Haki Dalam Seni Fotografi Modelling
Fotografi merupakan bidang kesenian yang saat ini mulai trend di masyarakat. semua kalangan mulai menggemari bidang fotografi saat ini, didukung oleh perkembangan teknologi yang semakin memudahkan pengambilan foto yang praktis sehingga membuat banyak orang mulai menekuni fotografi terutama anak muda dan remaja. Perkembangan kamera begitu pesat pada tahun 1950an dengan menggunakan cermin prisma dan dikenal dengan sebutan SLR. Seiring dengan kemajuan teknologi yang memasuki era digital juga merambah dunia fotografi dimana saat ini kamera yang digunakan sudah berbasis digital dan tidak lagi memerlukan rol film sebagai media penyimpanan gambar.
Saat ini fotografi sendiri terdiri dari beragam genre atau aliran sesuai dengan passion dan kegemaran dari sang fotografer salah satunya adalah fotografi model. Fotografi model seakan menjadi menu wajib atau bahkan memang tujuan para pemula fotografi untuk menekuni dan mendalaminya. Fotografi dapat dikategorikan berdasarkan obyeknya, salah satu diantaranya adalah fotografi fashion yang menjadi awal atau acuan dari fotografi model. Sesuai namanya fotografi fashion menitik beratkan pada pakaian atau barang-barang fashion dan bertujuan untuk komersialitas. Hampir sama dengan fotografi prodak namun jika prodak lebih menitik beratkan pada barang maka fashion menitik beratkan pada konsep dimana model, pakaian dan tempat atau latar belakang saling menyatu secara estetik. Tentu fotografi fashion harus menggunakan model namun tidak harus wanita melainkan bisa pria atau anak-anak bergantung pada konsep yang diangkat.
Aspek HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, dalam bidang seni domain Hak Kekayaan Intelektual adalah hak cipta atas seni, satra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait (pelaku, rekaman, dll). Dari penjelasan tersebut fotografi khususnya fotografi modeling yang termasuk dalam karya cipta seni seni rupa terapan maka Haki atau Hak Cipta bagi fotografer adalah karya foto yang dihasilkan. Pengertian Hak Cipta sendiri adalah setiap asil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilakan atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata sehingga Karya foto dari fotografer yang memiliki konsep orisinal aka akan menjadi Hak Cipta bagi fotografernya. Banyak fotografer yang memberi tanda berupa watermark pada karyanya. Namun untuk unsur komersalitas masih jarang fotografer yang menerapkan royalty bagi karyanya baik untuk disimpan atau dipergunakan pihak lain untuk kepentingan tertentu atau sekedar disebarluaskan lagi. Karena banyak fotografer terutama fotografer independen atau freelance yang menggunggah karyanya melalui internet sehingga menjadi konsumsi public dan tersebar luas secara bebas. Sehingga HAKI atau Hak Cipta dalam fotografi teruama fotografi modeling biasanya merunut pada karya foto yang terdapat brand didalamnya atau untuk kepentingan komersialisasi sebab brand fashion sehingga foto tersebut tidak boleh disebarluaskan tanpa izin, dan yang memegang Hak Cipta tentu brand fashion tersebut. selain foto untuk brand fashion atau prodak, umumnya hak cipta atas sebuah karya foto juga dimiliki oleh media cetak atau majalah dan Koran. Nama fotografernya uga aka dicantumkan di bawah foto tersebut. Hak cipta atas karya foto dapat dimiliki oleh fotografernya sendiri, biasanya sang fotografer memuat hasil karyanya dalam sebuah buku visual yang diterbitkan dan dijual secara umum.
Gambar contoh fotografi model untuk preweding
(doc. hak cipta Lutfi Atmaji 02 agustus 2014)
Daftar Pustaka
- http://www.idseducation.com/articles/fotografi-adalah-seni-sejarah-dan-perkembangannya/
- Pudyatmoko, Sri. Power Point: Pajak dan Perijinan.
- Kastowo, C . Power Point: Hak Kekayaan Intelektual.
- Sumiarni, Endang. Power Point: kontrak.
Comments :