Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) furniture/mebel adalah perabot yang diperlukan, berguna, atau disukai, seperti barang atau benda yang dapat dipindah-pindah, digunakan, untuk melengkapi rumah, kantor, dan sebagainya. Furniture tentu menjadi salah satu aspek paling penting dan diutamakan dalam kehidupan. Salah satu yang membutuhkan adalah kantor. Kantor tidak bisa beroperasi jika tidak memiliki furniture sebagai tempat untuk meletakkan dan menyimpan barang. Furniture yang dibutuhkan oleh sebuah kantor tentu banyak, antara lain adalah meja, kursi, lemari arsip, rak buku, dan lain-lainnya.

Pada umumnya furniture memiliki bentuk geometri, sehingga banyak sudut-sudut lancip yang dapat membahayakan orang-orang.  Kejadian seperti ini perlu adanya suatu standar agar dalam proses pembuatan suatu furniture tidak menjadi salah kaprah. Adapun standar-standar furniture untuk layak dipakai dan aman dari bahaya khususnya untuk kantor yaitu:

  1. Memenuhi standar nasional/internasional

Hal ini harus diperhatikan bagi produsen furniture office sebelum memproduksi atau memasarkan produknya. Produk harus mendapatkan peizinan atau cap dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Internasional (ISO)

  1. Family-friendly product

Poin ini sangat penting karena anak-anak harus bisa memakai furniture tersebut tanpa terjadi kecelakaan, luka, maupun bahaya lainnya.

  1. Standar material yang boleh digunakan

Material yang dipakai untuk membuat furniture perlu diperhatikan. Material tersebut perlu diuji kekuatan dan ketahanan dengan sinar radiasi UV, tidak mudah tergores, dapat didaur ulang, bebas dari CFC (Chlorofluorocarbon). Untuk pemakaian material, material tersebut perlu difinishing dengan baik.

  1. Sesuai dengan standar ergonomic

Sebuah furniture tidak bisa dikatakan sebagai furniture jika tidak memiliki standar ergonomi. Ergonomi perlu diperhatikan agar dapat dipakai oleh semua orang (universal desain).

  1. Memenuhi persyaratan keamanan

Sebelum furniture diproduksi secara massal, furniture perlu diuji keamanannya. Hal itu dilakukan supaya terhindar dari kecelakaan atau bahaya.

Jika produsen furniture tidak mengikuti anjuran/syarat dari nasional atau internasional, maka akan berakibat fatal. Contohnya seperti para konsumen mudah terluka dan akan hilang rasa kepercayaan untuk membeli furniture dari produsen tersebut. Akan tetapi jika produsen furniture mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan dari nasional atau internasional, maka pemakai akan merasa aman, produsen furniture tersebut dapat dipercaya dan membeli ditempat yang sama untuk selanjutnya.

Oleh karena itu, furniture yang baik mempunyai banyak ketentuan seperti lulus uji standar nasional maupun internasional, family-friendly product, ketentuan material, sesuai standar ergonomic, dan memenuhi syarat keamanan.