Sumber: https://bmkltsly13vb.compat.objectstorage.ap-mumbai-1.oraclecloud.com/cdn.ft.lk/ftadmin/wp-content/files_mf/1477408725s3.jpg

Halo teman-teman.

Seperti kita ketahui, The Brundtland Report telah mendefinisikan sustainable development sebagai “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs” (United Nations 1987). Oleh karena itu, penting bagi kita untuk dapat membantu memastikan bahwa dunia akan terus mempunyai cukup air, material, dan sumber daya lainnya untuk sistem kehidupannya. Hal ini juga berarti bahwa setiap pembangunan harus memerlukan keseimbangan yang baik antara kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sejak terbitnya Laporan Brundtland, keberlanjutan telah menjadi salah satu perhatian utama lembaga pemerintah, perusahaan, dan organisasi lainnya

Untuk institusi akademi, Deklarasi Stockholm tahun 1972 telah membahas tentang Keberlanjutan dalam Pendidikan Tinggi. Deklarasi ini berfokus pada menemukan cara agar universitas, pimpinan, dosen, peneliti, dan mahasiswa dapat menggunakan sumber daya mereka dalam menanggapi tantangan dalam menyeimbangkan antara upaya manusia untuk pembangunan ekonomi dan teknologi, dengan pelestarian lingkungan. Foo (2013) menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan kontributor besar bagi masyarakat untuk mencapai keberlanjutan. Peneliti dari universitas dapat memberikan peringatan pertama mengenai tantangan lingkungan melalui riset mereka.

Sumber: https://bmkltsly13vb.compat.objectstorage.ap-mumbai-1.oraclecloud.com/cdn.ft.lk/ftadmin/wp-content/files_mf/1477408725s3.jpg

Apa itu Green Campus?

Di satu sisi, perluasan lingkungan kampus telah mengakibatkan peningkatan penggunaan kendaraan bermotor dan konsumsi sumber daya. Oleh karena itu, banyak universitas di seluruh dunia yang berupaya mengubah kampusnya menjadi lebih ramah lingkungan. Kampus Hijau (green campus) dapat didefinisikan sebagai model dimana perguruan tinggi mengembangkan infrastruktur yang mampu membuat interaksi antara lingkungan dan penghuni universitas, hidup bersama secara berkelanjutan. Sebagai “kota mikro,” kampus-kampus tersebut harus dikelola seperti komunitas, termasuk partisipasi pengguna dan karyawannya, yang bertujuan untuk pendidikan pelestarian lingkungan. Konsep ini mencakup dimensi kesadaran pendidikan menuju keberlanjutan, energi bersih, efisiensi energi, efisiensi air, pengelolaan sampah, dan transportasi berkelanjutan di kampus.

Kriteria Green Campus

Beberapa standar ditetapkan untuk menentukan apakah suatu institusi telah menerapkan konsep green campus atau tidak. Dua lembaga di Indonesia telah menetapkan standar campus hijau, yaitu Universitas Indonesia dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

UI GreenMetric World University mengevaluasi secara tahunan sebuah universitas berdasarkan kinerja kelestarian lingkungannya. Standar ini disusun oleh Universitas Indonesia dan meliputi enam kategori utama, yaitu:

  1. Penataan dan Infrastruktur: Kategori ini mencakup infrastruktur fisik dan lokasi kampus, seperti efisiensi energi gedung, ruang hijau, dan opsi transportasi.
  2. Energi dan Perubahan Iklim: Kategori ini mengukur upaya universitas untuk mempromosikan energi terbarukan dan mengurangi emisi karbon mereka.
  3. Air: Kategori ini mengukur seberapa baik universitas menghemat air dengan daur ulang dan pemanenan air hujan.
  4. Sampah: Kategori ini mengacu pada upaya universitas untuk mengurangi, mendaur ulang, dan membuat kompos sampah.
  5. Transportasi: Kategori ini mengukur upaya universitas untuk mendorong cara transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti bersepeda dan menggunakan transportasi umum.
  6. Pendidikan dan penelitian: Kategori ini mengukur upaya universitas untuk memasukkan keberlanjutan ke dalam kurikulum dan kegiatan penelitian mereka.

Untuk dianggap sebagai kampus hijau, universitas harus memiliki skor tinggi di setiap kategori dan mampu menunjukkan kemajuan dalam program keberlanjutan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga menetapkan beberapa kriteria universitas untuk dianggap sebagai green campus, yang meliputi:

  1. Pengelolaan energi dan air: Kriteria ini mengukur upaya universitas untuk menghemat energi dan air, termasuk penerapan teknologi konservasi air dan penggunaan energi terbarukan.
  2. Pengelolaan limbah: Kriteria ini mengukur upaya universitas untuk mengurangi, mendaur ulang, dan membuat kompos sampah, termasuk menerapkan program pemilahan sampah dan mendorong daur ulang.
  3. Transportasi hijau: kriteria ini menilai upaya universitas untuk mendorong cara transportasi yang lebih hijau, seperti bersepeda dan menggunakan transportasi umum.
  4. Bangunan dan infrastruktur hijau: Kriteria ini mengevaluasi upaya universitas untuk merancang dan membangun bangunan dan infrastruktur dengan cara yang ramah lingkungan, seperti menggunakan bahan yang berkelanjutan dan menerapkan standar bangunan hijau.

Pendidikan dan Penelitian: Kriteria ini mengevaluasi upaya universitas untuk memasukkan keberlanjutan ke dalam kurikulum dan penelitian mereka, seperti mengadakan kelas kelestarian lingkungan.

 

Referensi: