Sumber: https://id.pinterest.com/pin/601934306483341669/

Pendahuluan

Sejak 14 Februari 2024, Bali mulai memberlakukan pajak turis sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara, yang bisa dibayar secara online melalui platform Love Bali. Kebijakan ini dibuat untuk membantu pelestarian budaya, perbaikan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan, dengan harapan bisa menambah pendapatan daerah hingga Rp1 triliun per tahun. Meskipun dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas pariwisata, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap jumlah kunjungan wisatawan dan bisnis lokal. Beberapa negara seperti Thailand dan Jepang telah menerapkan pajak serupa, namun pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini benar-benar akan menguntungkan Bali atau justru menjadi hambatan bagi sektor pariwisata?

 

Apa Itu Pajak Turis Bali?

Pajak turis Bali adalah pungutan sebesar Rp150.000 yang dikenakan kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, mulai berlaku sejak 14 Februari 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan bertujuan untuk melestarikan budaya, menjaga lingkungan, serta meningkatkan infrastruktur dan layanan pariwisata. Pembayaran pajak ini dilakukan satu kali selama kunjungan dan bersifat nontunai melalui sarana pembayaran elektronik, yaitu  platform Love Bali. Wisatawan dapat membayar melalui transfer bank, virtual account, atau QRIS, lalu mendapatkan bukti pembayaran digital yang harus ditunjukkan di bandara atau pelabuhan. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan budaya, konservasi lingkungan, dan peningkatan fasilitas wisata.

Jika dibandingkan dengan negara lain, pajak turis Bali masih sejalan dengan kebijakan serupa di berbagai destinasi wisata dunia. Thailand mengenakan pajak sebesar 300 Baht (sekitar Rp139.000) per wisatawan asing, sementara Jepang memiliki “Sayonara Tax” sebesar ¥1.000 (sekitar Rp100.000) bagi wisatawan yang meninggalkan negara tersebut. Di Uni Eropa, beberapa negara seperti Italia dan Spanyol juga mengenakan pajak turis berdasarkan jenis akomodasi dan musim wisata. Dengan adanya kebijakan ini, Bali berharap dapat menjaga keberlanjutan pariwisata tanpa mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Namun, tetap ada tantangan, terutama dalam memastikan pajak ini tidak menjadi beban bagi industri pariwisata dan tetap menarik bagi wisatawan asing.

 

Dampak Pajak Turis Tehadap Ekonomi Lokal

Penerapan pajak turis di Bali menimbulkan berbagai dampak terhadap ekonomi lokal, baik positif maupun negatif.

Dampak Positif:

  • Sumber Pendapatan Baru bagi Bali: Pajak ini dapat digunakan untuk konservasi budaya, pelestarian lingkungan, dan peningkatan infrastruktur. Contohnya, pendapatan ini dapat digunakan untuk mendukung pelestarian budaya lokal dan pengembangan infrastruktur pariwisata.
  • Peningkatan Fasilitas & Infrastruktur: Dengan adanya dana tambahan dari pajak turis, pemerintah dapat meningkatkan kualitas fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, pengelolaan sampah, dan pelestarian situs budaya. Hal ini dapat meningkatkan pengalaman wisatawan dan mendukung keberlanjutan pariwisata.
  • Keberlanjutan Pariwisata: pajak turis juga dapat membantu menarik wisatawan yang lebih menghargai budaya dan lingkungan, sehingga mencegah overtourism dan mendukung pariwisata yang lebih berkualitas.

Dampak Negatif:

  • Penurunan Kunjungan Wisatawan: Pengenaan pajak tambahan dapat membuat wisatawan berpikir ulang untuk berkunjung, terutama bagi mereka dengan anggaran terbatas.
  • Beban bagi Wisatawan & Agen Perjalanan: Pajak tambahan dapat meningkatkan total biaya perjalanan, membuat paket wisata ke Bali menjadi lebih mahal dibandingkan destinasi lain. Ini dapat mempengaruhi daya saing Bali sebagai destinasi wisata.
  • Dampak bagi Bisnis Kecil: Jika jumlah wisatawan menurun akibat pajak ini, bisnis kecil seperti homestay, restoran lokal, dan penyedia transportasi dapat mengalami penurunan pendapatan. Hal ini dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal yang bergantung pada sektor pariwisata.

 

Bagaimana Pajak Ini Dicatat dan Digunakan?

Pajak turis yang diterapkan di Bali memiliki implikasi penting dalam akuntansi, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku industri pariwisata. Dalam APBD Bali, penerimaan dari pajak ini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk pelestarian budaya, lingkungan, dan pengembangan infrastruktur pariwisata. Transparansi dalam penggunaan pajak ini sangat penting, sehingga pemerintah daerah diharapkan menyediakan laporan rutin mengenai alokasi dana tersebut agar wisatawan dan masyarakat dapat memantau penggunaannya.

Dari sisi akuntansi bisnis, pajak turis ini biasanya tidak dicatat sebagai pendapatan atau beban dalam laporan keuangan pelaku usaha pariwisata karena bersifat sebagai pungutan yang langsung disetor ke pemerintah daerah. Namun, bagi bisnis seperti agen perjalanan yang memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar, mereka tetap memiliki kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Opini dari Pelaku Pariwisata

Penerapan pajak turis di Bali mendapat beragam tanggapan dari pelaku industri pariwisata dan wisatawan. Beberapa pelaku usaha, seperti hotel, agen perjalanan, dan restoran, mendukung kebijakan ini karena dianggap bisa meningkatkan kualitas pariwisata dan mengatasi masalah overtourism. Mereka melihat pajak ini sebagai cara untuk menarik wisatawan yang lebih menghargai budaya dan lingkungan Bali. Namun, ada juga yang khawatir pajak ini bisa mengurangi jumlah wisatawan, terutama mereka yang memiliki anggaran terbatas. Beberapa pengusaha berharap pemerintah memberikan insentif atau dukungan agar mereka bisa beradaptasi dengan kebijakan ini.

