Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya (semiloka) Kemahiran Berbahasa Indonesia pada tanggal 2—4 November 2021 di Jakarta. Tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk merumuskan dan mewujudkan manusia Indonesia dengan kemahiran berbahasa Indonesia yang unggul. Seminar dan Lokakarya ini diikuti oleh 1.000 orang dengan perincian 800 orang mengikuti kegiatan secara daring dan 200 orang tatap muka. Kegiatan ini melibatkan para pemangku kebijakan pendidikan, pegiat UKBI, peneliti kemahiran berbahasa, pengguna layanan UKBI, pelaksana layanan UKBI, perwakilan perguruan tinggi, media massa, lembaga sertifikasi profesi, dan kepala balai/kantor bahasa seluruh Provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.  

Universitas Bina Nusantara (BINUS) berkesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut secara luring di Jakarta. BINUS diwakili oleh Pandu Meidian Pratama, salah satu dosen dari kampus BINUS Malang dan bertindak sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan klinik bahasa BINUS yang diselenggarakan oleh Language Center pada 20 Agustus 2021 dengan tajuk Mengenal Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Melalui Klinik Bahasa BINUS. Pada sesi seminar, pemateri menyampaikan paper berjudul Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia Dosen Universitas Bina Nusantara Melalui Program Klinik Bahasa UKBI Adaptif 

Selain kegiatan seminar, kegiatan tersebut juga menyelenggarakan lokakarya dengan tujuan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Pada sesi ini dilahirkan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan UKBI khususnya bagi guru dan dosen, seperti standar kemahiran berbahasa Indonesia untuk dosen dan guru yang harus disesuaikan ulang, sertifikasi dosen yang wajib mensyaratkan sertifikat UKBI, jabatan struktural dosen yang mewajibkan lolos standar minimal UKBI, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen mulai asisten ahli hingga guru besar yang harus disertai dengan sertifikat UKBI.  

Penyelenggaraan seminar dan lokakarya ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah untuk menguatkan tes UKBI sebagai syarat untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, profesi, dan kebutuhan lainnya di Indonesia. Hal ini dikarenakan, sertifikat UKBI selama ini hanya menjadi syarat pendamping dan bukan syarat wajib yang harus dimiliki oleh seluruh kalangan masyarakat, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Meskipun pelaksanaan UKBI telah diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016. Selain itu, diharapkan tes UKBI juga dapat disetarakan dengan tes kebahasaan lainnya sebagai syarat mutlak dalam kebutuhan profesi di segala bidang, masuknya tenaga kerja asing, menaturalisasi warga negara asing, dan sertifikat wajib yang dimiliki oleh seluruh pelajar mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini, sebagai upaya dalam memartabatkan bahasa Indonesia dan mencapai cita-cita menyetarakan bahasa Indonesia dengan bahasa-bahasa besar lain di dunia.