa persetujuannya dalam iklan sebuah produk memasak di situs belanja online. Wanita yang memulai karirnya dalam dunia selebriti di Indonesia dengan menjadi presenter acara memasak di salah satu stasiun TV swasta ini tidak pernah memberikan izin kepada toko online tersebut untuk menggunakan fotonya sebagai model iklan. Adalah toko online Beattix Shop dan Modern House yang menggunakan foto Farah Quinn tersebut sebagai model iklan.

Toko online tersebut terdapat di situs online www.qoo10.co.id. Chef kelahiran tahun 1980 ini menyatakan bahwa foto pertama yang dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beattix Shop, dimana foto tersebut sebenarnya digunakan untuk cover Buku Health Happy Family by Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama. Kemudian, foto lainnya adalah foto untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware. Masyudhi S. Prawira, selaku kuasa hukum Farah Quinn mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak terkait, dan telah mendapatkan jawaban atas somasi tersebut. Namun Masyudhi menambahkan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak situs online www.qoo10.co.id yang dikelola oleh PT. Giosis tersebut. “Mereka tidak mau bertanggung jawab atas pemasangan foto yang merugikan klien kami” ujarnya. Atas dasar itu, Farah Quinn beserta kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada PT. Giosis.

2. Analisis
Farah Quinn, seorang chef papan atas Indonesia yang juga berprofesi sebagai selebriti, mendapati bahwa fotonya digunakan tanpa izin dalam iklan sebuah produk memasak di situs belanja online www.qoo10.co.id oleh toko online Beattix Shop dan Modern House. Farah Quinn tidak pernah memberikan persetujuan kepada toko online tersebut untuk menggunakan fotonya sebagai model iklan. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya dalam ranah Hak Cipta dan Hak Publisitas yaitu:
a. Pelanggaran Hak Cipta: Hak cipta melindungi hasil karya fotografi, yang mencakup hak moral dan hak ekonomi penciptanya. Dalam kasus ini, beberapa kemungkinan pelanggaran hak cipta , yaitu Foto Farah Quinn kemungkinan besar memiliki hak cipta yang dimiliki oleh fotografer atau agensi yang mengambil foto tersebut. Serta penggunaan foto tanpa izin berarti pelanggaran terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta, termasuk hak untuk mendistribusikan dan mengomersialkan karya tersebut.

b. Pelanggaran Hak Publisitas: Hak publisitas melindungi individu dari eksploitasi nama, wajah, dan identitas mereka untuk tujuan komersial tanpa izin. Dalam kasus ini foto Farah Quinn digunakan dalam iklan tanpa persetujuannya. Pemanfaatan wajahnya dalam iklan memberikan kesan bahwa ia mendukung produk tersebut, yang dapat merugikan reputasinya dan hak eksklusifnya dalam mengontrol citra dirinya. Di Indonesia, pelanggaran HKI dapat ditinjau dari beberapa regulasi yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan karyanya.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melindungi individu dari penggunaan data pribadinya di dunia digital tanpa izin.
c. KUHPerdata Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum, yang memungkinkan
seseorang menuntut ganti rugi akibat penggunaan foto tanpa izin.

Toko online yang menggunakan foto Farah Quinn tanpa izin dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, antara lain:
a. Tuntutan perdata, di mana Farah Quinn dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran hak citra dan menuntut ganti rugi.
b. Tindakan pidana, apabila terbukti melanggar UU Hak Cipta atau UU ITE, yang dapat berujung pada sanksi denda atau pidana.
c. Penurunan kredibilitas dan kepercayaan konsumen, karena tindakan penggunaan foto tanpa izin dapat mencerminkan praktik bisnis yang tidak etis.

3. Rangkuman
Pada tahun 2016, kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terjadi ketika foto chef dan selebriti Indonesia, Farah Quinn, digunakan tanpa izin oleh toko online Beattix Shop dan Modern House dalam iklan produk memasak di situs belanja online www.qoo10.co.id.

Farah Quinn tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan fotonya sebagai model iklan, yang kemudian menimbulkan kontroversi. Kasus ini mencerminkan dua jenis pelanggaran utama dalam ranah HKI, yaitu pelanggaran hak cipta dan hak publisitas. Hak cipta melindungi karya fotografi dan hak eksklusif pemiliknya, yang dalam hal ini mungkin adalah fotografer atau agensi yang memproduksi foto tersebut. Penggunaan foto tanpa izin berarti melanggar hak distribusi dan penggunaan komersial pemilik hak cipta. Selain itu, hak publisitas Farah Quinn juga dilanggar karena wajah dan identitasnya digunakan tanpa persetujuannya untuk kepentingan komersial. Dalam konteks hukum Indonesia, kasus ini dapat ditinjau melalui beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum. Konsekuensi bagi pihak yang melanggar dapat berupa tuntutan perdata, pidana, dan kewajiban membayar ganti rugi. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap HKI, khususnya dalam ekosistem digital. Pelaku usaha perlu memahami dan menghormati hak cipta serta hak publik figur untuk menghindari tuntutan hukum. Kesadaran dan pengawasan terhadap pelanggaran HKI perlu ditingkatkan guna melindungi hak kreator dan individu dalam dunia digital.

4. Ulasan
Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran HKI dalam fotografi masih marak terjadi di era digital, terutama di sektor e-commerce. Untuk menghindari kasus serupa, disarankan:
1. Bagi pemilik foto atau subjek dalam foto, penting untuk selalu memantau penggunaan foto mereka dan menempuh jalur hukum jika terjadi pelanggaran.
2. Bagi pelaku usaha, sebaiknya selalu meminta izin atau membeli hak penggunaan gambar untuk menghindari tuntutan hukum.
3. Pemerintah dan regulator perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI dalam ranah digital.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi HKI, penggunaan foto dan konten digital dapat dilakukan secara etis dan legal, melindungi hak para kreator dan individu yang menjadi objek dalam fotografi.

Ismail Muhamad Lanang Arijanto