Mengawali diskusi tentang berdaulat di ruang digital, saya mengutip buku yang saya baca karya Budi Hariman Aku Klik maka Aku Ada bahwa salah satu masalah dalam komunikasi digital yang jarang didiskusikan adalah hubungan antara keindahan dan perkembangan teknologi baru ​(Hardiman, 2021)​. Adanya jaringan internet dan platform digital telah mengubah cara kita berkomunikasi, memproduksi pengetahuan, dan mengonsumsi budaya. Arus informasi dan konten budaya bergerak dengan sangat cepat dengan tidak mengenal batas geografis. Pergerakan yang cepat ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam produksi budaya secara lebih luas. Di sisi lain, tantangan serius dihadapi bagi keberlangsungan budaya lokal yang diakibatkan adanya digitalisasi, terutama ketika ruang digital didominasi oleh platform teknologi global yang memiliki kekuatan ekonomi dan algoritmik yang sangat besar. Lalu apa hubungannya dengan kalimat pembuka diawal yang saya kutip dari Budi Hariman tentang hubungan antara keindahan dan teknologi baru? Teknologi baru berupa internet, media sosial dan telepon pintar dapat dengan mudah menggandakan dan menyebarkan konten gambar, foto, music, bahkan film secara digital dan real time. Penggandaan dan penyebaran dilakukan seketika tanpa adanya kehadiran (presence) aktor ke sejumlah besar pengguna teknologi baru. Digitalisasi telah men-dematerilisasi karya budaya dan seni dari sisi substansi dan sisi media penyebaran ​(Hardiman, 2021)​. Digitalisasi yang men-dematerialisasi karya budaya tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, teknologi memungkinkan karya seni dan ekspresi budaya menjangkau audiens yang jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya. Sebuah lagu tradisional, karya seni visual, atau pertunjukan budaya lokal dapat disebarkan melalui platform digital dan diakses oleh jutaan orang hanya dalam hitungan detik. Dengan demikian, teknologi membuka kemungkinan baru bagi demokratisasi budaya, di mana masyarakat tidak lagi sekadar menjadi konsumen, tetapi juga produsen dan distributor konten budaya. 

Proses dematerilisasi terjadi juga mengubah makna pengalaman estetis itu sendiri. Kemudahan dalam proses produksi karya seni secara digital dan public sebagai users memiliki akses yang bebas dalam menikmati karya seni melalui perangkat telepon pintar, pengalaman dalam menikmati keindahan tidak lagi sepenuhnya berkaitan dengan kehadiran fisik, ruang, dan konteks sosial di mana karya tersebut diciptakan. Sebagai seorang yang menggemari pertunjukan konser musik boyband Korea akan memiliki dimensi pengalaman yang berbeda ketika saya dengan penuh kesadaran rela membeli tiket untuk hadir langsung di venue konser, dibandingkan ketika ditonton melalui video streaming di platform digital. Refleksi ini memunculkan perdebatan mendasar mengenai posisi budaya di era digital. Ketika karya budaya dapat direproduksi tanpa batas, nilai eksklusivitas dan keunikan yang sebelumnya melekat pada karya tersebut berpotensi mengalami pergeseran. Budaya yang dulu selalu hidup di ruang-ruang sosial kemasyarakatan dan sosial kultur, saat ini berpindah hidup pada ruang digital yang dinamis, terbuka, dan global. Konsekuensinya adalah pengalaman budaya menjadi lebih singkat, fragmentaris, dan sering kali dipengaruhi oleh logika algoritma yang mengutamakan popularitas dan keterlibatan pengguna.  

Kedaulatan budaya di era digitalisasi menjadi isu yang layak diperdebatkan mengingat ternyata ruang digital bukanlah ruang yang sepenuhya netral. Platform memiliki logika algoritma nya sendiri untuk menentukan visibilitas suatu konten. Konten yang dianggap menarik secara komersial cenderung mendapatkan eksposur lebih besar dibandingkan konten budaya lokal yang mungkin memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi tetapi kurang sesuai dengan logika popularitas platform. Situasi ini berpotensi menciptakan ketimpangan visibilitas budaya di ruang digital. Upaya menjaga budaya yang merdeka, berdaulat, dan mandiri tidak cukup hanya dengan melestarikan tradisi secara konvensional, seperti yang selama ini kita pahami tentang kelestarian budaya. Negara dan masyarakat perlu memikirkan bagaimana budaya dapat hadir secara bermakna di ruang digital. Salah satu langkah penting adalah mendorong penguatan ekosistem kreator budaya lokal yang mampu memanfaatkan teknologi digital tanpa kehilangan akar nilai budaya yang mereka representasikan. Dukungan terhadap produksi konten budaya lokal, pengembangan platform digital berbasis budaya, serta kebijakan yang melindungi karya kreatif masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan budaya di era digital. 

Akhirnya bagaimana manusia memaknai nilai keindahan dalam budaya atau karya seni di era teknologi baru sebagaimana dikemukakan oleh Hardiman mengingatkan kita bahwa perkembangan teknologi selalu membawa konsekuensi filosofis terhadap cara manusia mengalami dunia. Digitalisasi tidak hanya berbicara medium yang berkembang untuk menyebarkan budaya, namun digitalisasi juga mengubah cara manusia memaknai keindahan, kehadiran, dan pengalaman budaya itu sendiri. Tantangannya saat ini lebih pada upaya manusia menempatkan platform digital sebagai ruang ekspresi budaya melalui karya-karya para creator tanpa kehilangan kedalaman makna yang menjadi inti dari kebudayaan itu sendiri.

Referensi:

​​Hardiman, F. Budi. (2021). Aku klik maka aku ada : manusia dalam revolusi digital. Penerbit PT Kanisius.  

 

Penulis:

Gabriella Sagita Putri