Universitas Bina Nusantara menyatakan bahwa untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di seluruh kampus BINUS, maka perlu ada pernyataan kebijakan dan tindakan nyata yang menunjukkan komitmen institusi dalam membangun masa depan yang berkelanjutan. Adapun kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan di universitas, berlaku bagi seluruh pengajar, staf, maupun para mahasiswa, sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Bina Nusantara Nomor 0136A/SK/SDG-UBN/VII/2022 Tentang Komitmen Dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Putusan Rektor ini mengandung empat ketetapan yang bekerja untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan di universitas. Adapun beberapa ketetapan yang memiliki hubungan langsung dengan terlaksananya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keputusan ini menjabarkan seluruh 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) beserta inisiatif universitas untuk mewujudkannya. Keputusan itu melalui ketetapan yang kedua, mengandung peran aktif BINUS dalam berbagai kesejahteraan masyarakat dengan menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan baik secara nasional maupun global.

Komitmen untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan ditunjukkan dengan meminimalkan dampak negatif yang timbul dari operasi dan keberadaan lembaga dengan cara, antara lain:

  • Menganut prinsip-prinsip yang mencakup ketaatan pada tata kelola universitas atau good university governance,
  • Mempromosikan kebebasan akademik,
  • Menjunjung tinggi kebebasan akademik yang bertanggung jawab bagi seluruh civitas academica dalam pengajaran, pengabdian masyarakat, pengembangan diri, dan penelitian, termasuk dalam diseminasi hasil penelitian, dengan peluang yang sama bagi kelompok yang yunior dan senior,
  • Menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas dan inovasi,
  • Memberikan kesempatan pendidikan yang sama untuk masyarakat dengan tidak membedakan agama, suku, ras, etnis, jenis kelamin, kondisi disabilitas, status sosial ekonomi,
  • Serta mendorong pembelajaran sepanjang hayat tanpa batasan yang didasari faktor demografis. Komitmen BINUS terhadap inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan sosial merupakan hal yang dijunjung tinggi oleh segenap komunitas BINUS. Binusian menolak diskriminasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun.
  • Memberikan kesempatan pendidikan yang sama untuk masyarakat dengan tidak membedakan agama, suku, ras, etnis, kelamin, kondisi disabilitas, status sosial ekonomi,
  • Partisipasi aktif untuk memasukkan perempuan dalam semua kegiatan kampus,
  • Penetapan upah yang adil ditetapkan tanpa adanya kesenjangan upah di antara seluruh kelompok demografis merupakan komitmen kesetaraan,
  • Memberikan kesempatan pengembangan diri melalui pendidikan sepanjang hayat bagi masyarakat dengan tidak terbatas agama, suku, ras, etnis, jenis kelamin, usia, kondisi disabilitas, status sosial ekonomi tingkat pendidikan sebelumnya. Selain itu, Universitas Bina Nusantara

Putusan ketiga dalam Surat Ketentuan Rektor BINUS berisikan pernyataan bahwa BINUS taat membuat laporan yang berkaitan dengan ketujuh belas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dibuat setiap tahun dengan lengkap dan menyeluruh. Dengan surat keputusan tersebut, BINUS menunjukkan diri untuk berkomitmen dan mampu berkontribusi bagi tercapainya TPB.