Kemunculan COVID-19 atau Coronavirus Disease di Indonesia sejak awal tahun 2020 telah memberikan dampak signifikan pada segala aspek kehidupan. Kini masyarakat tidak bisa beraktifitas dengan leluasa, terutama di luar rumah akibat kekhawatiran terhadap penularan virus tersebut. Tentunya hal ini juga berpengaruh terhadap perubahan pada lapangan pekerjaan. COVID-19 membuat sarana dan prasarana umum seperti mall, bioskop, maupun tempat-tempat ramai lainnya terpaksa harus ditutup demi mencegah penyebaran virus ini, bahkan beberapa tempat harus ditutup secara permanen. Beberapa orang tetap dapat bekerja dari rumah (work from home) meskipun tidak pergi ke kantor, namun tidak sedikit juga orang yang tidak dapat bekerja apabila kantor mengalami penutupan. Tidak hanya itu, penutupan ini juga dapat berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja. Akan tetapi, survei Survei Sosial Demografi dari Badan Pusat Statistik tahun 2020 menunjukkan bahwa persentase responden yang mengalami PHK akibat tutupnya tempat bekerja hanya sebesar 3%. Angka ini masih jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan pekerja yang dirumahkan untuk sementara. Meskipun demikian, bagi mereka yang mengalami PHK tersebut, hal ini tentu sangat membuat resah akibat kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151, pengusaha harus mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Namun, mewabahnya COVID-19 membuat hal tersebut menjadi tak terhindarkan. Selain demi menjaga keselamatan bersama, hal tersebut juga dapat disebabkan oleh menurunnya pendapatan bahkan kebangkrutan sehingga tidak dapat memberikan upah yang layak kepada para pekerja. Ketika PHK diberlakukan, tentunya pihak pengusaha juga harus menjalankan konsekuensi sebagaimana pada pasal 156. Pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja.

Kejadian PHK merupakan kejadian yang tak terelakkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Bagi Anda para pekerja yang mengalami PHK, hal tersebut tak sepatutnya disesali terusmenerus. Justru sepatutnya hal tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Hal paling awal yang harus dilakukan adalah mencoba untuk mengelola diri sendiri. Berikut adalah beberapa tips mudah yang disarankan oleh Nurnitasari dkk. (2009) untuk mengelola diri sendiri pasca mengalami PHK.

  • Kelola diri sendiri dalam kondisi ikhlas dan tegar.
  • Berikan pengertian kepada keluarga agar dapat memahami setiap risiko dalam pekerjaan, sehingga keluarga dapat membantu Anda untuk bangkit kembali setelah mengalami PHK.
  • Tanamkan mindset bahwa PHK bukanlah suatu pemutusan rezeki, namun justru tempat
    pengalihan untuk berkarya. Percayalah bahwa rezeki dapat diperoleh dari mana saja.
  • Ambil sisi positif dari kejadian PHK yang Anda alami.

Mulailah langkah-langkah baru yang sederhana agar tidak menyia-nyiakan apa yang sudah Anda lakukan selama bekerja. Anda dapat memulai dengan mendata aset-aset yang sudah Anda miliki dan mengelolanya bersama keluarga ataupun dengan melihat potensi masyarakat di sekitar tempat tinggal Anda. Setelah berhasil mengelola diri Anda, kini Anda telah siap memulai untuk mencari penghasilan baru. Anda dapat mencari penghasilan baru dengan berbagai cara, salah satu caranya adalah dengan membuka bisnis baru atau berwirausaha. Dengan berwirausaha, Anda tidak hanya mendapatkan penghasilan Anda kembali, namun Anda juga telah membuka lapangan kerja baru bagi orang-orang yang membutuhkan pekerjaan.

Sumber :
Anonim. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Badan Pusat Statistik. (2020). Hasil Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Nurnitasari, P., Aprianita, T. D., & Sofiyah. (2009). Menjadi Pengusaha Setelah di-PHK. Yogyakarta: Kawah Media.