Komunikasi Persuasive Untuk Himbauan Dilarang Memakai Alas Kaki “Sandal” Saat Berkendara, Akankah Efektif?

Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu negara dengan tatanan yang runtun. Adanya dasar hukum yang beragam dan ideologi sebagai pedoman menjadi salah satu faktor penunjang. Tetapi, tidak jarang pula terdapat “bunyi” hukum yang terdengar lazim di telinga masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah himbauan mengenai “dilarang memakai sandal saat berkendara”, setujukah anda?

Ya, bunyi hukum yang satu ini terdengar cukup asing sekaligus menarik karena merupakan hal yang belum pernah ada dan diterapkan sebelumnya di negara dengan sejuta surga dunia ini. Himbauan ini mulai diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh tingkat persentase kasus kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengapa harus muncul larangan tersebut dan apa keterkaitan “sandal” dengan kasus kecelakaan yang ada. Setiap pengendara mempunyai kemungkinan untuk mengalami kecelakaan. Akan tetapi, hal tersebut dapat dicegah dengan lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati segala peraturan lalu lintas yang telah ditentukan.

Memiliki surat Izin mengemudi, memakai spion sesuai dengan standarisasi yang ada, memakai helm sebagai pelindung kepala, dan menaati sistemasi lampu lalu lintas sesuai dengan anjuran dapat menolong setiap jiwa pengendara agar nyaman berkendara dan selamat sampai tujuan. Tak jarang pula pengendara di Indonesia melanggar ketentuan berkendara yang ada, seperti anak dibawah umur yang belum memahami isi dari aturan lalu lintas diizinkan untuk berkendara tanpa adanya pengawasan dari orangtua. Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor banyak terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

Lantas? Siapakah yang harus disalahkan? Memang sebagian besar masyarakat mempercayai semua hal yang terjadi merupakan bagian dari takdir setiap makhluk yang hidup di dunia. Perspektif tersebut dapat dikatakan masuk ke dalam paham perspektif konstruksionis yang merupakan salah satu kajian ilmu komunikasi. Dalam Perspektif ini memposisikan fakta berasal dari persepsi yang relevan dan disetujui oleh umum , kemudian fakta disini memiliki arti sebagai kebenaran yang dipercayai dan bersifat relatif. Berdasarkan sudut pandang dari ilmu komunikasi, melihat himbauan ini dapat disampaikan  dengan baik kepada pengendara apabila menggunakan bahasa komunikasi verbal yang lebih tepat, sehingga masyarakat dapat lebih memahami safety key saat berkendara.

Sebagian besar pengendara yang melanggar himbauan “dilarang memakai sandal saat berkendara” ini dianggap seperti melanggar ketentuan hukum Indonesia yang kemudian akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Berdasarkan research yang ada, hal tersebut diterapkan oleh lapisan hukum untuk membangun rasa disiplin dan komitmen setiap pengendara yang menggunakan jalan raya. Mengingat Negara Indonesia saat ini memasuki musim hujan yang mengakibatkan jalanan menjadi licin dan tergenang air. Hal tersebut juga dianggap logis dan makesense dengan adanya himbauan ini.

Apakah kebijakan ini cukup efektif diterapkan di Indonesia? Bagaimana dengan statement “tidak semua pengendara memiliki alas kaki selain sandal”? Kemudian jika keselamatan telah menjadi prioritas, apakah harga sepatu masih menjadi pertimbangan? sebagai warga negara sudah selayaknya kita memiliki pendapat dan sikap yang cerdas dalam menanggapi suatu hal yang terjadi dan ditetapkan. Hargai dan taati apapun yang telah ditentukan sebagai bentuk rasa kewarganegaraan. Berkendaralah dengan hati-hati dan sayangi diri sendiri.

Sumber Foto: Agung Pambudhy Detik
Malika Azzahro