Galuh A. Savitri, S.I.Kom, M.I.Kom

 

Era keterbukaan informasi dan munculnya media baru mendorong berkembangnya dunia komunikasi, salah satunya dunia jurnalistik.  Kegiatan jurnalisme yang dulunya hanya dilakukan oleh pelaku media profesional, kini dapat pula dilakukan oleh masyarakat umum. Bowman & Willis (2003) menjelaskan “…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information.” merupakan definisi dari Citizen Journalism, yang maknanya Citizen Journalism merupakan segala bentuk kegiatan pencarian, pengumpulan, pemrosesan dan penyajian berita yang dilakukan oleh warga non-profesional.

Berbicara tentang kegiatan jurnalisme tentu tidak bisa lepas dari etika jurnalistik. Hal ini berkaitan dengan keberadaan Citizen Journalism yang bersifat terbuka dan bebas siapa saja dapat menyampaikan apa saja, dan seringkali produk informasi yang disampaikan melalui jurnalisme warga ini menjadi hal yang sulit untuk dipertanggungjawabkan, baik dari segi kebenaran berita maupun positif atau negatifnya muatan berita. Tentu hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagaimana mejaga agar Citizen Journalism tetap berada dalam koridor etika jurnalistik yang berlaku.

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara umum materi UU ITE ini merupakan pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam internet seperti pornografi, pencemaran nama baik, konten SARA, dan sebagainya. Sayangnya, penerapan UU ITE tentu tidak serta merta dapat menjadi satu-satunya filter bagi tersebarnya berita dan informasi yang memenuhi etika Citizen Journalism.

Dikarenakan kegiatan Citizen Journalism ini dilakukan secara bebas oleh setiap individu, maka yang berperan penting dalam menjaga etika dalam Citizen Journalism itu adalah hati nurani individu pelakunya. Namun, perlu diketahu bahwa hati nurani disini sifatnya subjektif, sehingga seharusnya individu-individu yang membagikan informasinya harus menyadari bahwa apa yang mereka sampaikan atau tulis dapat diakses dan dibaca oleh semua orang di seluruh dunia dan memberikan dampak tertentu bagi masyarakat. Individu tersebut juga harus memahami informasi yang sifatnya pribadi ketika diunggah atau disampaikan melalui internet menjadi bersifat publik.

Apakah hati nurani dan UU ITE sudah cukup untuk menjadi rule yang kuat untuk menjaga etika dalam Citizen Journalism? Jawabannya tentu belum, karena memberikan batasan dalam Citizen Journalism juga dapat menjadi mata pisau tajam yang dapat dimaknai sebagai batasan ekspresi masyarakat akar rumput. Disinilah para penggiat media, peneliti, professional, pemerintah, cendekiawan harus terus melakukan kajian untuk mendefinisikan dan merumuskan etika dalam Citizen Journalism.

 

Referensi

Bowman, S. and Willis, C. “We Media: How Audiences are Shaping the Future of News and Information.” 2003, The Media Center at the American Press Institute.