Saat ini, dunia dihadapkan dengan wabah virus yang disebut sebagai Coronavirus Disease atau yang dikenal sebagai COVID-19. Di Indonesia, virus ini mulai muncul sejak tanggal 2 Maret 2020 dan masih berkembang hingga sekarang. Dalam rangka pencegahan penyebaran virus tersebut, pemerintah telah menerapkan berbagai cara seperti pembatasan sosial (social distancing), menerapkan perilaku hidup sehat, serta adanya kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Akan tetapi, kebijakan work from home tidak bisa diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Sosial Demografi dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 19,06% pekerja menyatakan bahwa pekerjaan mereka tidak memungkinkan untuk menerapkan work from home.

Secara garis besar, jenis pekerjaan dibagi atas sektor informal dan sektor formal. Berdasarkan teori dari Todaro dan Smith (2012), sektor informal terkait dengan pedesaan, dan sektor formal terkait dengan perkotaan. Pada umumnya, sektor formal dapat bekerja dengan sistem work from home, sedangkan sektor informal tidak. Berdasarkan grafik di atas, Indonesia didominasi oleh sektor informal, yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan presentase sebesar 29%. Selain itu, sektor perdagangan dan reparasi serta industri pengolahan juga menjadi sektor dominan di Indonesia. Kedua sektor tersebut juga dapat digolongkan sebagai sektor informal karena tenaga kerjanya yang didominasi oleh ‘buruh’ dan pada umumnya berasal dari pedesaan. Hal tersebut dapat menjelaskan bahwa angkatan kerja yang berada di sektor informal kebanyakan harus tetap keluar rumah untuk bekerja. Tak hanya itu, mereka juga paling rentan untuk dirumahkan bahkan kehilangan pekerjaan apabila perkembangan COVID-19 semakin meningkat, mengingat kegiatan di luar rumah semakin dibatasi.

Pembatasan kegiatan di luar rumah tidak hanya berdampak pada kegiatan di sektor informal, namun juga pada sektor informal. Pada kenyatannya, kedua sektor tersebut memiliki keterikatan satu sama lain. Apabila kegiatan ekonomi pada sektor informal mengalami pembatasan akibat kebijakan work from home, maka kegiatan ekonomi pada sektor formal juga akan mengalami hambatan. Dampaknya, pendapatan atau tenaga kerja akan menurun. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan bagi tenaga kerja, karena pendapatan merupakan sumber penghasilan bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi sumber pembelanjaan masyakarat (Gilarso, 2003). Hasil Survei Sosial Demografi dari Badan Pusat Statistik tahun 2020 menunjukkan bahwa per 1 Juni 2020 tercatat 60,74% dari pekerja yang dirumahkan dan 35,78% dari pekerja yang masih bekerja mengalami penurunan pendapatan. Selain itu, sektor informal paling rentan mengalami penurunan pendapatan karena upah sektor informal cenderung lebih rendah daripada sektor formal. Sektor informal yang tercatat mengalami penurunan pendapatan terbanyak adalah sektor transportasi dan pergudangan (62,60%), perdagangan dan reparasi (70,39%), serta penyediaan akomodasi makan dan minum (76,84%) Indonesia sebagai negara berkembang sangat merasakan dampak munculnya virus COVID-19 terhadap pergerakan perekonomian. Banyaknya pekerja yang tidak dapat melakukan work from home berdampak pada terhambatnya aktivitas ekonomi serta menurunnya pendapatan sedangkan pengeluaran terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai tindakan untuk memulihkan aktivitas ekonomi secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Akan tetapi, kebijakan tersebut perlu dilakukan evaluasi secara berkala guna mencegah timbulnya korban baru akibat COVID-19.

Sumber

Badan Pusat Statistik. (2020). Hasil Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik. (2020). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Gilarso, T. (2003). Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro. Yogyakarta: Kanisius.
Todaro, M. P., & Smith. (2012). Economic development. New York: Pearson-Addison Wesley.