Oleh: Yudhistya Ayu Kusumawati

(Faculty Member of Visual Communication Design Binus@Malang)

 

Dewasa ini berbagai produk membanjiri pasaran, tidak hanya terbatas oleh produk-produk local saja melainkan produk-produk import. Tentu dengan aneka produk yang ada dipasaran membuat perusahaan berkompitisi untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Perusahaan sibuk mencari cara bagaimana produk dan konsumen terhubung secara emosional, menjadi produk yang tak tergantikan, dan menciptakan hubungan yang ‘langgeng’ dengan para konsumen. Salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan adalah upaya branding/ pemerekan. Merek yang kuat adalah merek yang mampu berdiri ditengah-tengah gempuran merek-merek yang lain.

Sebelum berbicara soal rebaranding harus dipahami terlebih dahulu apa itu branding? Menurut Alina Wheeler, branding merupakan salah satu proses disiplin yang membangun kesadaran konsumen dan memperpanjang kesetiaan konsumen. Branding adalah memperbesar peluang untuk konsumen harus menggunakan satu merek tertentu daripada merek yang lain. Keinginan untuk menjadi pemimpin pasar dan merupakan cara terbaik untuk menjangkau konsumen. Lalu apa yang dimaksud dengan rebranding? Rebranding sendiri berasal dari kata Re yang berarti “kembali” dan Branding yang bermakna “penciptaan brand image” secara mendasar menuju kondisi yang lebih baik. Rebranding merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengubah total atau memperbaharui sebuah brand yang telah ada agar menjadi lebih baik dengan tidak mengabaikan tujuan awal perusahaan, yaitu berorientasi profit.

Kapan perusahaan melakukan rebranding? Suatu perusahaan melakukan branding karena beberapa alasan. Pertama, perusahaan baru atau produk baru. Dalam memulai perusahaan baru ataupun meluncurkan produk baru, tentu diperlukan suatu identitas seperti nama atau logo yang berbeda dengan identitas yang pernah ada.

Kedua, adalah perubahan nama. Branding perlu dilakukan ketika nama sudah tidak lagi sesuai dengan visi dan misi perusahaan, terjadi perubahan nama karena masalah merek, merek yang sudah ada memiliki konotasi yang negatif di mata masyarakat, nama membuat menimbulkan persepsi yang salah. Ketiga, adalah revitalisasi merek. Perusahaan ingin mereposisi atau memperbarui merek global, merek yang ingin global, kurangnya pengetahuan konsumen terkait dengan merek tersebut, dll. Keempat adalah revitalisasi identitas merek. Kelima, menciptakan sistem terintegrasi, dan terakhir perusahaan yang melakukan marger. Ketika dua buah perusahaan melakukan merger tentu perusahaan membutuhkan nama yang baru, membangun ekuitas merek dari perusahaan merger, memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat mengenai perusahaan merger yang baru.

Sumber:

Burke, J Ronald, Martine Graeme and Carry L. Cooper (2011). Corporate Reputation Managing Opportunities and Treats. England: Gower Publishing Limited

Muzellec, Laurent, Lambkin, Marry (2006). Corporate Rebranding: destroying, transferring, or creating brand equity? European Journal of Marketing Volume 40

Wheeler, Alina. (2013). Designing Brand Identity Fourth Edition: An Essential Guide For The Whole Branding Team. Canada: John Wiley & Son. Inc