Dari sisi wisatawan, reaksinya pun beragam. Sebagian merasa bahwa pajak sebesar Rp150.000 per orang masih cukup terjangkau dan memahami bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menjaga lingkungan dan budaya Bali. Namun, ada juga yang merasa terbebani, terutama jika dibandingkan dengan destinasi lain yang tidak menerapkan pajak serupa. Untuk mengatasi dampak ini, pelaku bisnis pariwisata mulai mencari strategi, seperti meningkatkan nilai tambah layanan mereka agar wisatawan tetap merasa mendapatkan pengalaman yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah dalam menyosialisasikan manfaat pajak ini diharapkan bisa membantu meningkatkan pemahaman dan penerimaan wisatawan.

Dengan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, pajak turis di Bali dapat diterapkan secara efektif tanpa merugikan industri pariwisata maupun pengalaman wisatawan.

 

Referensi:

Anggela, N. A. (2024). Bali Tarik Pungutan Rp150.000 ke Turis Asing Mulai 14 Februari. Bisnis.com. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240212/12/1740205/bali-tarik-pungutan-rp150000-ke-turis-asing-mulai-14-februari pada 16 Mei 2025.

Faqir, A. A. (2024). Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini. Merdeka.com. Diakses dari https://www.merdeka.com/uang/pungutan-pajak-turis-asing-masuk-bali-diprediksi-capai-rp1-triliun-dananya-digunakan-untuk-ini-86082-mvk.html pada 16 Mei 2025.

Kemenparekraf. (2023). Siaran Pers: Menparekraf: Informasi Terkait Pajak Wisman di Bali Harus Terpublikasi dengan Baik. Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses dari https://kemenparekraf.go.id/berita/siaran-pers-menparekraf-informasi-terkait-pajak-wisman-di-bali-harus-terpublikasi-dengan-baik pada 16 Mei 2025.

Handayani, R. (2024). Pajak Turis Berlaku Besok di Bali, Bagaimana Mekanismenya?. PAJAK.COM. Diakses dari https://www.pajak.com/pajak/pajak-turis-berlaku-besok-di-bali-bagaimana-mekanismenya/ pada 16 Mei 2025.

Fathoni, F. (2023). Perbandingan Rencana Tarif Pajak Turis Di Bali dengan di Negara-Negara Lain. KOMPASIANA. Diakses dari https://www.kompasiana.com/fairuzfathoni8133/6584f9b312d50f374a32b222/perbandingan-rencana-tarif-pajak-turis-di-bali-dengan-di-negara-negara-lain?page=3&page_images=2 pada 16 Mei 2025.

Fitriya. (2024). Panduan Pajak Turis: Jenis, Dampak, dan Penerapannya. Mekari Klikpajak. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/pajak-turis/ pada 16 Mei 2025.

Afriliana, N. (2025). Pajak Turis : Potensi dan Risiko Penerapannya di Indonesia. kumparan. Diakses dari https://kumparan.com/ninda-afriliana-1736893061585840818/pajak-turis-potensi-dan-risiko-penerapannya-di-indonesia-24Ryb4UG0C2 pada 16 Mei 2025.

Hendy, P. (2023). Meningkatkan Kualitas Pariwisata Bali dengan Pajak Turis Asing. KOMPASIANA. Diakses dari https://www.kompasiana.com/hendybimantara/64493b114addee2f09300182/meningkatkan-kualitas-pariwisata-bali-dengan-pajak-turis-asing pada 16 Mei 2025.

Khoiri, A. M. (2024). Pajak Turis di Bali 2024 Disorot Media Asing. detikTravel. Diakses dari https://travel.detik.com/travel-news/d-7137133/pajak-turis-di-bali-2024-disorot-media-asing pada 16 Mei 2025.

Wiguna, D. K. S. (2024). Mengenal Pungutan Wisman Untuk Lestarikan Budaya dan Alam Bali. Antara News. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3961524/mengenal-pungutan-wisman-untuk-lestarikan-budaya-dan-alam-bali pada 16 Mei 2025.

HanLi. (2024). Bali Tourism Tax Levy; Tantangan Implementasi dan Solusi untuk Meningkatkan Partisipasi Wisatawan Asing. Citraglobalbali.com. Diakses dari https://citraglobalbali.com/bali-tourism-tax-levy-tantangan-implementasi-dan-solusi-untuk-meningkatkan-partisipasi-wisatawan-asing/ pada 16 Mei 2025.

Prasasti, A. G. (2024). Aspek Perpajakan Biro Perjalanan. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses dari https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/aspek-perpajakan-biro-perjalanan pada 16 Mei 2025.

Samudero, R. S. DPRD Imbau Pemprov Bali Beri Insentif Pelaku Wisata agar Pajak Turis Efektif. detikBali. Diakses dari https://www.detik.com/bali/wisata/d-7260118/dprd-imbau-pemprov-bali-beri-insentif-pelaku-wisata-agar-pajak-turis-efektif pada 16 Mei 2025.