BINUS DKV MALANG

Ethics and Lawsuit in Photography

Di dunia ini ada namaya Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau
pemilik suatu karya untuk mengatur penggunaan karya tersebut oleh orang lain, dengan adanya Hak Cipta ini memberikan perlindungan kepada pemilik asli karya agar karyanya tidak sembarangan digunakan oleh orang lain, Pelanggaran IP (hak kekayaan intelektual) juga bisa disebut dengan pelanggaran hak cipta, dalam dunia fotografi hal ini berkaitan dengan karya foto, yang dimana ketika pemilik asli foto, fotonya digunakan oleh orang lain untuk keuntungan pribadinya, contohnya :

a. Menggunakan foto tanpa izin
Kita sering melihat di media sosial yang ada akun pemberi informasi menggunakan karya foto tanpa izin dari pemilik asli foto itu, bukan hanya di media sosial, banyak juga untuk keperluan komersial dan keuntungan pribadi, seperti iklan, desain produk, lomba, dan penjualan foto, tentu saja hal ini termasuk pelanggaran hak, karena menggunakan foto orang lain untuk keuntungan sendiri.

b. Menghilangkan identitas foto (watermark)
Beberapa pencipta karya ada yang menggunakan watermark di karyanya yang bertujuan untuk melindungi identitas karyanya, tapi banyak pelanggar yang mengambil karya seseorang dengan sengaja menghapus watermark agar karya tersebut seperti milik mereka, Hal ini merugikan pencipta karya karena identitas karyanya hilang, sementara pihak lain mengklaim identitas karya tersebut.

Pelanggaran hak dapat merugikan siapapun bukan hanya untuk fotografi tetapi semua yang
berkaitan dengan hak kepemilikan, oleh karena itu penting untuk selalu menghormati dan
mematuhi hak cipta.

1. Aryono Huboyo Djati

Di Indonesia ada kasus pelanggaran hak yang dialami oleh Aryono Huboyo Djati yang dimana foto beliau yang menampilkan sineas Tino Saroengallo digunakan oleh beberapa media daring, dengan melanggar penggunaan foto tanpa izin dari Aryono Huboyo Djati, dihilangkannya watermark di foto Aryono Huboyo Djati, dan memodifikasi foto tersebut, tentu saja beliau tidak tinggal diam, beliau membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk penyelesaian kasus ini. Kasus yang dialami oleh Aryono Huboyo Djati menunjukkan pentingnya hak cipta dalam dunia fotografi, meski hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap karya, banyak pihak yang masih melanggarnya dan mengabaikan pentingnya menghormati hak cipta, harusnya hal ini penting bagi semua pihak untuk menyadari kalau penggunaan karya tanpa izin tidak hanya merugikan pencipta karya, tapi juga dapat berujung pada hukum.

2. Pembajakan Film “Pengabdi Setan” di Situs Streaming Ilegal
Dalam dunia sinematografi pun tak luput dari pelanggaran hak cipta, hal ini dialami oleh film horor di Indonesia yang berjudul “Pengabdi Setan”, yang dimana film ini dibajak besar besaran di platform streaming film ilegal, hal ini merugikan pencipta film ini, mengurangi pendapatan mereka dari penjualan film ini. Streaming ilegal masih banyak bertebaran di internet, mereka mengambil film tanpa membeli lisensi dan izin dari pemilik lisensi film tersebut, mereka banyak merugikan para pembuat film, ini merupakan pembajakan film yang paling sering terjadi pada saat ini, bukan hanya untuk film, seperti komik, anime, novel, dan hal apapun itu yang karyanya ada jalan ceritanya pasti selalu dibajak untuk situs streaming ilegal, dengan hal ini seperti mustahil untuk melindungi lisensi dan hak cipta dari situs streaming ilegal, harus ada hukum yang sangat kuat dari pemerintah untuk menangani kasus ini dan tentunya perlu perketatan penjagaan lisensi dan hak cipta suatu karya.

Sumber

https://m.tribunnews.com/metropolitan/2018/08/09/aryono-djati-tak-terima-foto-tino-saroenggalo- diterbitkan-di-sejumlah-media-ini-penjelasannya

https://www.liputan6.com/photo/read/3614595/foto-fotografer-aryono-somasi-sejumlah-media-
online?page=1

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/12/18/kasus-pelanggaran-hki/

 

Fadhikya Muhammad Ardhany