Aset yang dimiliki oleh usaha bisnis start-up tidak hanya berupa uang, gedung, perlengkapan, atau peralatan. Terdapat aset yang tidak tampak yang dimiliki oleh usaha bisnis start-up berupa kekayaan intelektual yang perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Kekayaan intelektual dapat tercermin dalam penemuan atau inovasi yang diciptakan. Lebih lanjut lagi, kekayaan intelektual yang dilindungi dapat memberikan insentif ekonomi bagi usaha bisnis.

            Secara umum terdapat empat jenis perlindungan kekayaan intelektual yang dapat digunakan usaha bisnis start-up, yaitu:

  1. Paten

Hak paten merupakan perlidungan kekayaan intelektual yang diberikan atas penemuan yang sifatnya baru atau tidak biasa dan berguna. Terdapat empat jenis hak paten yaitu hak paten atas utilitas, hak paten disain, hak paten atas varietas tanaman baru, dan hak paten atas metode bisnis. Hak paten memiliki masa berlaku selama 20 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, maka penemuan atau kekayaan intelektual tersebut akan menjadi milik umum untuk digunakan demi kepentingan bersama. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang dapat terus mengontrol industri supaya masyarakat dan sistem perdagangan tidak dirugikan. Mekanisme hak paten di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2016 pasal 22 tentang paten.

  1. Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan perlindungan kekayaan intelektual atas penemuan atau informasi yang tidak diketahui secara umum dan memiliki manfaat ekonomi bagi pemegang rahasia tersebut. Rahasia dagang dijaga kerahasiaannya melalui upaya – upaya dan hanya diketahui oleh pihak – pihak tertentu. Rahasia dilindungi selama tidak dibocorkan oleh pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang juga dapat meminta karyawan untuk menandatangani kontrak persetujuan agar karyawan tersebut tidak membocorkan rahasia dagang. Selain itu, rahasia dagang dapat diungkapkan ke pihak lain melalui mekanisme pemberian lisensi. Hal tersebut memungkinkan penerima lisensi untuk mengetahui dan menggunakan rahasia dagang. Namun, lisensi tersebut perlu dicatatkan di Direktorat Jenderal HaKI untuk keperluan administrasi lisensi, bukan untuk mencatatkan substansi dari rahasia dagang. Peraturan mengenai rahasia dagang di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Salah satu jenis usaha yang umumnya menggunakan perlindungan rahasia dagang adalah usaha bisnis yang bergerak dalam bidang kuliner.

  1. Merek Dagang

Merek dagang merupakan penanda identitas yang membedakannya dengan usaha bisnis lain. Merek dagang memiliki masa berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Merek dagang perlu didaftarkan di Kantor Paten Nasional. Pemegang merek dagang memiliki hak eksklusif atas merek tersebut asalkan diregistrasi atau diperpanjang terus menerus. Perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk merek dagang telah diatur pemerintah dalam Undang – Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Akan lebih baik apabila usaha bisnis start-up mendaftarkan merek dagangnya supaya dapat secara maksimal memanfaatkan hak eksklusif atas mereknya dan agar tidak diserobot oleh pihak lain.

  1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual untuk penemuan yang dicetak secara fisik maupun secara elektronik. Hak cipta memiliki masa berlaku selama masa hidup pencipta dan 50 tahun sesudah pencipta wafat. Pemerintah telah mengatur hak cipta di Indonesia dalam Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Demikianlah penjelasan mengenai perlindungan yang dapat digunakan usaha start-up untuk melindungi kekayaan intelektualnya. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, usaha bisnis start-up dapat mengeksploitasi manfaat ekonomi dari kekayaan intelektualnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi usaha bisnis start-up dalam menentukan jenis perlindungan kekayaan intelektual yang akan digunakan.