BINUS DKV MALANG

Sengketa antara fotografer dan Hotel

Sebagai seorang mahasiswa yang sedang belajar mengenai hak kekayaan intelektual, saya merasa kasus pelanggaran hak cipta dalam fotografi di Indonesia cukup menarik untuk dipahami lebih dalam.

Salah satu kasus yang cukup ramai diperbincangkan adalah sengketa antara fotografer Bambang Wirawan dan Hotel Tentrem Yogyakarta. Kasus ini membuka mata saya tentang bagaimana pentingnya penghargaan terhadap karya orang lain, terutama dalam dunia digital yang sangat mudah untuk menyalin dan menggunakan konten tanpa izin.

Kronologi Kasus
Jadi, kasus ini bermula ketika Bambang Wirawan menemukan bahwa salah satu foto miliknya yang berjudul “Morning at Prambanan” digunakan oleh Hotel Tentrem Yogyakarta di situs resmi mereka tanpa izin. Foto ini adalah hasil karyanya yang telah diunggah ke akun Instagram pribadinya sejak tahun 2016. Namun, tanpa sepengetahuannya, foto itu muncul di website hotel sebagai bagian dari materi promosi mereka. Saat mengetahui hal ini, Bambang langsung mengambil tindakan dengan mengirimkan somasi kepada pihak hotel. Dalam surat somasi tersebut, ia menuntut agar hotel segera menghapus foto dari situs mereka, meminta maaf secara terbuka, serta memberikan kompensasi yang sesuai atas pelanggaran hak cipta tersebut. Hotel Tentrem memang menghapus foto dari situs mereka setelah menerima somasi, tapi mereka tidak memberikan permintaan maaf secara terbuka maupun kompensasi seperti yang diminta oleh Bambang. Akhirnya, karena merasa tidak mendapat tanggapan yang memadai, Bambang melanjutkan langkah hukumnya dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada awal Desember 2024.

Tanggapan Pihak Hotel
Dari pihak Hotel Tentrem, mereka mengklaim bahwa foto tersebut diunggah oleh pihak ketiga yang mengelola situs web mereka sekitar tahun 2017 atau 2018. Jadi, mereka beralasan bahwa kesalahan ini bukanlah sepenuhnya tanggung jawab mereka, melainkan kelalaian dari pihak yang mengurus website hotel. Meski begitu, tetap saja, sebagai institusi besar, seharusnya mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan gambar dan memastikan bahwa konten yang dipakai sudah memiliki izin resmi.

Analisis dari Perspektif Mahasiswa
Dari sudut pandang saya sebagai mahasiswa, kasus ini adalah contoh nyata bagaimana hak cipta sering diabaikan dalam dunia digital. Banyak orang yang berpikir bahwa karena sebuah foto tersedia di internet, mereka bebas menggunakannya tanpa izin. Padahal, setiap foto yang dihasilkan oleh seorang fotografer memiliki hak cipta, yang berarti hanya pencipta atau orang yang mendapatkan izin resmi yang boleh menggunakannya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah cukup jelas dalam mengatur perlindungan bagi pemilik karya. Jika kasus ini terbukti sebagai pelanggaran hak cipta, Hotel Tentrem bisa dikenai denda hingga Rp 4 miliar dan hukuman pidana. Ini membuktikan bahwa ada konsekuensi serius bagi siapa saja yang melanggar hak kekayaan intelektual. Sebagai mahasiswa, saya merasa kasus ini menjadi pelajaran yang sangat penting. Di era digital ini, kita harus lebih menghargai karya orang lain. Jika kita membutuhkan foto atau materi kreatif, kita harus mencari sumber yang legal atau meminta izin kepada pemiliknya. Selain itu, sebagai calon profesional di masa depan, kita harus memahami bahwa menggunakan karya orang lain tanpa izin bukan hanya tidak etis, tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum yang serius.

Kesimpulan
Dari kasus ini, saya belajar bahwa menghargai hak cipta bukan hanya sekadar mengikuti aturan
hukum, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap usaha dan kreativitas orang lain. Hotel sebesar Tentrem saja bisa melakukan kesalahan dalam penggunaan gambar tanpa izin, yang menunjukkan bahwa kesadaran akan hak cipta di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, edukasi mengenai hak cipta harus terus diperluas, baik di kalangan akademisi, pelaku bisnis, maupun masyarakat umum, agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.

Anastasia Putri Teresa

dikutip dari beberapa sumber dari google

foto ilustrasi : Gregorius Bramantyo/Radar Jogja