Apa hubungan kekayaan intelektual dengan kita? Mungkin saja lebih dari apa yang kita fikirkan. Bila kita menoleh ke kanan dan ke kiri, memperhatikan dengan seksama diarea sekitar kita, kekayaan intelektual ternyata tersedia dimana-mana!. Tidak perlu jauh-jauh, seperti apa yang ada ganggaman dan badan kita saja, seperti handphone, tas jinjing, bahkan frame kacamata yang bertengger di hidung kita hampir semua hal kita pakai memiliki kekayaan intelektual.

Manusia memiliki sifat alami untuk menciptakan sesuatu dan kekayaan intelektual adalah cara secara hukum dan resmi di sebuah negara untuk melindunginya. Banyak hal yang dapat kita catatkan sebagai hak milik intelektual, antara lain karya buku, lukisan, elektronik baru, bahkan musik yang kita dengarkan bisa mendapatkan perlindungan istimewa ini. Tentu saja penemuan jenis perlindungan ini telah mendorong tumbuhnya berbagai inovasi di semua lapisan, seperti pemikiran dasar seperti “apa gunanya memiliki ide bagus, namun bisa saja dicuri oleh orang lain?”. Mari kita mencoba menempatkan ini dalam sebuah perspektif yang tidak terlihat atau tidak berwujud, seperti Coca Cola yang hingga saat ini memiliki nilai merk lebih dari 84 miliar dolar, belum ditambah efek setelahnya terhadap penjualan produk fisik mereka.

Tapi, tidak hanya perusahaan dengan cakupan bisnis yang besar, kekayaan intelektual mempengaruhi kita semua. Bila kita memiliki sebuah ide atau membuat sesuatu yang baru dan berbeda, kita bisa saja memberikan perlindungan kepemilikan. Untuk melindungi Kekayaan Intelektual, secara hukum terbagi menjadi 4 bagian, yaitu Trademarks/Merek Dagang, Copyright/Hak Cipta, Paten, dan Hak Design. Mari kita ulas satu per satu keempat hal menarik dan berbeda ini.

  1. Trademarks/Merek Dagang

Merk Dangang biasanya digunakan sebagai tanda asal suatu produk atau layanan, dan seperti kita tahu mereka benar-benar ada dimana-mana. Seperti logo Apple yang saat ini merek dagang yang paling mudah dikenali secara instan saat ini ada di jam tangan, laptop, hingga hangtag. Atau produk makanan kalengan biasanya dapat kita temui di supermarket, Hainz, bila ada tahu mereka memiliki Merek Dagang atas warna biru pada label mereka. Merek Dagang harus dapat direpresentasikan secara grafis, hingga suara pun harus dicetak atau ditulis pada not balok (ingat, brand apple, samsung, dan lain sebagainya memilii suara opening yang berbeda dan khas, hal tersebut pasti memiliki kekayaan intelektual!). Semua hal ini lumrahnya kita akan temukan kode TM pada ujung Merek Dagang, atau setidaknya memiliki kode R dengan lingkaran untuk menunjukkan Merek Dagang ini sudah teregistrasi.

  1. Copyright/Hak Cipta

Hak Cipta didaftarkan keberadaannya setiap kali ada yang membuat karya asli, asalkan ada beberapa keterampilan atau penilaian yang terlibat, contohnya seperti buku, gambar pada film, latar musik yang biasa kita dengarkan disetiap video Youtube, hingga wiper kaca mobil yang hampir setiap hujan datang menyelamatkan kita agar kita bisa melihat dengan jelas, semua hal itu dilindungi oleh hak cipta. Namun ada yang hal penting yang perlu kita ketahui terkait Hak Cipta bila kita ingin mendaftarkannya, yaitu Hak Cipta melindungi apa yang disebut ekspresi ide, tetapoi sebenarnya tidak melindungi ide yang diungkapkan, sehingga bila kita menulis perangkat lunak yang sangat bagus, kode yang kita tulis tersebut dilindungi hak cipta, namun softwarenya tidak. Hak Cipta ini dapat melindungi selama 70 tahun setelah kematian orang yang mendaftarkannya. Selama masa itu, Hak Cipta tidak dapat disewakan, dicontek, ditampilkan tanpa izin. Biasanya untuk mendapatkan izin, calon peminta izin harus memberikan imbalan pembayaran biaya lisensi atau royalti. Hal ini pun yang dilakukan oleh para musisi era digital mendapatkan timbal balik dari hasil karyanya yang diputar di Spotify.

  1. Paten

Semua orang dapat mematenkan apapun yang dirasa berpotensi sangat memiliki nilai kedepannya dan sering kali sangat kompleks. Biasanya para pematen mendaftarkan hal ini dikarenakan sebuah hal itu baru dan melibatkan langkah inventif. Contohnya seperti perusahaan Tetra Pak yang memiliki Paten terhadapat semua rincian kotak box yang dipakai pada setiap kotak jus yang diproduksi oleh produsen, dan dengan hal ini saja mereka mendapatkan telah menghasilkan miliaran dolar!. Hak Paten bila didaftarkan dapat melindungi selama 20 tahun.

  1. Hak Design

Hak Design melindungi benda apa saja yang terlihat, seperti bentuk dan penampilan yang bisa menjadi sesuatu yang biasa. Contohnya seperti gantungan baju, atau sesuau yang lebih ikonik seperti sendal Crocs. Hak Design bersifat otomatis, bila tidak didaftarkan secara resmi hanya melindungi selama 3 tahun, namun bila terdaftar mereka dapat terlindungi selama lebih dari 25 tahun.