Lesti Kejora, KDRT dan Mekanisme Hukumnya

KDRT merupakan konflik di dalam rumah tangga dengan penggunaan kekerasan di dalamnya. KDRT bukanlah hal baru yang terjadi di masyarakat. Sudah banyak kasus yang bergulir ke meja hijau. Beberapa aktivis dan lembaga perlindungan kaum wanita juga telah dibentuk oleh negara untuk membela dan memperjuangkan hak para korban.

Beberapa waktu lalu, linimasa media sosial kita ini dihebohkan oleh kasus KDRT Rizky Billar yang ditujukan kepada istrinya, Lesti Kejora yang berprofesi sebagai seorang penyanyi dangdut. Banyak netizen yang penasaran mendengar kabar ini. Pasalnya, pasangan yang baru satu tahun menikah ini kerap menunjukan kemesraan nya di media sosial maupun di layar kaca.

Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar atas kasus KDRT pada Kamis, 29 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB. “Berawal dari korban dan terlapor (Rizky) yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari CNN. Menurut pengakuan Lesti, suaminya melakukan beberapa kekerasan terhadap dirinya diantaranya yaitu mencekik, mendorong, bahkan membantingnya ke kasur. Tak hanya itu, Rizky juga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai. Setelah peristiwa itu, Lesti Kejora sempat menerima perawatan di Rumah Sakit Bunda Menteng Jakarta selama dua hari. Ia dilaporkan mengalami luka lebam, yang sebagian besar tertutup pakaian hingga pergeseran tulang leher. Berdasarkan laporan dan bukti yang sudah ada, polisi kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Menurut reportase dari CNN, pihak penyidik pun memutuskan untuk menahan Rizky Billar terhitung dari tanggal 13 oktober hingga 20 hari ke depan.

Melihat dari apa yang terjadi dan dialami oleh Lesti, kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya yaitu Rizky Billar telah menimbulkan penyakit atau hambatan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari karena Lesti sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. Artinya secara hukum, unsur pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Jadi walaupun pihak Lesti telah mencabut laporan yang diajukan, tetap masih ada kemungkinan kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar akan dilanjutkan oleh pihak penyidik meski telah dilakukan restorative justice. Sebab, pasal 44 Ayat (1) yang dikenakan pada Billar merupakan delik biasa bukan hanya delik aduan.

Jadi pada kasus KDRT yang menimpa Lesti, mencabut laporan tidak berarti proses hukum yang akan dijalani oleh Rizky Billar berhenti. Proses hukum tetap harus dilanjutkan karena nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim apakah mendapatkan keringanan hukuman atau tetap dijalankan sesuai dengan pasal sangkaan. Dengan mekanisme seperti itu, diharapkan para pelaku KDRT akan mendapatkan efek jera. Apalagi jika kita mengacu pada Pasal 5 Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat materil sebuah tindak pidana dapat diselesaikan secara damai yaitu tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

Sumber Foto: Kapanlagi Network
Gabriela Paska