Pelanggaran Hak Cipta antara Media Digital dengan seorang fotografer

Kronologi Kasus
Kasus tersebut bermula pada tanggal 6 Juni 2017, ketika Danar Tri Atmojo ketikabberselancar dalam sebuah media sosial, ia menemuka sebuah akun di media digital bernama Hipwee menggunakan karyanya dengan cara mengunggah foto hasil karya Danar dalam sebuah berita tanpa meminta izin kepada fotografer. Mirisnya foto tersebut merupakan hasil comotan dengan menambahkan watermark dan teks pada foto seolah- olah hasil foto karya media Hipwee. Walaupun tertera sumber foto tersebut didapatkan tetapi Danar melaporkan kejadian ini akibat tindakan ini dinilai tidak benar.
Danar yang merasa hak ciptanya dilanggar mengajukan protes dan tuntutan dengan mengirimkan surel kepada pihak Hipwee. Pengajuan protes tersebut berisikan keberatan mengenai penggunaan foto tanpa izin dari pemilik asli foto tersebut. Dengan menyertakan invoice sebagai tuntutan kompensasi atas pelanggaran tersebut.
Hipwee hanya menanggapi protes tersebut dengan menghapus foto yang telah diunggah di media sosial mereka tanpa memberikan kompensasi ataupun permintaan maaf resmi kepada Danar. Kasus tersebut di publikasikan dalam media sosial pribadi Danar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya tenaga media dan fotografer pada pentingnya HAKI.
Analisis Kasus
Melihat dari kasus tersebut jika diulas menurut pandangan saya maka ini jelas merupakan pelanggaran ha katas karya cipta seseorang khususnya fotografer pada kasus ini. Tindakan dari akun media sosial Hipwee ini sudah sangat jelas menciderai media berita digital terutama atas tindakannya berupa memakai foto orang sembarangan dengan menambahkan watermark pribadi mereka.
Kasus seperti ini sudah jelas yakni minimnya kesadaran setiap orang mengenai hak cipta terkait sebuah karya yang ada. Seringkali kegiatan lancang seperti ini dilakukan demi kepentingan pribadi, semakin menyoroti minimnya pemahaman serta penghormatan karya. Terutama pada era digital saat ini yang dimana penyebaran konten sangat mudah dilakukan.
Penggunaan karya seseorang tanpa ijin begitu juga melakukan modifikasi menjadi sebuah pelanggaran berat dan perlu diperketat dengan hukuman serta konsekuensi yang berlaku. Sayangnya disini Hipwee menganggap sepele hal tersebut dengan menunjukkan tindakan yang mereka ambil tanpa membayar denda ataupun melayangkan permintaan maaf resmi kepada fotografer yang bernama Danar Tri Atmojo.
Dalam kasus ini jika dilihat menggunakan kacamata hukum maka seharusnya pelaku harus menerima ganjarannya dengan membayar denda yang berlaku, permasalahan lain disini yakni untuk di masa seperti sekarang Indonesia belum terbuka dan peka terhadap permasalahan hak karya cipta akibat dari beberapa faktor seperti hukum yang masih abu- abu ataupun sanksi yang tidak keras. Sehingga kasus serupa seperti ini kerap terjadi dikalangan media digital baik dengan pengetahuan ataupun tanpa sepengetahuan fotografer yang bersangkutan.
Perbaikan hukum dan sanksi yang lebih jelas akan menjadi jalan yang lebih baik. Sebab semua menjadi sama rata dan adil terlindungi hak yang mereka miliki. Semoga kedepannya permasalahan seperti ini semakin dipublikasikan agar setiap orang menjadi lebih sadar dan peka terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Sekalipun menjadi pembenahan hukum dan sanksi yang berlaku.
Sumber:
https://kumparan.com/konner-indonesia/hak-cipta-kerikil-sandungan-hipwee?
https://www.trentech.id/pelajaran-penting-mengenai-hak-cipta-foto-bagi-pemasar-
digital/
Thomas Deo Wrehansmukti A