Beyond Connectivity; Dialektika Kebebasan dan Kontrol Masyarakat Digital
Digitalisasi tidak hanya memberikan kebebasan bagi manusia dalam mengakses informasi saja. Selain tentu digitalisasi menjanjikan konektivitas, tetapi juga membentuk aturan baru melalui data, algoritma, dan infrastruktur digital yang mengatur perilaku manusia. Digitalisasi memang sebuah paradoks dan perdebatan yang memiliki banyak dimensi. Ruang kebebasan dalam berkomunikasi dan membangun interaksi nyata adanya, namun jangan lupa ada invisible hand atau kekuatan yang tak terlihat membangun mekanisme kontrol yang sangat halus nyaris tak disadari. Dalam masyarakat digital, tidak ada batas geografis dalam komunikasi. The global village seperti yang diilustrasikan oleh Mc Luhan menjadi nyata adanya, dimana kita hidup dalam satu desa global yang tanpa sekat, kita terhubung dalam konektivitas internet. Digitalisasi membebaskan manusia dari sekat geografis, namun cara manusia melihat realitas menjadi berbeda. Pengalaman manusia saat ini dilihat dari konversi-konversi data pada platform media sosial, seperti jumlah views, like, komentar, jumlah followers dan sebagainya. Ketika semua pengalaman manusia termonetisasi atau menggunakan istilah ter-reduksi menjadi data, maka pengalaman manusia itu akan menjadi kehilangan makna yang tidak dapat termonetisasi secara digital. Capurro (2010) dalam artikel Digital Hermeneutics, teknologi digital memungkinkan terjadinya ‘desubjektifikasi’ pada proses intepretasi manusia terhadap dalam membangun pemaknaan pada suatu objek. Proses membangun pemaknaan kini dilakukan oleh sistem digital melalui algoritma yang ada. Berbicara tentang jaringan digital, subjek yang melakukan intepretasi menjadi “lemah” karena ia berada dalam jaringan yang hanya bisa ia kendalikan secara parsial (Capurro, 2010).
Digitalisasi juga tidak hanya dibatasi pada teknologi digital saja, sistem ekonomi baru yang berpusat pada permainan data menjadi fakta baru ketika berbicara tentang digitalisasi. Manusia nyatanya tidak hanya menjadi pengguna dari teknologi, tetapi objek dari ekstraksi data yang menjadi kapital utama dalam ekonomi digital. Pengalaman keseharian paling nyata yang kita alami sebagai users perangkat digital yang selalu tidak pernah lepas dari tangan kita, misal bagaimana bisa tema konten yang selalu muncul pada menu eksplor di Instagram atau for you pada Tiktok adalah konten dengan tema yang beberapa saat yang lalu kita perbincangkan dengan teman kita. Atau pada saat kita sedang browsing tas favorit yang sedang kita incar di website atau platform e-commerce, beberapa saat kemudian muncul ads di akun media sosial kita yang ternyata menyajikan produk tas yang sedang kita incar di e-commerce. Dari kejadian yang kita alami sebagai makhluk digital saat ini, terlihat bahwa platform mengekstraksi pengalaman digital kita (digital experience) menjadi data yang dikomodisikasi untuk memprediksi dan mengarahkan perilaku kita. Prediksi dalam bentuk ekstrasi data users yang kemudian dijual kepada berbagai pihak sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, manusia bukan hanya pengguna teknologi, tetapi juga sumber bahan mentah bagi produksi data. Zuboff menunjukan bahwa pengalaman manusia telah diubah menjadi aliran data yang dimanfaatkan untuk menciptakan prediksi perilaku yang dapat diperjualbelikan dalam pasar baru yang berfokus pada masa depan manusia (Shosana Zuboff, 2019). Individu bahkan publik saat ini sudah dalam kondisi kesadaran kita diatur oleh algoritma, data kita ditarik dan dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan ekonomi, bahkan politik. Digitalisasi pada akhirnya dapat disintesakan sebagai proses pembebasan dan proses penguasaan disaat yang bersamaan dalam ruang digital yang sama. Hal yang seharusnya dijadikan refleksi adalah tantangan untuk lebih peka dan paham adanya dinamika kekuasan yang menjadikan manuasia dan segenap pengalamannya adalah kapital.
Digitalisasi secara awam bisa jadi dipahami sebatas proses organik dari berkembangnya teknologi. Internet, media sosial, platform aplikasi, dan kecerdasan buatan muncul silih berganti versi demi versi yang menjanjikan fitur yang lebih canggih. Kecepatan update dan perkembangan fitur dalam perangkat teknologi sering dipahami sebagai peristiwa yang terjadi secara organik dan linear, lazimnya hukum perubahan yang bersifat linear. Lalu apakah digitalisasi sebaiknya dibiarkan berkembang tanpa batas regulasi? Ataukah justru regulasi diperlukan untuk menjaga kebebasan manusia itu sendiri?
