Bullying dan Dampak Psikologisnya

Indonesia merupakan negara hukum dan dipenuhi oleh aturan. Setiap perilaku dan tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. Salah satunya tindakan tidak bermoral namun sering kita temukan di lingkungan yaitu bullying. Kasus ini sudah sering terjadi, baik dalam lingkungan masyarakat, sekolah ataupun di lingkungan keluarga dan kurangnya perhatian serta pengawasan orang tua dan para pengajar. Bullying merupakan suatu tindakan asusila yang sengaja dilakukan berulang-ulang oleh sekelompok orang ataupun secara personal. Kasus ini semakin berkembang dalam masyarakat, apalagi di lingkungan Pendidikan. Perilaku ini semakin memprihatinkan karena sikap perundungan bagi siswa lemah semakin meningkat dan hak perlindungan anak terjadi dengan tidak adil sehingga membuat para pelaku semakin bebas bertindak. Hal ini sering terjadi karena penggunaan hak kekuasaan yang tidak sesuai dan merasa paling hebat, kuat, pintar tidak dapat disaingi untuk untuk kesenangan pribadi dan semata.

Dalam perspektif teori komunikasi interpersonal, yang menjadi korban dalam bully akan merasa takut dalam berkomunikasi mengenai perasaan, gagasan, emosional bahkan tidak berani memberikan informasi secara tatap muka mau itu individu maupun sebuah lingkungan yang ada. Ada juga social bullying yang memberikan gosip yang tidak benar dan membeberkan gosip gosip menjadi sebuah masalah bagi orang yang digosipkan akan dihindarkan. Bullying dapat dilakukan secara verbal maupun nonverbal. Dari kedua sifat yang berbeda ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menghancurkan target.  Perbedaan sifat ini digambarkan dari cara melakukan bullying. Bullying Verbal dilakukan dengan cara membentak menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan gosip berupa aib ke orang lain, sehingga yang dirasakan oleh korban yaitu kesakitan di dalam hati sehingga merusak mental dan karakter sang korban. Sedangkan bullying non verbal dilakukan dengan cara pelaku memaksa korban dengan kontak fisik bahkan penganiayaan. Orang-orang yang pernah mengalami bullying akan merasakan dampak yang tidak mengenakan contohnya kerusakan mental.

Ada beberapa dampak dari kasus bullying yaitu selalu merasa sendiri, beranggapan bahwa semua orang itu jahat, tidak mudah mempercayai orang, tidak dapat bersosialisasi dengan orang baru, suka terhadap tempat sepi karena menurut mereka tempat yang sepi itu aman. Tidak hanya itu, dampak dari bullying juga membuat seseorang selalu waspada dengan sekitarnya, tidak mudah konsentrasi, mudah gelisah, memiliki rasa takut berlebihan, suka berbohong, tidak memiliki semangat hidup, cemas, sangat mudah tersinggung bahkan dapat mengakibatkan depresi tingkat rendah atau tingkat tinggi. Namun dari kasus ini memiliki dampak yang timbal balik antara pembully dan korban yaitu sama-sama merasa terintimidasi atau dituduh sehingga membuat jiwa tidak tenang dan nyaman. Sehingga tindakan bullying dapat mengakibatkan kematian terhadap korban.

Berbagai cara dilakukan oleh para petugas untuk menyelesaikan masalah ini, namun sayangnya para pembuat onar tidak dapat dihentikan dengan mudah dalam sekejap.  Kita tahu  Indonesia merupakan negara yang memiliki hak suara yang banyak dari masyarakat tentang pengaduan kasus bullying di Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Oleh karena itu, bagaimana caranya agar perilaku bullying ini akan berkurang atau berhenti? Dan siapakah yang berkewajiban untuk menegaskan penolakan bullying terjadi kepada setiap individu.

Tujuan dari gagasan ini adalah untuk menghimbau setiap individu, bahwa perbuatan bullying sangat membahayakan bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu agar orang tua dan pengajar dapat lebih memberi perhatian terhadap anak mereka serta memberi pengawasan yang ketat sehingga dapat menjaga dan mengurangi korban bullying. Alangkah baiknya jika pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat dan siswa akan bahayanya perilaku bullying dan juga penegasan hukum dan keadilan di setiap lembaga bahwa perbuatan bullying terjerat pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, . Setiap sekolah juga harus lebih ketat pengawasan terhadap siswa dan menegaskan peraturan sekolah agar tidak ada sang pelaku dan korban bullying. Terjalinnya Kerjasama antar pemerintah, masyarakat dan para pengajar dalam Pendidikan dapat mengurangi terjadinya bullying sehingga terciptanya lingkungan yang harmonis, nyaman, aman dan juga mengurangi angka kematian.

Referensi:
by admin, P., & Admin. (n.d.). Dampak Buruk Akibat bullying. Biro Administrasi Kepegawaian, Karir dan Informasi Universitas Medan Area – Inovatif, Berkepribadian dan Mandiri. https://bakri.uma.ac.id/dampak-buruk-akibat-bullying/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (GAD). Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan PerlindunganAnak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4268/lindungi-anak-stop-tradisi-bullying-di-satuan-pendidikan
Orchy, F. M., 12, A. on O., & Name. (2015, November 12). UPI perpustakaan UNISSULA release repository.
Perpustakaan UNISSULA. https://library.unissula.ac.id/upt-perpustakaan-unissula-release-repository/
Prasetya, E. (2021, February 4). Bullying Dalam Perspektif komunikasi interpersonal. Kompasiana.com.
https://www.kompasiana.com/amp/simanggar/601bf03a8ede480318716722/bullying-dalam-perspektif-komunikasi-interpersonal
Rada, A. M. (n.d.). Pencegahan Perilaku Perundungan (bullying) Pada Kalangan Pelajar di Kota Ternate.
https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/kjals/article/download/5582/3575
Photo by Road Ahead on Unsplash
Tani Kristiani Daeli