PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI TEMPAT UMUM SAAT PANDEMI MELANDA INDONESIA
Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona (SARS-CoV-2) pertama kali muncul pada tahun 2019 di Kota Wuhan, China. Lalu dengan cepat virus ini menyebar ke seluruh dunia sepanjang tahun 2020 termasuk Indonesia. Kasus pertama di Indonesia terjadi pada bulan Maret tahun 2020 di mana terdapat 2 WNI yang terinfeksi virus Covid-19. Sejak saat itu mulai digalakkan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. Beberapa diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak. Penerapan protokol kesehatan ini juga wajib dilakukan di tempat-tempat umum, terutaman tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan tempat umum yang sering didatangi oleh orang-orang.
Tempat umum yang pertama yaitu tempat kerja. Meskipun sudah ada kebijakan Work From Home (WFH) sebagai solusi untuk mengurangi kerumunan di tempat kerja, namun masih terdapat beberapa pekerja yang tidak memperoleh kesempatan WFH karena kewajibannya ataupun karena tuntutannya. Tempat berikutnya yaitu mall atau tempat perbelanjaan, pasar tradisonal, tempat ibadah, dan tempat pelayanan publik. Kelima tempat itu sering memicu adanya kerumunan ataupun orang-orang yang berada disana saling berdekatan satu sama lain. Contohnya seperti tempat ibadah, sebelum adanya pandemi, bagi umat muslim yang beribadah di masjid harus merapatkan shafnya dengan orang di sebelahnya. Ataupun pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang memang selalu didatangi oleh orang-orang setiap hari untuk memenuhi kebutuhannya atau hanya sekedar jalan-jalan. Maka dari itu perlu diterapkannya protokol kesehatan di tempat-tempat umum untuk mencegah penularan virus corona.
Berdasarkan hasil Survey Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 oleh Badan Pusat Statistik pada 7-14 September 2020 menunjukkan sebesar 2.08% responden mengaku bahwa tempat kerjanya tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali, sebesar 1.69% responden juga mengaku bahwa mall atau tempat perbelanjaan yang dikunjungi juga tidak menerapkan protokol kesehatan, lalu untuk di pasar tradisional sebesar 17.32% responden mengaku bahwa pasar tradisional yang mereka kunjungi tidak menerapkan protokol kesehatan, sebesar 5.78% responden juga mengaku bahwa tempat ibadah yang mereka kunjungi tidak menerapkan protokol kesehatan, dan yang terakhir yaitu sebesar 1.40% responden yang mengunjungi tempat layanan publik mengaku bahwa tempat pelayanan yang mereka kunjungi tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pasar tradisional merupakan tempat umum yang lebih longgar dalam hal menerapkan protokol kesehatan dibandingkan dengan tempat umum yang lainnya. Sedangkan menurut Sasanto & Yusuf (2010) Pasar tradisional memiliki fungsi sebagai tempat proses sosial yang terjadi merupakan proses sosial antar masyarakat dalam hal berkomunikasi dan saling berinteraksi antar masyarakat. Pasar tradisional merupakan salah satu tempat umum yang setiap harinya selalu didatangi oleh orang-orang dan memiliki risiko tingkat penyebaran virus corona yang cukup tinggi jika tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali di pasar tradisional.
Mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional merupakan dua tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, selain merupakan tempat terjadinya transaksi ekonomi dan bisnis melalui penjual dan pembeli, mal dan pasar tradisional juga merupakan tempat perputaran uang daerah dan tempat mendatangkan lapangan pekerjaan (Noor, 2017). Maka dari itu agar kegiatan ekonomi dan bisnis tetap berjalan dengan baik di kedua tempat itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol masyarakat. Ditambah lagi disediakannya fasilitas seperti tempat cuci tangan ataupun handsanitizer bagi para pengunjung di tempat-tempat umum.
Sumber :
Badan Pusat Statistik. (2020). Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 : Hasil Survey Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 (7-14 September 2020). Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Noor, T.R. (2017). Fungsi Sosial-Ekonomi Pasar Tradisional (Studi Tentang Pasar Karah, Kec. Jambangan, Kota Surabaya). STAI At-Tahdzib Ngoro Jombang Indonesia.
Sasanto, R. & Yusuf, M. (2010). Identifikasi Karakteristik Pasar Tradisional Di Wilayah Jakarta Selatan (Studi Kasus : Pasar Cipulir, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Bata Putih, Dan Pasar Santa). Jurnal Planesa (Planologi) Vol.1, No 1
Comments :