Dari perspektif ekonomi digital menunjukan bahwa teknologi digital tidak pernah netral. Ekosistem digital tidak terdistribusi secara rata, Perusahaan teknologi yang raksasa memiliki kemampuan luar biasa dalam mengumpulkan data, memantau perilaku pengguna, dan mempengaruhi keputusan manusia melalui algoritma. Baru-baru ini Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri tersebut menggaris bawahi regulasi pengetatan akses ke beberapa platform digital yang beresiko tinggi bagi anak dibawah umur (Komdigi.go.id, 2026). Munculnya regulasi tersebut dapat dimaknai sebagai sinyal penguatan kedaulatan digital sekaligus langkah perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, dalam ekosistem digital. Namun secara filosofis tentu perdebatan muncul pada etika teknologi: apakah digitalisasi seharusnya diatur secara ketat oleh negara, ataukah dibiarkan berkembang secara alamiah demi menjaga marwah ruang public digital? Keberadaan regulasi seperti Permen Komdigi sebenarnya dapat dilihat sebagai bentuk kehadiran negara melindungi publik dari eksploitasi data dan penyalahgunaan ruang digital yang semakin kompleks. Ruang digital nyatanya bukan lagi arena yang bebas kepentingan, namun medan pertempuran kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang melibatkan perusahaan teknologi global dengan kemampuan pengumpulan data yang sangat besar.
Kita sebagai pengguna atau users dalam ruang digital menghasilkan nilai ekonomi bagi para korporasi raksasa dibidang teknologi. Setiap klik, unggahan, komentar, atau interaksi yang dilakukan pengguna menghasilkan data yang kemudian dimonetisasi melalui sistem periklanan digital dan analisis perilaku. Dengan kata lain, pengguna tidak hanya berperan sebagai konsumen teknologi, tetapi juga sebagai pekerja yang secara tidak sadar memproduksi nilai ekonomi melalui aktivitas digital mereka. Fuchs dalam konsep digital labour berargumen bahwa aktivitas pengguna digital seperti mengunggah konten, memberikan like, memberikan komentar, atau sekadar scrolling pada menu eksplor. Dengan demikian, interaksi sehari-hari pengguna di ruang digital secara tidak langsung menjadi bagian dari mekanisme nilai ekonomi dalam kapitalisme digital (Fuchs, 2018). Dalam konteks ini, posisi regulasi seperti Permen Komdigi terkait pembatasan akses platform bagi anak dibawah umur dipahami sebagai upaya negara untuk merespons ketimpangan kekuasaan yang muncul dalam ekosistem digital. Regulasi tidak hanya berfungsi mengatur aspek teknis penggunaan teknologi, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi global dalam mengumpulkan dan memonetisasi data masyarakat. Namun disatu sisi regulasi juga tentu tidak bebas kepentingan, perlu melihat secara kritis bahwa bagaimana upaya perlindungan oleh negara melalui regulasi tidak berubah menjadi bentuk kontrol baru yang justru membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Dilema antara regulasi dan kebebasan di ruang digital tidak sepenuhnya bisa dilihat secara dangkal mana yang harus lebih kuat. Namun dilema tersebut mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan tiga kekuatan utama dalam ekosistem digital: kepentingan ekonomi perusahaan teknologi, peran negara sebagai regulator, dan hak kebebasan individu sebagai pengguna.
Teknologi digital memungkinkan pengumpulan dan analisis data dalam skala besar dan masif, yang sering kali melibatkan informasi pribadi pengguna. Jika tidak diatur dengan prinsip etika yang kuat, proses ini dapat mengancam privasi dan otonomi individu. Tentu ini adalah batas etis yang perlu kita jaga untuk melindungi martabat manusia. Ekonomi digital saat ini yang dijelaskan oleh Zuboff menunjukan bahwa eksploitasi data perilaku users sebagai sumber nilai ekonomi tidak mungkin bisa dihindari. Dalam sistem ini, aktivitas pengguna secara terus-menerus dipantau dan dianalisis untuk memprediksi serta mempengaruhi tindakan mereka. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan etis mengenai sejauh mana data manusia boleh dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi. Oleh karena itu, batas digitalisasi semestinya ditentukan oleh prinsip bahwa teknologi tidak boleh mengorbankan hak fundamental manusia, seperti privasi, otonomi, dan kebebasan memilih. Ketika berbicara digitalisasi berkaitan dengan struktur kekuasaan dalam masyarakat digital, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya yaa teknologi tidak pernah netral. ‘ia’ berada dalam jaringan kepentingan ekonomi, politik, dan institusional. Dalam konteks ini, digitalisasi berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan baru jika tidak diimbangi dengan mekanisme tata kelola yang adil. Regulasi, transparansi algoritma, dan partisipasi publik menjadi penting untuk memastikan bahwa teknologi digital tidak hanya menguntungkan segelintir aktor ekonomi. Pada level manusia sebagai subjek digitalisasi, batas digitalisasi juga menyentuh pertanyaan eksistensial mengenai relasi antara manusia dan teknologi. Digitalisasi tidak semestinya meniadakan kemampuan manusia untuk berpikir kritis, mempertanyakan kesahihan informasi, mengambil keputusan yang otonom, dan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan yang bisa menghargai batasan privasi. Jika teknologi mulai menentukan cara manusia berpikir, berinteraksi, dan memahami realitas secara sepihak, maka digitalisasi telah melampaui batas yang seharusnya.
Referensi
Capurro, R. (2010). Digital hermeneutics: an outline. AI & SOCIETY, 25(1), 35–42. https://doi.org/10.1007/s00146-009-0255-9
Fuchs, C. (2018). Capitalism, Patriarchy, Slavery, and Racism in the Age of Digital Capitalism and Digital Labour. Critical Sociology, 44(4–5), 677–702. https://doi.org/10.1177/0896920517691108
Komdigi.go.id. (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital .
Shosana Zuboff. (2019). The Age of Surveillance Capitalism THE DEFINITION Sur-veil-lance Cap-i-tal-ism, n.
Sumber Gambar: How to Choose a Mobile Business Connectivity Solution | IP Access International
Penulis: Gabriella Sagita Putri
Comments :