Ketahui 4 Landasan Pendidikan Pancasila beserta Tujuannya

Pendidikan Pancasila adalah salah satu bidang studi yang sangat penting dan harus ada dalam sistem pendidikan Indonesia. Tujuan utamanya tentu adalah pembentukan karakter serta sikap untuk mewujudkan perilaku setiap warga negara yang penuh dengan kesadaran serta pengamalan terhadap semua nilai Pancasila. Keberadaannya sangat penting dalam membentuk individu bangsa dengan kecakapan dalam kemandirian serta kemampuan dalam memperjuangkan kepentingan bagi bangsa juga negara.

Bagi perguruan tinggi, Pendidikan Pancasila hadir sehingga mahasiswa dapat membentuk karakter manusia berdasar dalam setiap sikap, tindakan, dan pemikiran. Mahasiswa juga perlu mendapatkan pemahaman sebelum akhirnya menghayati jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila. Sebagai warga negara Republik Indonesia, mahasiswa mendapatkan bimbingan untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mahasiswa diharapkan turut berkontribusi dalam persatuan bangsa dengan menjauhi tindakan yang memicu penyebab pudarnya Bhinneka Tunggal Ika yang harus dipelihara di tengah masyarakat dengan keberagaman kebudayaan. Sikap kerakyatan perlu dipupuk sehingga mahasiswa dapat belajar mendahulukan kepentingan umum serta mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pengertian dan Tujuannya

Tujuan dari pendidikan Pancasila adalah mengembangkan kepribadian seseorang agar lebih berkarakter, berdaya saing tinggi, mandiri, memiliki pemahaman yang luas dan mampu mengamalkan nilai Pancasila yang merupakan dasar dari negara Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya. Nah, oleh karena itulah materi tentang pendidikan ini tentu sangat penting untuk membangun kepedulian mahasiswa terhadap kepentingan bangsa juga negara kita, Indonesia. Selain hal di atas, materi atau pembelajaran tentang Pancasila juga mampu meningkatkan kesadaran dan keberlangsungan dari bangsa Indonesia yang telah terkenal sebagai negara plural, demokratis serta berkeadilan.

Pendidikan Pancasila menjadi mata kuliah wajib di seluruh Indonesia dan ada di semua universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal tersebut menyebutkan jika dalam pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah wajib yakni Pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia. Khusus untuk Pendidikan Pancasila, pendidikan ini sangat penting sebagai pendidikan ideologi bagi mahasiswa di tanah air. Tujuan utamanya adalah pembentukan karakter warga negara yang baik serta paham tentang hak dan kewajibannya seorang warga negara.

Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, tujuan pendidikan ini adalah untuk meletakkan dasar moral serta diharapkan dapat terimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat Indonesia menunjukkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan masing-masing serta bertingkah-laku kerakyatan dengan prioritas kepada kepentingan umum.

4 Landasan Pendidikan Pancasila

Landasan pendidikan Pancasila terdiri dari 4 butir, yaitu:

  1. Landasan Historis

Landasan ini berisikan berbagai fakta sejarah yang menjadi dasar untuk mengembangkan pendidikan Pancasila. Berdasarkan dari landasan inilah Pancasila dirumuskan dengan tujuan yang digunakan sebagai dasar dari Negara Indonesia. Dalam proses perumusannya juga berdasar dari nilai yang ada dalam masyarakat sekitar.

Perlu diketahui jika landasan historis ini sangat luas. Awal mulanya dari masa prasejarah hingga menuju masa kejayaan nasional. Dalam materi ini juga terdapat banyak fakta historis yang meliputi perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan, lalu sampai kepada saat memproklamasikan kemerdekaan hingga pada perjuangan mempertahankan serta mengisi kemerdekaan.

  1. Landasan Kultural

Landasan ini merupakan pengembangan yang didasarkan dari nilai yang diagungkan dan disepakati untuk diterapkan dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi cerminan budaya yang perlu dilestarikan dari generasi ke generasi. Secara kultural, ada beberapa unsur dalam Pancasila, yakni adat istiadat, bahasa, tulisan, slogan, kepercayaan, kesenian, agama serta kebudayaan Indonesia pada umumnya. Pendidikan Pancasila dapat melestarikan sekaligus mengembangkan nilai Pancasila tersebut.

  1. Landasan Yuridis

Landasan satu ini terkait dengan aturan perundang-undangan. Sebagaimana kita tahu, di Indonesia UU adalah salah satu dasar pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Secara yuridis konstitusional, Pancasila menjadi dasar negara sejak dibuatnya rumusan Pancasila yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Landasan yuridis secara hierarkis dapat dirunut dari UUD 1945, lalu Ketetapan MPR serta Undang-undang dan Peraturan Pemerintah selain Keputusan Menteri dan juga Keputusan Dirjen.

  1. Landasan Filosofis

Landasan ini merupakan pengaplikasian semua hasil dari filsafat Pancasila yang mampu mengembangkan Pendidikan Pancasila. Nilai yang ada tersebut berupa filsafat hidup dalam berbangsa. Intinya, Pancasila sebagai filsafat negara akan menjadi dasar bagi semua tindakan dari penyelenggara negara. Pancasila juga harus menjadi jiwa perundang-undangan dalam berbangsa dan juga bernegara.

Program Pendidikan di Universitas

Dari penjelasan di atas, tentunya kalian sudah paham bahwa Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah wajib. Melalui pendidikan ini, mahasiswa dapat melakukan analisis serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasar nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

BINUS @Malang juga tentu hadir dengan mata kuliah Pendidikan Pancasila untuk semua program studi. BINUS @Malang memiliki berbagai jurusan seperti Entrepreneurship, Computer Science, Communication, Public Relations, Visual Communication Design, Interior Design, Digital Business Innovation, dan Interactive Design and Technology. Apapun jurusan yang dipilih, Pendidikan Pancasila hadir sebagai mata kuliah wajib.