Universitas Bina Nusantara menyatakan bahwa untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di seluruh kampus BINUS, maka perlu ada pernyataan kebijakan dan tindakan nyata yang menunjukkan komitmen institusi dalam membangun masa depan yang berkelanjutan. Adapun kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan di universitas, berlaku bagi seluruh pengajar, staf, maupun para mahasiswa, sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Bina Nusantara Nomor 0136A/SK/SDG-UBN/VII/2022 Tentang Komitmen Dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Putusan Rektor ini mengandung empat ketetapan yang bekerja untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan di universitas. Adapun beberapa ketetapan yang memiliki hubungan langsung dengan terlaksananya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keputusan ini menjabarkan seluruh 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) beserta inisiatif universitas untuk mewujudkannya. Keputusan itu melalui ketetapan yang kedua, mengandung peran aktif BINUS dalam berbagai kesejahteraan masyarakat dengan menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan baik secara nasional maupun global.
Komitmen untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan ditunjukkan dengan meminimalkan dampak negatif yang timbul dari operasi dan keberadaan lembaga dengan cara, antara lain:
Putusan ketiga dalam Surat Ketentuan Rektor BINUS berisikan pernyataan bahwa BINUS taat membuat laporan yang berkaitan dengan ketujuh belas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dibuat setiap tahun dengan lengkap dan menyeluruh. Dengan surat keputusan tersebut, BINUS menunjukkan diri untuk berkomitmen dan mampu berkontribusi bagi tercapainya TPB.
... ... ...