Pembahasan ini dimulai dari kasus plagiat terhadap karya seni dan desain visual. Sebelumnya, plagiat seni dan desain visual adalah sebuah pengakuan atas karya orang lain tanpa mencantumkan kredit terhadap pemilik karya yang digunakan untuk keuntungan sepihak. Bentuk dari plagiat dalam karya seni dan desain tidak bisa dijelaskan dengan spesifik. Mengingat, banyaknya celah dalam pencurian hak milik sebuah karya yang diciptakan oleh orang lain. Baru-baru saja terjadi sebuah kasus pencurian karya desain pada kompetisi desain kartu yang dilakukan oleh sebuah salah satu bank milik negara. Salah satu pemenang dalam kompetisi tersebut kemudian diketahui mengambil karya desain yang sudah dia menangkan dari karya milik orang lain yang juga menang dalam kompetisi desain yang sama dengan penyelenggara berbeda. Hal ini diketahui setelah karya tersebut muncul di masyarakat. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran melaporkan hal tersebut kepada panitia penyelenggara dan pemenang dicabut hak kemenangannya. Hal ini tidak akan terlalu berefek banyak jika dilakukan secara tertutup, namun karena pelaporan dilakukan oleh masyarakat melalui media sosial maka desainer tertuduh menjadi bahan pembicaraan terutama sikap tidak profesionalnya.

Desainer terdiri dari dua kategori, sedang dalam masalah dan sudah menyelesaikan masalah. Hal ini kemudian menjadi penyebab pelanggaran berupa plagiat melalui sebuah platform yang sangat menjamur saat ini, yaitu internet. Internet yang menjadi jembatan dari sebuah karya yang mungkin tersimpan di dalam computer/laptop menjadi hidangan untuk dilihat dalam dunia maya. Hal inilah kemudian yang menguji moral desainer saat mereka dalam masalah yang membutuhkan solusi desain. Bukan hal baru jika desainer mencari inspirasi di dunia maya untuk menyelesaikan masalah desainnya dan jika sudah mendesak karena permintaan dan batas waktu, bukan tidak mungkin mencari jalan tercepat apapun bentuknya itu. Inilah kemudian yang membentuk kasus yang disebutkan sebelumnya. Itu saja merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk plagiat pada kasus desain dan seni visual. Jika membicarakan plagiat sebenarnya kembali kepada moral masing-masing orang dalam bertindak karena tindakan criminal tidak akan ada jika semua orang selalu berpikir lurus dan mengikuti aturan. Tetapi jika ingin untung cepat, plagiat bisa menjadi solusinya kemudian siap-siap saja menghadapi resikonya apalagi jika karya tersebut punya hak cipta.