Pelanggaran Hak Cipta : Sengketa Artis dan Perusahaan
Dalam kasus ini, aktris dan bintang sinetron, Natasha Wilona mengajukan laporan atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan oleh PT Indah Mitra Anugerah (IMA) dalam kemasan produk kosmetik Marswillow, meski kontrak kerjasamanya dengan perusahaan tersebut telah resmi berakhir sejak Oktober 2020 yang lalu. Sebelumnya, ia telah mengirim dua surat teguran/somasi kepada pihak perusahaan tersebut atas penggunaan fotonya tanpa adanya persetujuan dari pihaknya. Namun kedua surat tersebut diabaikan dan akhirnya ia pun melapor ke pihak SPKT Polda Metro Jaya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dengan penggunaan gambarnya tanpa persetujuannya atau pihaknya, menurut estimasi pelanggaran ini telah merugikan Natasha Wilona dengan jumlah sebesar Rp56 Milyar.
Mengenai kasus ini, pelanggaran penggunaan gambar tanpa adanya persetujuan baik dari subyek yang difoto atau fotografernya merupakan pelanggaran yang cukup umum, namun seperti di atas, efeknya cukup besar, dengan kerugian yang mencapai puluhan milyar atau bahkan lebih, seperti dengan kasus Reinsdorf v. Skechers, dimana perusahaan yang dikenal dengan sepatunya tersebut mengambil karya fotonya tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan dahulu, diolah secara digital dan digunakan dalam media promosi/iklan mereka, merugikan Reinsdorf dengan total estimasi $250 Juta USD atau sekitar Rp 4 Trilliun. Dengan itu, bisa dikatakan pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang cukup serius walau terkesan umum.
Selain pelanggaran yang dapat mencederai dalam sisi pendapatan subyek atau fotografer dari karya yang diambil, perusahaan atau pihak yang melakukan hal tersebut akan juga mendapatkan nama atau reputasi yang buruk dengan pelanggaran ini, karena pelanggaran ini bisa dikatakan sangat “unprofessional”, hal ini demikian karena biasanya, penggunaan gambar tanpa ada persetujuan atau notifikasi dari pihak tersebut sering juga terlihat pada pengusaha/pihak yang berskala kecil atau tidak resmi (seperti dalam gambar-gambar di bawah ini).

Dalam kasus yang lebih ekstrim, reputasi subjek/fotografer juga dapat terombang-ambing jika foto tersebut digunakan secara sembarangan. Kembali pada kasus ini, Natasha Wilona dan PT IMA telah berhenti berkerja sama pada Oktober 2020 namun dengan kasus ini yang terjadi pada tahun 2024, berarti adanya jarak waktu selama 4 tahun, sehingga melihat kasus ini secara analitis dan kritis, PT IMA melakukan sesuatu yang sangat unprofesional dan hal ini juga dapat merugikan bisnis dan pendapatan mereka. Mengapa demikian? PT IMA merupakan produk kosmetik yang biasanya melakukan promosi dengan endorse selebritas/tokoh-tokoh, dan dengan terjadinya kasus ini, model-model, selebritas, para fotografer, dan pihak agensinya pun akan enggan bekerja dengan PT IMA, yang beresiko untuk merugikan mereka sebesar milyaran rupiah atau bahkan lebih.
Oleh dengan itu, setelah mempelajari kasus ini, kita, baik sebagai calon entrepreneur, fotografer, videografer, model, dan lain-lain, harus lebih bijak dalam mengenali apa yang termasuk dalam suatu properti hak cipta, baik milik kita atau milik orang lain, apakah yang termasuk dalam fair use dan apakah yang dapat menjadi pelanggaran hak cipta, agar hal seperti ini tidak terjadi dan merugikan semua pihak yang terlibat baik secara pendapatan maupun reputasi. Terutama bagi kita yang ingin menjadi pebisnis, hal ini juga dapat berhubung dengan kerja sama ke depan dengan klien dan integritas dari usaha/perusahaan yang bersangkutan.
Sources:
Kirana, S. A. (2024, December 24). Wajahnya digunakan tanpa Izin, Natasha Wilona Rugi Rp56 miliar.
VIVA.https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1784067-wajahnya-digunakan-tanpa-izin-natasha-wil
ona-rugi-rp56-miliar
Pramantie, C. (2024, December 20). Alami kerugian Rp 56 m, Natasha Wilona Laporkan Brand kecantikan. Kumparan.
https://kumparan.com/kumparanhits/alami-kerugian-rp-56-m-natasha-wilona-laporkan-brand-kecantikan-248qvviesmq
Ashari, H. (2024, December 22). Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar, Fotonya Dicatut Perusahaan
kosmetik. disway.id.
https://disway.id/read/844209/natasha-wilona-rugi-rp56-miliar-fotonya-dicatut-perusahaan-kosmetik
PhotoShelter. (n.d.). Copyright Infringement Cases Every Brand Should Know.
https://go.photoshelter.com/brands/blog/copyright-infringement-cases-marketers-should-know/
Image Sources:
https://id.shp.ee/ixxtdkn
Diaz, J. (2013, February 1). Estas capas Xing-ling para DVDs piratas são hilárias. Giz_Br.
https://gizmodo.uol.com.br/estas-capas-xing-ling-para-dvds-piratas-sao-hilarias/
Areli Saputra